Dugaan Monopoli Game Digital, Sony Bayar Rp120 Miliar

Penyelesaian perkara Caccuri v. Sony Interactive Entertainment mendapat persetujuan awal pengadilan.

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 15:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Monopoli Game Digital, Sony Bayar Rp120 Miliar

Dugaan Monopoli Game Digital, Sony Bayar Rp120 Miliar

Kabarinaja.id – Sony Interactive Entertainment menyetujui pembayaran penyelesaian senilai USD 7,85 juta atau sekitar Rp120 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan gugatan class action mengenai dugaan monopoli game digital di PlayStation Store.

Perkara bernama Caccuri v. Sony Interactive Entertainment itu menyoroti kebijakan penjualan game digital Sony. Penggugat menilai kebijakan tersebut membuat konsumen harus membeli game melalui PlayStation Store dengan harga lebih tinggi.

Persoalan Berawal dari Penghentian Voucher Digital

Sebelum April 2019, konsumen dapat membeli Game-Specific Voucher atau GSV melalui sejumlah peritel. Amazon, Best Buy, dan GameStop termasuk jaringan yang sebelumnya menjual kode unduhan resmi tersebut.

Situasi berubah ketika Sony menghentikan penjualan voucher game digital melalui peritel pihak ketiga. Setelah kebijakan itu berlaku, PlayStation Store menjadi saluran utama bagi konsumen untuk membeli game digital.

Penggugat kemudian menilai hilangnya persaingan antarperitel berdampak terhadap harga. Mereka menyebut harga digital lebih dari 100 judul game meningkat rata-rata lebih dari 50 sen setelah kebijakan tersebut diterapkan.

Pengadilan Belum Menyatakan Sony Bersalah

Sony membantah tuduhan bahwa kebijakannya telah merugikan konsumen. Perusahaan juga menolak klaim bahwa kebijakan penjualan game digital tersebut merupakan praktik monopoli.

Sampai tahap ini, pengadilan belum menetapkan bahwa Sony terbukti melanggar hukum persaingan usaha. Pembayaran yang disepakati merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara, bukan putusan yang menyatakan Sony bersalah.

Baca Juga :  WhatsApp Android Rilis Tampilan Baru Mirip iPhone

Pengadilan telah memberikan persetujuan awal terhadap nilai penyelesaian USD 7,85 juta. Tahap berikutnya adalah sidang persetujuan akhir yang dijadwalkan pada 15 Oktober mendatang.

Sidang tersebut akan membahas nilai final penyelesaian, biaya pengacara, serta mekanisme pembagian dana kepada konsumen yang memenuhi persyaratan.

Siapa yang Berhak Mendapat Kompensasi?

Kompensasi tidak diberikan kepada seluruh pengguna PlayStation secara otomatis. Pengguna harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Penerima kompensasi harus merupakan warga negara Amerika Serikat. Mereka juga harus pernah membeli game digital yang termasuk dalam daftar perkara pada periode 1 April 2019 hingga 31 Desember 2023.

Bagi pengguna yang memenuhi syarat, pembayaran akan dikirim secara otomatis ke saldo akun PlayStation Network. Ketentuan tersebut berlaku bagi akun PSN yang masih aktif.

Pengguna yang sudah menonaktifkan akun PSN memiliki opsi menerima pembayaran tunai. Mereka perlu memberikan bukti riwayat pembelian yang sah melalui email sesuai mekanisme yang disediakan.

Nominal Pembayaran Belum Ditentukan

Nilai kompensasi untuk setiap pengguna belum diumumkan secara final. Jadwal distribusi dana juga masih menunggu keputusan lanjutan dalam proses persetujuan penyelesaian.

Baca Juga :  ChatGPT untuk Remaja Hadir dengan Fitur Keamanan

Estimasi pembayaran disebut dapat berbeda bagi setiap konsumen. Nilainya diperkirakan mulai dari beberapa dolar hingga puluhan dolar per pengguna.

Sementara itu, mekanisme pencairan tunai bagi pemilik akun PSN aktif belum mendapat informasi resmi. Konsumen dapat memeriksa riwayat transaksi melalui dasbor akun PlayStation untuk memastikan pembelian mereka.

Mengapa Kebijakan Voucher Menjadi Sorotan?

Sony sebelumnya membuka akses penjualan GSV melalui peritel sejak 2006. Sistem tersebut memungkinkan konsumen membeli kode game digital dari jaringan toko yang bekerja sama dengan Sony.

Kebijakan itu berakhir pada April 2019 ketika penjualan voucher digital melalui peritel pihak ketiga dihentikan. Penggugat menilai perubahan tersebut mengurangi pilihan konsumen untuk membandingkan harga game.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan rumor mengenai kemungkinan Sony meninggalkan pasar game fisik pada 2028. Namun, kaitan antara rumor tersebut dan kebijakan voucher bukan merupakan fakta yang telah diputuskan pengadilan.

Perkara ini pada akhirnya menjadi perhatian karena menyangkut cara distribusi game digital serta persaingan harga. Hasil sidang persetujuan akhir akan menentukan bagaimana dana penyelesaian tersebut dibagikan kepada konsumen yang memenuhi syarat. (Wd/*)

Berita Terkait

AMD Zen 6 AM5, Upgrade CPU Tak Perlu Ganti Motherboard
Data 12 TB Steam Bocor, Jejak Half-Life 2 Ikut Terungkap
10 Ide PP WA Kosong Aesthetic yang Simpel dan Elegan
Voucher Apple Rp2 Juta Cuma Rp10 Ribu, Ini Cara Dapatnya
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan
Berapa Biaya Langganan Blockaway? Ini Kisaran Harganya
Cara Menyembunyikan File di HP Android, Praktis dan Aman
Cara Login Starlink dari HP dan Komputer
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:07 WIB

Dugaan Monopoli Game Digital, Sony Bayar Rp120 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 10:05 WIB

AMD Zen 6 AM5, Upgrade CPU Tak Perlu Ganti Motherboard

Rabu, 2 September 2026 - 14:03 WIB

Data 12 TB Steam Bocor, Jejak Half-Life 2 Ikut Terungkap

Rabu, 2 September 2026 - 07:50 WIB

10 Ide PP WA Kosong Aesthetic yang Simpel dan Elegan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Voucher Apple Rp2 Juta Cuma Rp10 Ribu, Ini Cara Dapatnya

Berita Terbaru

Mendikdasmen Abdul Mu'ti (Foto: medcom)

Nasional

Rela Antre Sejak Subuh Demi Bimbel, Ini Pesan Abdul Mu’ti

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:07 WIB

Dugaan Monopoli Game Digital, Sony Bayar Rp120 Miliar

Teknologi

Dugaan Monopoli Game Digital, Sony Bayar Rp120 Miliar

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:07 WIB

Larangan AI Siswa New York Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru

Internasional

Larangan AI Siswa New York Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:07 WIB