Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi

Gubernur Jawa Barat menilai penebangan pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata mencerminkan lemahnya pengawasan aparatur dan meminta penyelidikan dilakukan hingga tuntas.

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Kabarinaja.idPenebangan 10 pohon berukuran besar di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menjadi perhatian pemerintah daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta aparat terkait di jatuhi sanksi apabila terbukti lalai menjalankan pengawasan.

Permintaan itu muncul setelah muncul dugaan bahwa penebangan di lakukan untuk pembangunan lapangan padel. Selain itu, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dedi Nilai Pengawasan Aparatur Perlu Dievaluasi

Menurut Dedi Mulyadi, hilangnya belasan pohon di salah satu jalan utama Kota Bandung bukan persoalan kecil. Karena itu, ia menilai kejadian tersebut seharusnya di ketahui oleh aparat yang bertugas di kawasan tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas penebangan dapat berlangsung tanpa adanya tindakan dari petugas. Padahal, berbagai unsur pemerintah berada di sekitar lokasi setiap hari.

“Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas. Ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT, ada RW,” ujar Dedi Mulyadi, di kutip Kamis (6/8/2026).

Lurah, Camat, hingga Kepala Dinas Diminta Disanksi

Karena itu, Dedi meminta lurah, camat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di beri sanksi disiplin jika terbukti lalai menjalankan tugas.

Baca Juga :  Tito Karnavian Peringatkan Honorer Jadi Bom Waktu Fiskal Daerah

Menurutnya, dugaan pembiaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

“Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran,” kata Dedi.

Selain itu, ia menilai tindakan tegas penting untuk meningkatkan kepedulian aparatur sipil negara terhadap pelestarian lingkungan.

Pemkot Bandung Selidiki Dugaan Keterlibatan ASN

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pemerintah kota sedang menyelidiki kasus tersebut.

Penyelidikan tidak hanya berfokus pada proses penebangan pohon. Namun, pemerintah juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara dalam kasus itu.

Farhan mengatakan Sekretaris Daerah bersama Inspektorat telah di minta mendalami seluruh proses yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat,” ujar Farhan.

Penanganan Kasus Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Berdasarkan informasi yang di himpun, penebangan pohon di duga berlangsung sejak awal Juli 2026.

Baca Juga :  Cara Cek BPNT Juni 2026 Cair Rp600 Ribu via HP

Awalnya, perkara ini di proses sebagai tindak pidana ringan. Sanksinya berupa denda sesuai peraturan daerah sebesar Rp10 juta serta kewajiban mengganti bibit pohon.

Namun, perkembangan penyelidikan membuka peluang penanganan kasus naik ke ranah pidana. Hal itu dapat terjadi apabila di temukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Farhan menjelaskan, laporan Satpol PP menunjukkan bahwa ancaman hukuman dalam perkara tersebut bisa mencapai pidana penjara lebih dari tiga tahun. Selain itu, pelaku juga berpotensi di kenai denda lebih dari Rp3 miliar apabila seluruh unsur pidana terpenuhi.

Kasus Jadi Sorotan Perlindungan Ruang Hijau Kota

Kasus ini mendapat perhatian karena terjadi di kawasan pusat Kota Bandung. Selama ini, wilayah tersebut di kenal memiliki deretan pohon yang menjadi peneduh sekaligus bagian dari ruang terbuka hijau.

Oleh sebab itu, proses penyelidikan di harapkan mampu memberikan kepastian hukum. Selain mengungkap dugaan pelanggaran perizinan, penyelidikan juga di harapkan memperjelas tanggung jawab pihak terkait serta memperkuat upaya pelestarian lingkungan di kawasan perkotaan. (Wd/*)

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar
LPSK Hitung Restitusi Korban Penyekapan di Bandung
Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh
War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya
Siti Dewi Sutan Assin, Pembawa Baki Pertama dalam Sejarah RI
Jelang HUT RI ke-81, DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Informasi Resmi
MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Rp1,2 M
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:03 WIB

LPSK Hitung Restitusi Korban Penyekapan di Bandung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:06 WIB

War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya

Berita Terbaru

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar (Foto: Dok. BPBD Jatim/kompas)

Nasional

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:05 WIB

Arti Plenger, Bahasa Gaul Viral di Media Sosial (Wd/*)

Lifestyle

Arti Plenger, Bahasa Gaul Viral di Media Sosial

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:03 WIB