Cara Update Data Desil DTSEN, Ini 3 Jalurnya

Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data sosial ekonomi melalui aplikasi, pemerintah daerah, maupun kanal BPS.

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Update Data Desil DTSEN, Ini 3 Jalurnya (Foto: Kemensos/medcom)

Cara Update Data Desil DTSEN, Ini 3 Jalurnya (Foto: Kemensos/medcom)

Kabarinaja.id – Jika kondisi sosial ekonomi keluarga yang tercatat dalam DTSEN sudah berubah, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data. Pemerintah menyediakan beberapa jalur agar informasi tersebut dapat diperiksa dan diperbarui sesuai kondisi terbaru.

Data yang akurat menjadi bagian penting dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah. Sebab, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah akibat pekerjaan, pendapatan, kepemilikan aset, maupun keadaan tempat tinggal.

Kementerian Sosial menyebut setidaknya ada tiga cara update data desil DTSEN yang dapat digunakan masyarakat. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi, secara langsung kepada pemerintah daerah, atau lewat kanal pembaruan yang disediakan BPS.

Memahami Desil dalam DTSEN

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Sistem tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran bantuan sosial.

Penilaian desil tidak hanya melihat jumlah penghasilan keluarga. Sejumlah kondisi lain turut diperhitungkan untuk menggambarkan keadaan sosial ekonomi rumah tangga.

Indikator tersebut antara lain kondisi rumah, pekerjaan, pendidikan anggota keluarga, konsumsi listrik, kepemilikan kendaraan atau aset, serta jumlah tanggungan.

Pembagian Kelompok Desil

Secara umum, kelompok kesejahteraan dalam data tersebut dibagi menjadi sepuluh tingkatan.

  • Desil 1: Miskin ekstrem
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Menengah bawah
  • Desil 6–10: Menengah hingga mampu

Posisi desil dapat menjadi salah satu informasi yang diperhitungkan dalam penentuan sasaran program pemerintah. Karena itu, ketidaksesuaian data perlu dilaporkan apabila kondisi sebenarnya sudah berubah.

1. Perbarui Data melalui Aplikasi Cek Bansos

Pilihan pertama adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui toko aplikasi, kemudian membuat akun menggunakan data kependudukan.

Baca Juga :  H Bakri Meninggal Dunia, DPR RI Dapil Jambi Berduka

Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk ke aplikasi. Berikutnya, cari menu Usul Sanggah atau opsi Usulkan Pembaruan, kemudian pilih Request Pembaruan Data.

Pengguna perlu mengisi informasi sesuai kondisi keluarga saat pengajuan. Data mengenai kondisi rumah dan keadaan ekonomi juga harus dilengkapi secara benar.

Jika tersedia, dokumen pendukung seperti foto rumah dan dokumen lain dapat diunggah. Setelah semua informasi diperiksa, pengajuan dapat dikirim untuk diproses.

Tahapan yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
  2. Registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat.
  4. Pilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
  5. Buka menu Request Pembaruan Data.
  6. Masukkan data yang ingin diperbaiki.
  7. Lengkapi informasi kondisi rumah dan ekonomi.
  8. Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  9. Kirim permohonan pembaruan.

Setelah pengajuan masuk, pendamping sosial dapat melakukan validasi ke tempat tinggal pemohon. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Ajukan Langsung ke Desa, Kelurahan, atau Dinas Sosial

Masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi juga dapat menyampaikan permohonan secara langsung. Pemohon bisa mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

KTP dan Kartu Keluarga perlu dibawa sebagai dokumen identitas. Sampaikan kepada petugas bahwa data sosial ekonomi atau posisi desil yang tercatat perlu diperbarui.

Petugas kemudian dapat melakukan pengecekan melalui sistem SIKS-NG. Data yang diajukan selanjutnya dapat menjalani proses asesmen dan pembahasan melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Prosesnya tidak berhenti pada penyampaian permohonan. Pemohon masih perlu menunggu tahapan survei serta verifikasi lapangan sebelum pembaruan dapat diproses lebih lanjut.

3. Gunakan Kanal Pembaruan DTSEN BPS

Jalur lainnya tersedia melalui kanal pembaruan DTSEN yang dikelola BPS. Masyarakat dapat mengakses laman dtsen-form.bps.go.id, kemudian memilih bagian Pembaruan Data.

Baca Juga :  Tito Karnavian Peringatkan Honorer Jadi Bom Waktu Fiskal Daerah

Pengajuan melalui kanal ini membutuhkan sejumlah informasi dan dokumen. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkannya terlebih dahulu agar proses pengiriman data berjalan lancar.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Beberapa informasi yang perlu disiapkan mencakup:

  • NIK
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran
  • Foto bagian depan rumah
  • Koordinat lokasi rumah

Pemohon juga perlu mengunduh template surat pernyataan. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah sesuai ketentuan pengajuan.

Setelah informasi dan dokumen dikirim, BPS akan melakukan proses verifikasi. Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemohon dapat menerima pemberitahuan untuk melengkapinya.

Nomor telepon yang dicantumkan juga perlu dipastikan tetap aktif. Hal tersebut diperlukan agar pemohon dapat menerima informasi terkait status pengajuan apabila ada pemberitahuan dari sistem.

Pengajuan Tidak Otomatis Mengubah Desil

Masyarakat perlu memahami bahwa mengirim pembaruan data bukan berarti posisi desil langsung berubah. Informasi yang disampaikan akan diproses bersama sumber pembaruan data lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, hasil pengajuan tetap bergantung pada proses pengolahan dan pemeringkatan data. Artinya, masyarakat tidak dapat memastikan perubahan desil hanya berdasarkan pengajuan yang sudah dikirim.

BPS kemudian merilis hasil pemeringkatan dari berbagai sumber pembaruan setiap tiga bulan. Pemohon perlu menunggu rilis DTSEN pada triwulan berikutnya untuk mengetahui hasil pemeringkatan terbaru.

Pembaruan data menjadi penting ketika keadaan keluarga sudah tidak menggambarkan informasi yang tercatat sebelumnya. Dengan melaporkan perubahan melalui jalur resmi, masyarakat membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi sosial ekonomi yang lebih mutakhir. (Wd/*)

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri
Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa
Ingin Mengetahui Nilai Tanah? Begini Cara Mengeceknya Lewat BHUMI ATR/BPN
Cara Download Kartu Nikah Digital melalui Simkah Kemenag
Meutya Hafid Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital
Mulai 2027, Pensiunan Berpeluang Terima Uang Langsung ke Rekening
Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya
Kebijakan Tinggal Kelas Bisa Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Ingin Mengetahui Nilai Tanah? Begini Cara Mengeceknya Lewat BHUMI ATR/BPN

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Cara Download Kartu Nikah Digital melalui Simkah Kemenag

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Meutya Hafid Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital

Berita Terbaru

Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri (Foto: RRI/Nadya)

Nasional

Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:04 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/rri)

Nasional

Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:06 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 Jadi Rp2,55 Juta (Foto: Logam Mulia/rri)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 Jadi Rp2,55 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:56 WIB