Kabarinaja.id – Aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo resmi dihentikan sementara akibat kebakaran yang meluas di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Balai Besar TNBTS memberlakukan penutupan seluruh akses wisata mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai pembukaan kembali kawasan.
Penutupan dilakukan untuk memberikan ruang bagi petugas dalam menangani kebakaran sekaligus mengurangi risiko terhadap wisatawan. Perkembangan kebakaran menjadi pertimbangan utama sebelum aktivitas kunjungan kembali diperbolehkan.
Lima Jalur Masuk Bromo Ditutup
Kebijakan tersebut mencakup lima akses utama menuju kawasan wisata Gunung Bromo. Penutupan berlaku bagi seluruh aktivitas kunjungan selama proses penanganan kebakaran berlangsung.
Dua akses berada di wilayah Jawa Timur bagian timur, yakni Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo dan Wonokitri di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Kabupaten Malang memiliki dua jalur yang ikut ditutup. Keduanya adalah Jemplang dan Coban Trisula.
Satu akses lainnya berada di Kabupaten Lumajang, tepatnya melalui kawasan Senduro. Dengan penutupan lima jalur tersebut, wisatawan tidak dapat memasuki kawasan Bromo melalui pintu resmi TNBTS.
Kebakaran Jadi Pertimbangan Utama
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa keputusan penutupan berkaitan dengan kondisi kebakaran yang masih berkembang.
Menurut Rudijanta, penghentian kunjungan diperlukan agar proses pemadaman dapat berlangsung lebih efektif. Faktor keamanan dan keselamatan pengunjung juga menjadi bagian dari pertimbangan pengelola kawasan.
“Kunjungan wisata Bromo dari semua pintu masuk ditutup,” kata Rudijanta seperti dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diarahkan untuk mendukung pemadaman sekaligus menjaga keselamatan seluruh pihak yang berada di kawasan konservasi.
Wisatawan Bisa Reschedule atau Refund
Wisatawan yang telah membeli tiket melalui sistem booking online TNBTS tidak perlu langsung kehilangan tiketnya.
Pengelola menyediakan pilihan penjadwalan ulang atau reschedule. Pengunjung juga dapat mengajukan pengembalian dana atau refund sesuai ketentuan yang berlaku.
Wisatawan dengan jadwal kunjungan selama masa penutupan perlu mengisi formulir melalui admin aplikasi booking online TNBTS. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan tiket akibat penghentian sementara aktivitas wisata.
Kebijakan ini memberi pilihan bagi pengunjung yang sebelumnya telah merencanakan perjalanan menuju Bromo sebelum penutupan diberlakukan.
Pengunjung dan Pelaku Wisata Diminta Menunggu
Humas Balai Besar TNBTS Bambang Suriyo meminta masyarakat mengikuti ketentuan selama kawasan wisata ditutup.
Pelaku usaha jasa wisata juga diminta menghentikan aktivitas di kawasan TNBTS selama kebijakan tersebut berlangsung. Langkah itu diperlukan agar proses penanganan kebakaran tidak terganggu oleh aktivitas wisata.
Masyarakat juga diminta ikut menjaga kawasan konservasi dari potensi munculnya titik api. Penggunaan sumber api di kawasan TNBTS menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Penutupan ini sekaligus menunjukkan bahwa keselamatan pengunjung menjadi prioritas ketika kondisi kawasan belum memungkinkan untuk menerima aktivitas wisata.
Pembukaan kembali Gunung Bromo akan menunggu perkembangan penanganan kebakaran serta keputusan resmi dari Balai Besar TNBTS. Sampai ada pengumuman berikutnya, seluruh akses wisata tetap ditutup. (Wd/*)










