Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum

LMKN menyebut kewajiban royalti Netflix di Indonesia diperkirakan mencapai Rp75 miliar sejak layanan komersialnya dimulai pada 2016.

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 09:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Netflix  (Foto: medcom)

Ilustrasi Netflix (Foto: medcom)

Kabarinaja.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik di Indonesia. Nilai royalti yang disebut belum diselesaikan diperkirakan mencapai Rp75 miliar sejak 2016.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan kewajiban tersebut berkaitan dengan pemanfaatan karya musik dan lagu melalui layanan Netflix. Menurut dia, kewajiban pembayaran berlaku sejak platform tersebut menjalankan layanan komersial digital di Indonesia.

“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” ungkap Bigi, dikutip dari Antara pada Rabu, 9 September 2026.

Royalti Netflix Memiliki Dasar Hukum

LMKN menyatakan tuntutan pembayaran royalti Netflix memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa aturan yang menjadi rujukan mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Selain itu, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 turut disebut sebagai landasan dalam persoalan tersebut.

Bigi menilai Netflix perlu memenuhi ketentuan tersebut karena menjalankan aktivitas komersial sebagai platform digital di Indonesia.

Baca Juga :  Kalsel Nihil Hotspot, Karhutla Kini Dipantau Ketat di Kalbar

“Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya,” kata Bigi.

LMKN Siapkan Pelaporan ke Pemerintah

Persoalan royalti tersebut berpotensi berlanjut ke ranah penegakan hukum apabila tidak segera diselesaikan. LMKN menyatakan memiliki jalur pelaporan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik untuk kepentingan komersial.

Mekanisme itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015. Aturan tersebut membuka ruang pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik kepada kementerian yang membidangi urusan hukum.

Bigi mengatakan LMKN siap melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah apabila Netflix tidak memenuhi kewajibannya.

“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” tegas Bigi.

Ancaman Penutupan Akses

Menurut LMKN, regulasi yang berlaku menyediakan sejumlah mekanisme terhadap layanan digital yang terbukti melanggar ketentuan hak cipta. Langkah tersebut dapat mencakup penutupan situs hingga pemblokiran atau pembatasan akses terhadap konten bermasalah.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Guru Ditargetkan Penuh Waktu 2027

LMKN juga menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang secara eksplisit dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan hak terkait melalui sistem elektronik.

“Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah. Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” ujar Bigi.

Netflix Disebut Membayar Royalti di Asia Tenggara

LMKN juga menyampaikan informasi mengenai pembayaran royalti Netflix di negara lain. Berdasarkan informasi yang diperoleh lembaga tersebut, Netflix disebut telah membayar royalti di Filipina dan Thailand.

Nilai pembayaran di kedua negara itu diklaim mencapai ratusan miliar rupiah. Informasi tersebut menjadi salah satu konteks yang disampaikan LMKN dalam mendorong penyelesaian kewajiban royalti di Indonesia.

LMKN sebelumnya telah berkomunikasi dengan Netflix untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan informal antara kedua pihak bahkan disebut berlangsung di London beberapa waktu lalu.

Pertemuan itu membahas kewajiban pembayaran royalti yang menurut LMKN masih tertunggak di Indonesia. (Wd/*)

Berita Terkait

Meutya Hafid Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital
Mulai 2027, Pensiunan Berpeluang Terima Uang Langsung ke Rekening
Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya
Kebijakan Tinggal Kelas Bisa Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan Jemaah
Cara Konfirmasi Data ASN yang Tidak Sesuai di MyASN
Pengangkatan Bangkai KM Virgo Ditargetkan Mulai Oktober 2026
Perencanaan Kekayaan Anak Perlu Dimulai Sejak Dini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Meutya Hafid Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Mulai 2027, Pensiunan Berpeluang Terima Uang Langsung ke Rekening

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Kebijakan Tinggal Kelas Bisa Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan Jemaah

Berita Terbaru

Rachel Vennya Buka Suara soal Karhutla Kalimantan (Foto:  Instagram/rachelvennya/medcom)

Showbiz

Rachel Vennya Buka Suara soal Karhutla Kalimantan

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:07 WIB

Kombinasi Dinding Polos dan Roster untuk Teras Rumah

Tips & Trik

Kombinasi Dinding Polos dan Roster untuk Teras Rumah

Selasa, 13 Okt 2026 - 09:24 WIB