Iuran BPJS Kesehatan September 2026 Masih Segini

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berikut rincian kelas 1, 2, 3 dan aturan pembayarannya.

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 13:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Iuran BPJS Kesehatan September 2026 Masih Segini (Foto: Dok BPJS Kesehatan/cnbcindonesia)

Iuran BPJS Kesehatan September 2026 Masih Segini (Foto: Dok BPJS Kesehatan/cnbcindonesia)

Kabarinaja.id – Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada September 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hingga 11 September 2026, nominal iuran kelas 1, 2, dan 3 belum berubah dari ketentuan yang selama ini diterapkan.

Dasar aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan hingga kini berstatus berlaku.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?

Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran berdasarkan kelas perawatan masih terdiri atas tiga nominal.

Rinciannya adalah Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1. Kemudian, peserta kelas 2 dikenakan iuran Rp100.000 per orang per bulan.

Sementara itu, peserta kelas 3 memiliki besaran iuran Rp42.000 per orang per bulan. Ketentuan tersebut menjadi acuan iuran peserta mandiri berdasarkan kelas yang dipilih.

Rincian Iuran Peserta Mandiri

Kelas Iuran per Orang per Bulan
Kelas 1 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000
Kelas 3 Rp42.000

Nominal tersebut berbeda dengan mekanisme iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta PPU membayar iuran berdasarkan persentase gaji atau upah bulanan.

Iuran PPU Dihitung dari Gaji

Peserta PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan maupun badan usaha memiliki skema iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi bagian peserta. Ketentuan serupa juga berlaku bagi peserta PPU yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

Baca Juga :  Cara dan Syarat Dapat Tiket Masuk Ancol Gratis 10 Juli

Ada pula ketentuan bagi anggota keluarga tambahan PPU. Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.

Iuran tambahan tersebut menjadi tanggungan pekerja penerima upah.

Ada Peserta yang Iurannya Dibayar Pemerintah

Tidak semua peserta JKN membayar iuran secara langsung. Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI Jaminan Kesehatan mendapatkan pembiayaan iuran dari pemerintah.

Untuk kelompok tertentu, pemerintah juga menanggung iuran sesuai ketentuan program JKN. Termasuk di dalamnya veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim dan piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan.

Skema tersebut menunjukkan bahwa besaran iuran JKN tidak ditentukan berdasarkan kelas perawatan saja. Jenis kepesertaan juga menjadi faktor utama dalam menentukan cara pembayaran.

Kapan Iuran Harus Dibayar?

Peserta perlu memperhatikan batas waktu pembayaran iuran setiap bulan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran iuran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan, status penjaminan peserta dapat mengalami pemberhentian sementara. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa apabila iuran tidak dibayar sampai akhir bulan berjalan, penjaminan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Karena itu, peserta sebaiknya memastikan tagihan sudah dibayar sebelum jatuh tempo. Pemeriksaan status dan tagihan juga dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Pastikan Pembangunan Jembatan Sasak Geulis Dayeuhkolot Dimulai Tahun Ini

Bagaimana Aturan Denda BPJS Kesehatan?

Denda tidak otomatis dikenakan hanya karena peserta terlambat membayar iuran. Ketentuan denda berkaitan dengan kondisi ketika kepesertaan kembali aktif dan peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam periode tertentu.

Besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG) berdasarkan diagnosis awal. Perhitungan tersebut dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan. Sementara itu, batas maksimal denda pelayanan ditetapkan sebesar Rp30 juta.

Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Tagihan Sebelum Membayar

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal layanan untuk membantu peserta memperoleh informasi kepesertaan. Salah satunya melalui Care Center 165 yang dapat digunakan untuk mengecek status peserta dan informasi tagihan iuran.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi digital melalui Mobile JKN dan kanal PANDAWA. Layanan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan peserta, termasuk pengaktifan kembali kepesertaan dan perubahan kelas rawat bagi peserta PBPU atau mandiri.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada September 2026 masih berada pada nominal Rp150.000, Rp100.000, dan Rp42.000 per orang per bulan untuk peserta mandiri. Peserta tetap perlu mengikuti informasi resmi BPJS Kesehatan apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan atau ketentuan iuran. (Wd/*)

Berita Terkait

Meutya Hafid Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital
Mulai 2027, Pensiunan Berpeluang Terima Uang Langsung ke Rekening
Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya
Kebijakan Tinggal Kelas Bisa Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan Jemaah
Cara Konfirmasi Data ASN yang Tidak Sesuai di MyASN
Pengangkatan Bangkai KM Virgo Ditargetkan Mulai Oktober 2026
Perencanaan Kekayaan Anak Perlu Dimulai Sejak Dini
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Meutya Hafid Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Mulai 2027, Pensiunan Berpeluang Terima Uang Langsung ke Rekening

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Kebijakan Tinggal Kelas Bisa Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan Jemaah

Berita Terbaru

Rachel Vennya Buka Suara soal Karhutla Kalimantan (Foto:  Instagram/rachelvennya/medcom)

Showbiz

Rachel Vennya Buka Suara soal Karhutla Kalimantan

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:07 WIB

Kombinasi Dinding Polos dan Roster untuk Teras Rumah

Tips & Trik

Kombinasi Dinding Polos dan Roster untuk Teras Rumah

Selasa, 13 Okt 2026 - 09:24 WIB