Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Aturan Baru

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarinaja.idPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini ramai di perbincangkan masyarakat. Hal ini di sebabkan adanya kebijakan pemerintah mengenai skema Kementerian PANRB. Perhatian publik tertuju pada besaran gaji hingga kemungkinan tunjangan yang akan di terima pegawai dalam skema baru tersebut.

Aturan mengenai PPPK paruh waktu telah di tuangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi itu di jelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara yang di angkat melalui perjanjian kerja dengan sistem upah menyesuaikan kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini di siapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini menjadi perhatian nasional. Terutama bagi tenaga yang telah masuk dalam database pemerintah tetapi belum memperoleh formasi ASN penuh waktu.

Besaran Gaji Di sesuaikan Kemampuan Anggaran

Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah nominal gaji PPPK paruh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki standar penghasilan lebih jelas, besaran upah PPPK paruh waktu nantinya tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia.

Dalam aturan tersebut di sebutkan bahwa pegawai PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara penghasilan saat masih menjadi tenaga non-ASN atau mengikuti standar upah minimum daerah setempat.

Baca Juga :  Jadwal CPNS 2026 Viral di Medsos, Ini Penjelasan BKN 

Artinya, nominal gaji bisa berbeda di tiap wilayah karena di pengaruhi oleh UMP atau UMK masing-masing daerah serta kemampuan keuangan instansi pemerintah tempat pegawai bekerja.

Kondisi itu membuat banyak tenaga honorer mulai menghitung potensi pendapatan yang akan di terima apabila nantinya masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal lebih baik di perkirakan memiliki peluang memberikan penghasilan lebih tinggi di banding wilayah dengan anggaran terbatas.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Masih Di tunggu

Tak hanya soal gaji, publik juga mulai mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu nantinya memperoleh tunjangan layaknya ASN lainnya.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum merinci secara detail jenis tunjangan yang akan di berikan. Namun dalam aturan di sebutkan PPPK paruh waktu tetap berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai perbandingan, skema tunjangan PPPK penuh waktu sebelumnya telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, PPPK memperoleh sejumlah fasilitas seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, serta tunjangan lain sesuai posisi dan lokasi kerja.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Pastikan Pembangunan Jembatan Sasak Geulis Dayeuhkolot Dimulai Tahun Ini

Karena itu, banyak tenaga non-ASN kini menunggu kepastian apakah sebagian komponen tunjangan tersebut nantinya juga akan di terapkan pada PPPK paruh waktu di masing-masing instansi pemerintah.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kepastian tunjangan menjadi faktor penting untuk menjaga kesejahteraan pegawai, terutama bagi tenaga guru dan kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.

Berpeluang Di angkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk di angkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Mekanisme tersebut di lakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran pemerintah.

Formasi yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu saat ini mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah.

Kebijakan ini di anggap menjadi jalan tengah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer nasional tanpa langsung membebani anggaran negara secara besar-besaran.

Bagi sebagian tenaga non-ASN, skema PPPK paruh waktu setidaknya memberi kepastian status kerja di banding tetap berada di posisi honorer tanpa kejelasan pengangkatan. Meski begitu, kepastian mengenai sistem penggajian dan tunjangan masih menjadi hal yang paling di nantikan para pegawai.(Tim)

Berita Terkait

Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum?
Danantara CX100 Dibuka, Ini Dampaknya bagi Pelanggan BUMN
Mengapa Soekarno Memilih Tanggal 17 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
BMKG Akhiri Peringatan Tsunami, Gelombang Terdeteksi di Sejumlah Daerah
Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur
Roehana Koeddoes, Perempuan yang Mengubah Perjuangan Lewat Pena
Prabowo Siapkan Kredit Murah untuk Motor Listrik Nasional
76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Danantara CX100 Dibuka, Ini Dampaknya bagi Pelanggan BUMN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengapa Soekarno Memilih Tanggal 17 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:52 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami, Gelombang Terdeteksi di Sejumlah Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur

Berita Terbaru

Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum? (Foto: ChatGPT)

Nasional

Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum?

Senin, 17 Agu 2026 - 07:06 WIB

Merasa Makan Sedikit tapi Berat Badan Naik? Ini Kata Ahli (Foto: ChatGPT)

Kesehatan

Merasa Makan Sedikit tapi Berat Badan Naik? Ini Kata Ahli

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:30 WIB

Danantara CX100 Dibuka, Ini Dampaknya bagi Pelanggan BUMN (Foto: Danantara/medcom)

Nasional

Danantara CX100 Dibuka, Ini Dampaknya bagi Pelanggan BUMN

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:02 WIB

Spider-Man: Brand New Day Tembus Rp32 Triliun dalam Dua Pekan (Foto:  Sony Pictures/medcom)

Showbiz

Spider-Man: Brand New Day Tembus Rp32 Triliun dalam Dua Pekan

Minggu, 16 Agu 2026 - 11:29 WIB

Baru Jalan 100 Meter Sudah Ingin Duduk? Kenali Sinyal Lutut (Foto: ChatGPT)

Kesehatan

Baru Jalan 100 Meter Sudah Ingin Duduk? Kenali Sinyal Lutut

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:05 WIB