Kabarinaja.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jauh lebih murah, yakni hanya sebesar 0,5 persen, bagi sembilan kategori kendaraan operasional dan pelayanan publik. Kebijakan ini menjadi pembeda signifikan di tengah pemberlakuan tarif pajak progresif kendaraan pribadi yang mencapai rentang 2 persen hingga 6 persen.
Langkah penyesuaian fiskal tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah sengaja merancang relaksasi nominal ini untuk meringankan beban operasional kendaraan yang berfungsi menyokong mobilitas massal, layanan darurat, serta kegiatan sosial kedinasan di wilayah ibu kota.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) dalam beleid tersebut, kategori kendaraan yang memperoleh keistimewaan tarif PKB 0,5 persen mencakup angkutan umum, angkutan karyawan, serta bus sekolah. Fasilitas serupa mengikat armada pelayanan darurat dan sosial seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan operasional lembaga sosial dan keagamaan. Korps kendaraan dinas milik jajaran pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi daftar penerima insentif pajak rendah tersebut.
Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan
Perda Nomor 1 Tahun 2024 ternyata tidak sekadar memangkas nominal tagihan, melainkan juga membebaskan beberapa jenis moda transportasi dari objek pajak tahunan secara mutlak. Regulasi daerah menetapkan lima varian kendaraan yang sepenuhnya lepas dari kewajiban PKB karena pertimbangan fungsi strategis nasional serta prinsip hukum internasional.
Seluruh rangkaian kereta api serta kendaraan bermotor yang beroperasI khusus untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara menempati urutan utama pengecualian ini. Hak istimewa korporasi fiskal ini menyasar pula kendaraan dinas milik kedutaan besar, konsulat, serta perwakilan negara asing yang memegang jaminan timbal balik dari pemerintah pusat. Sektor industri juga mendapat kelonggaran melalui pembebasan kendaraan pameran milik pabrikan atau importir yang tidak untuk diperjualbelikan, di samping pembebasan bagi armada berbasis energi terbarukan.
Insentif Total Kendaraan Listrik
Fokus terhadap kelestarian lingkungan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan insentif total berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa arah kebijakan perpajakan daerah ini tegak lurus mendukung program strategis pusat.
Lusiana menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa implementasi pembebasan pajak penuh tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Sinergi regulasi ini memastikan pemilik kendaraan listrik tidak perlu mengeluarkan dana untuk pos PKB maupun BBNKB saat melakukan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di kantor Samsat.
Keuntungan ganda mengalir bagi para pengguna moda transportasi ramah lingkungan tersebut di kawasan Jakarta. Selain menghemat pengeluaran administrasi kendaraan secara signifikan, Pemprov DKI Jakarta menjamin koridor jalan raya tetap terbuka bagi kendaraan listrik tanpa terikat pembatasan kawasan ganjil-genap yang berlaku setiap hari kerja. (Wd/*)









