Kabarinaja.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik di Indonesia. Nilai royalti yang disebut belum diselesaikan diperkirakan mencapai Rp75 miliar sejak 2016.
Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan kewajiban tersebut berkaitan dengan pemanfaatan karya musik dan lagu melalui layanan Netflix. Menurut dia, kewajiban pembayaran berlaku sejak platform tersebut menjalankan layanan komersial digital di Indonesia.
“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” ungkap Bigi, dikutip dari Antara pada Rabu, 9 September 2026.
Royalti Netflix Memiliki Dasar Hukum
LMKN menyatakan tuntutan pembayaran royalti Netflix memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa aturan yang menjadi rujukan mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Selain itu, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 turut disebut sebagai landasan dalam persoalan tersebut.
Bigi menilai Netflix perlu memenuhi ketentuan tersebut karena menjalankan aktivitas komersial sebagai platform digital di Indonesia.
“Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya,” kata Bigi.
LMKN Siapkan Pelaporan ke Pemerintah
Persoalan royalti tersebut berpotensi berlanjut ke ranah penegakan hukum apabila tidak segera diselesaikan. LMKN menyatakan memiliki jalur pelaporan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik untuk kepentingan komersial.
Mekanisme itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015. Aturan tersebut membuka ruang pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik kepada kementerian yang membidangi urusan hukum.
Bigi mengatakan LMKN siap melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah apabila Netflix tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” tegas Bigi.
Ancaman Penutupan Akses
Menurut LMKN, regulasi yang berlaku menyediakan sejumlah mekanisme terhadap layanan digital yang terbukti melanggar ketentuan hak cipta. Langkah tersebut dapat mencakup penutupan situs hingga pemblokiran atau pembatasan akses terhadap konten bermasalah.
LMKN juga menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang secara eksplisit dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan hak terkait melalui sistem elektronik.
“Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah. Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” ujar Bigi.
Netflix Disebut Membayar Royalti di Asia Tenggara
LMKN juga menyampaikan informasi mengenai pembayaran royalti Netflix di negara lain. Berdasarkan informasi yang diperoleh lembaga tersebut, Netflix disebut telah membayar royalti di Filipina dan Thailand.
Nilai pembayaran di kedua negara itu diklaim mencapai ratusan miliar rupiah. Informasi tersebut menjadi salah satu konteks yang disampaikan LMKN dalam mendorong penyelesaian kewajiban royalti di Indonesia.
LMKN sebelumnya telah berkomunikasi dengan Netflix untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan informal antara kedua pihak bahkan disebut berlangsung di London beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu membahas kewajiban pembayaran royalti yang menurut LMKN masih tertunggak di Indonesia. (Wd/*)










