Kabarinaja.id – Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada September 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hingga 11 September 2026, nominal iuran kelas 1, 2, dan 3 belum berubah dari ketentuan yang selama ini diterapkan.
Dasar aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan hingga kini berstatus berlaku.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran berdasarkan kelas perawatan masih terdiri atas tiga nominal.
Rinciannya adalah Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1. Kemudian, peserta kelas 2 dikenakan iuran Rp100.000 per orang per bulan.
Sementara itu, peserta kelas 3 memiliki besaran iuran Rp42.000 per orang per bulan. Ketentuan tersebut menjadi acuan iuran peserta mandiri berdasarkan kelas yang dipilih.
Rincian Iuran Peserta Mandiri
| Kelas | Iuran per Orang per Bulan |
| Kelas 1 | Rp150.000 |
| Kelas 2 | Rp100.000 |
| Kelas 3 | Rp42.000 |
Nominal tersebut berbeda dengan mekanisme iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta PPU membayar iuran berdasarkan persentase gaji atau upah bulanan.
Iuran PPU Dihitung dari Gaji
Peserta PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan maupun badan usaha memiliki skema iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi bagian peserta. Ketentuan serupa juga berlaku bagi peserta PPU yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Ada pula ketentuan bagi anggota keluarga tambahan PPU. Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Iuran tambahan tersebut menjadi tanggungan pekerja penerima upah.
Ada Peserta yang Iurannya Dibayar Pemerintah
Tidak semua peserta JKN membayar iuran secara langsung. Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI Jaminan Kesehatan mendapatkan pembiayaan iuran dari pemerintah.
Untuk kelompok tertentu, pemerintah juga menanggung iuran sesuai ketentuan program JKN. Termasuk di dalamnya veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim dan piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan.
Skema tersebut menunjukkan bahwa besaran iuran JKN tidak ditentukan berdasarkan kelas perawatan saja. Jenis kepesertaan juga menjadi faktor utama dalam menentukan cara pembayaran.
Kapan Iuran Harus Dibayar?
Peserta perlu memperhatikan batas waktu pembayaran iuran setiap bulan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran iuran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan, status penjaminan peserta dapat mengalami pemberhentian sementara. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa apabila iuran tidak dibayar sampai akhir bulan berjalan, penjaminan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan tagihan sudah dibayar sebelum jatuh tempo. Pemeriksaan status dan tagihan juga dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan.
Bagaimana Aturan Denda BPJS Kesehatan?
Denda tidak otomatis dikenakan hanya karena peserta terlambat membayar iuran. Ketentuan denda berkaitan dengan kondisi ketika kepesertaan kembali aktif dan peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam periode tertentu.
Besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG) berdasarkan diagnosis awal. Perhitungan tersebut dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan. Sementara itu, batas maksimal denda pelayanan ditetapkan sebesar Rp30 juta.
Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Tagihan Sebelum Membayar
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal layanan untuk membantu peserta memperoleh informasi kepesertaan. Salah satunya melalui Care Center 165 yang dapat digunakan untuk mengecek status peserta dan informasi tagihan iuran.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi digital melalui Mobile JKN dan kanal PANDAWA. Layanan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan peserta, termasuk pengaktifan kembali kepesertaan dan perubahan kelas rawat bagi peserta PBPU atau mandiri.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada September 2026 masih berada pada nominal Rp150.000, Rp100.000, dan Rp42.000 per orang per bulan untuk peserta mandiri. Peserta tetap perlu mengikuti informasi resmi BPJS Kesehatan apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan atau ketentuan iuran. (Wd/*)










