LPSK Hitung Restitusi Korban Penyekapan di Bandung

Asesmen dilakukan untuk menghitung kerugian korban sekaligus menjadi dasar penentuan nilai restitusi dalam perkara yang kini memasuki tahap P-19.

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Hidayat pelaku penganiayaan YTR (Foto: dok.LPSK/idntimes)

Taufik Hidayat pelaku penganiayaan YTR (Foto: dok.LPSK/idntimes)

Kabarinaja.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan asesmen restitusi terhadap perempuan berinisial YTR yang di duga menjadi korban penyekapan, kekerasan seksual, dan penganiayaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Langkah tersebut di lakukan seiring perkembangan proses hukum yang kini telah memasuki tahap P-19.

Perhitungan restitusi menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak korban, sekaligus untuk mengukur kerugian yang di timbulkan akibat tindak pidana yang di duga dialaminya.

Asesmen Menjadi Dasar Penentuan Restitusi

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan asesmen di lakukan untuk mengidentifikasi kerugian yang di alami korban, baik dari sisi materiil maupun dampak lain yang muncul akibat peristiwa tersebut.

“Hasil asesmen menjadi dasar bagi tim penilai dalam menghitung restitusi,” ujar Sri Nurherwati dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).

Tim LPSK mulai melakukan penilaian setelah kondisi kesehatan YTR di nilai cukup stabil untuk menerima pendampingan. Penilaian tidak hanya mengacu pada dokumen perkara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang di alami korban selama proses pendampingan.

Koordinasi Dilakukan dengan Berbagai Instansi

Untuk mempercepat pemenuhan hak korban, LPSK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kepolisian, rumah sakit, serta pemerintah daerah.

Baca Juga :  Cara dan Syarat Dapat Tiket Masuk Ancol Gratis 10 Juli

Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan seluruh kebutuhan korban dapat di penuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses rehabilitasi dan pengajuan restitusi.

Pendalaman Dugaan Grooming

Selain menghitung restitusi, LPSK juga menelusuri rangkaian peristiwa yang dialami korban menggunakan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan pendampingan yang di lakukan, korban di duga mengalami proses manipulasi atau grooming sebelum tindak pidana terjadi.

LPSK menyebut korban di yakinkan bahwa pelaku merupakan sosok yang memberikan perhatian dan memiliki komitmen untuk menikahinya. Kondisi tersebut membuat korban mempercayai pelaku hingga memutuskan meninggalkan pekerjaan serta membatalkan rencana melanjutkan pendidikan.

Enam Orang Mendapat Perlindungan

Dalam penanganan perkara ini, LPSK memberikan perlindungan kepada enam orang yang terdiri atas korban, anggota keluarga, dan saksi.

Keputusan perlindungan tersebut telah di tetapkan sejak 26 Juni 2026.

YTR memperoleh sejumlah layanan, mulai dari rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung, hingga fasilitasi pengajuan restitusi. LPSK juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat penegak hukum agar pendampingan berjalan optimal.

Baca Juga :  Kemenag Buka Seleksi Terbuka Eselon II, Cek Syaratnya

Perkara Bermula dari Pertemuan pada 2023

Kasus ini sebelumnya di ungkap oleh Polda Jawa Barat setelah menangkap pelaku utama berinisial Taufik Hidayat (30), yang sempat masuk dalam daftar pencarian.

Hasil penyelidikan menyebut korban mengenal pelaku sejak 2023 setelah keduanya bertemu di sebuah konser musik.

Penyidik menduga korban mengalami penyekapan serta berbagai bentuk kekerasan sejak 2023 hingga Juni 2026.

Selama periode tersebut, pelaku di duga beberapa kali memindahkan lokasi penyekapan, di antaranya di kawasan Cileunyi dan Cinunuk, Kabupaten Bandung, untuk menghindari perhatian masyarakat.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa komunikasi korban dengan keluarga di duga di batasi. Keluarga di sebut menerima informasi yang membuat mereka meyakini korban sedang bekerja atau merantau di luar daerah.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan selama proses hukum hingga pemulihan hak melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan yang berlaku. (Wd/*)

Berita Terkait

Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh
War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya
Siti Dewi Sutan Assin, Pembawa Baki Pertama dalam Sejarah RI
Jelang HUT RI ke-81, DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Informasi Resmi
MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Rp1,2 M
H Bakri Meninggal Dunia, DPR RI Dapil Jambi Berduka
Status Penerima Bansos Tahap 3 Sudah Bisa Dicek, Cukup Masukkan NIK KTP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:06 WIB

War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Siti Dewi Sutan Assin, Pembawa Baki Pertama dalam Sejarah RI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Jelang HUT RI ke-81, DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Informasi Resmi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Berita Terbaru

Arti Plenger, Bahasa Gaul Viral di Media Sosial (Wd/*)

Lifestyle

Arti Plenger, Bahasa Gaul Viral di Media Sosial

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:03 WIB

Profil Bai Lu, Aktris Drama China yang Makin Bersinar (Foto: Instagram/@bailu_923/wolipop)

Showbiz

Profil Bai Lu, Aktris Drama China yang Makin Bersinar

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:18 WIB