BGN Perketat Aturan MBG, Dapur yang Gunakan Barang Subsidi Terancam Ditutup

BGN melarang dapur Makan Bergizi Gratis menggunakan gas LPG 3 kg, beras SPHP, MinyaKita, serta mewajibkan pembelian bahan pangan sesuai Harga Acuan Pangan demi menjaga pemerataan manfaat ekonomi.

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BGN Tegaskan Larangan Penggunaan Barang Subsidi di Dapur MBG Ilustrasi: ChatGPT)

BGN Tegaskan Larangan Penggunaan Barang Subsidi di Dapur MBG Ilustrasi: ChatGPT)

Kabarinaja.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat penegasan aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Senin (27/7/2026), Kepala BGN Sudaryono memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak di perbolehkan menggunakan berbagai barang yang memperoleh subsidi pemerintah. Kebijakan tersebut di terapkan untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan sekaligus memperkuat perputaran ekonomi masyarakat.

Menurut Sudaryono, penggunaan barang subsidi di dapur MBG bertentangan dengan tujuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang berhak menerimanya.

BGN Tegaskan Larangan Penggunaan Barang Subsidi di Dapur MBG

Dalam konferensi pers, Sudaryono menyebut terdapat tiga jenis barang subsidi yang secara tegas tidak boleh di gunakan selama proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat MBG.

Ketiga komoditas tersebut meliputi LPG 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng rakyat MinyaKita.

Ia menegaskan bahwa dapur penyedia makanan bergizi wajib menggunakan bahan baku komersial, bukan produk yang di subsidi negara.

Kebijakan tersebut tidak hanya terbatas pada tiga komoditas itu. Secara prinsip, seluruh barang yang memperoleh subsidi pemerintah tidak boleh di manfaatkan dalam operasional dapur MBG.

Kebijakan Ditujukan Menjaga Pemerataan Manfaat Subsidi

BGN menilai program MBG memiliki tujuan ganda, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Baca Juga :  MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Apabila dapur MBG justru menggunakan barang subsidi, manfaat ekonomi yang di harapkan muncul melalui transaksi perdagangan di nilai menjadi kurang optimal.

Barang subsidi sendiri di prioritaskan untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat sesuai kebijakan pemerintah.

Karena itu, penggunaan produk bersubsidi dalam operasional dapur MBG di nilai tidak sejalan dengan semangat pemerataan bantuan.

SPPG yang Melanggar Akan Mendapat Sanksi

BGN menyatakan telah menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap seluruh dapur MBG di Indonesia.

Sudaryono menjelaskan bahwa setiap pelanggaran akan di tindak secara bertahap. Tahap awal berupa pemberian surat peringatan kepada pengelola dapur yang terbukti melanggar ketentuan.

Apabila pelanggaran tetap di lakukan setelah mendapat peringatan, BGN menyatakan tidak menutup kemungkinan menghentikan operasional dapur tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan agar seluruh penyelenggara program menjalankan ketentuan secara konsisten.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Pelaksanaan Program

BGN juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Warga maupun awak media yang menemukan indikasi penggunaan barang subsidi di dapur MBG di minta menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar dapat di lakukan verifikasi dan penindakan.

Pelibatan publik di harapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan program di lapangan.

Baca Juga :  Kuota Haji 2026, Indonesia Pimpin Daftar dengan 221.000 Jemaah

Pembelian Bahan Pangan Wajib Mengacu Harga Acuan Pemerintah

Larangan barang subsidi MBG juga di barengi aturan mengenai pembelian bahan pangan.

Sudaryono menjelaskan bahwa dapur MBG harus membeli komoditas sesuai Harga Acuan Pangan (HAP) yang telah di tetapkan pemerintah.

Ia mencontohkan komoditas telur. Ketika harga pasar turun jauh di bawah HAP, pengelola dapur tetap di minta melakukan pembelian berdasarkan harga acuan yang berlaku.

Sebagai ilustrasi, HAP telur berada di kisaran Rp25.000 per kilogram. Saat harga di tingkat peternak sempat turun hingga sekitar Rp12.500 sampai Rp15.000 per kilogram, dapur MBG tetap di arahkan membeli sesuai harga acuan.

Menurut BGN, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan rantai pasok sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di sektor pangan.

Langkah Evaluasi untuk Memperkuat Tata Kelola MBG

Penegasan aturan ini menjadi bagian dari proses evaluasi yang sedang di lakukan Badan Gizi Nasional terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

BGN menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi kepada penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan MBG tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjaga efektivitas penyaluran subsidi serta mendorong aktivitas ekonomi yang lebih sehat di berbagai daerah. (Wd/*)

Berita Terkait

Asap Mengganggu Komunikasi, Relawan Karhutla Banjarmasin Butuh Peralatan Tambahan
Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri
Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa
Ingin Mengetahui Nilai Tanah? Begini Cara Mengeceknya Lewat BHUMI ATR/BPN
Cara Download Kartu Nikah Digital melalui Simkah Kemenag
Meutya Hafid Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital
Mulai 2027, Pensiunan Berpeluang Terima Uang Langsung ke Rekening
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Asap Mengganggu Komunikasi, Relawan Karhutla Banjarmasin Butuh Peralatan Tambahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Ingin Mengetahui Nilai Tanah? Begini Cara Mengeceknya Lewat BHUMI ATR/BPN

Berita Terbaru

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya (Foto:  Pemkab Lumajang/rri)

Nasional

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:13 WIB

 Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif (Foto: Medcom/Rafi)

Ekonomi

Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif

Sabtu, 24 Okt 2026 - 06:19 WIB

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Kesehatan

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:04 WIB

BMW Garage of JOY 2026 Tawarkan Diskon hingga 90%  (Foto: medcom)

Otomotif

BMW Garage of JOY 2026 Tawarkan Diskon hingga 90%

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:05 WIB