Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi

Gubernur Jawa Barat menilai penebangan pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata mencerminkan lemahnya pengawasan aparatur dan meminta penyelidikan dilakukan hingga tuntas.

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Kabarinaja.idPenebangan 10 pohon berukuran besar di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menjadi perhatian pemerintah daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta aparat terkait di jatuhi sanksi apabila terbukti lalai menjalankan pengawasan.

Permintaan itu muncul setelah muncul dugaan bahwa penebangan di lakukan untuk pembangunan lapangan padel. Selain itu, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dedi Nilai Pengawasan Aparatur Perlu Dievaluasi

Menurut Dedi Mulyadi, hilangnya belasan pohon di salah satu jalan utama Kota Bandung bukan persoalan kecil. Karena itu, ia menilai kejadian tersebut seharusnya di ketahui oleh aparat yang bertugas di kawasan tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas penebangan dapat berlangsung tanpa adanya tindakan dari petugas. Padahal, berbagai unsur pemerintah berada di sekitar lokasi setiap hari.

“Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas. Ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT, ada RW,” ujar Dedi Mulyadi, di kutip Kamis (6/8/2026).

Lurah, Camat, hingga Kepala Dinas Diminta Disanksi

Karena itu, Dedi meminta lurah, camat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di beri sanksi disiplin jika terbukti lalai menjalankan tugas.

Baca Juga :  Nindya Eltsani Fawwaz, Pelajar Sungai Penuh Bawa Merah Putih ke Monas

Menurutnya, dugaan pembiaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

“Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran,” kata Dedi.

Selain itu, ia menilai tindakan tegas penting untuk meningkatkan kepedulian aparatur sipil negara terhadap pelestarian lingkungan.

Pemkot Bandung Selidiki Dugaan Keterlibatan ASN

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pemerintah kota sedang menyelidiki kasus tersebut.

Penyelidikan tidak hanya berfokus pada proses penebangan pohon. Namun, pemerintah juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara dalam kasus itu.

Farhan mengatakan Sekretaris Daerah bersama Inspektorat telah di minta mendalami seluruh proses yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat,” ujar Farhan.

Penanganan Kasus Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Berdasarkan informasi yang di himpun, penebangan pohon di duga berlangsung sejak awal Juli 2026.

Baca Juga :  Titik Terang Evakuasi 2 Pendaki Singapura di Gunung Dukono, Lokasi 50 Meter dari Kawah

Awalnya, perkara ini di proses sebagai tindak pidana ringan. Sanksinya berupa denda sesuai peraturan daerah sebesar Rp10 juta serta kewajiban mengganti bibit pohon.

Namun, perkembangan penyelidikan membuka peluang penanganan kasus naik ke ranah pidana. Hal itu dapat terjadi apabila di temukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Farhan menjelaskan, laporan Satpol PP menunjukkan bahwa ancaman hukuman dalam perkara tersebut bisa mencapai pidana penjara lebih dari tiga tahun. Selain itu, pelaku juga berpotensi di kenai denda lebih dari Rp3 miliar apabila seluruh unsur pidana terpenuhi.

Kasus Jadi Sorotan Perlindungan Ruang Hijau Kota

Kasus ini mendapat perhatian karena terjadi di kawasan pusat Kota Bandung. Selama ini, wilayah tersebut di kenal memiliki deretan pohon yang menjadi peneduh sekaligus bagian dari ruang terbuka hijau.

Oleh sebab itu, proses penyelidikan di harapkan mampu memberikan kepastian hukum. Selain mengungkap dugaan pelanggaran perizinan, penyelidikan juga di harapkan memperjelas tanggung jawab pihak terkait serta memperkuat upaya pelestarian lingkungan di kawasan perkotaan. (Wd/*)

Berita Terkait

AI di Sekolah, Kemendikdasmen Pilih Atur Bukan Larang
Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya
Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026 Bawa Motif Wastra Nusantara
Rela Antre Sejak Subuh Demi Bimbel, Ini Pesan Abdul Mu’ti
Cara Update Data Desil DTSEN, Ini 3 Jalurnya
Jangan Asal Pakai Logo, Begini Cara Mengecek Legalitasnya
Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU, Ini Profil dan Nasabnya
Tentara Jerman di Indonesia Saat Revolusi Kemerdekaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:09 WIB

AI di Sekolah, Kemendikdasmen Pilih Atur Bukan Larang

Kamis, 3 September 2026 - 19:03 WIB

Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya

Kamis, 3 September 2026 - 18:05 WIB

Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026 Bawa Motif Wastra Nusantara

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Rela Antre Sejak Subuh Demi Bimbel, Ini Pesan Abdul Mu’ti

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Cara Update Data Desil DTSEN, Ini 3 Jalurnya

Berita Terbaru

IdeaFest 2026 (Foto: medcom)

Teknologi

AI Makin Cepat, Mengapa Keterampilan Manusia Tetap Penting?

Minggu, 6 Sep 2026 - 09:05 WIB

Fitur Tersembunyi Google Maps yang Jarang Diketahui (Foto: medcom)

Teknologi

Fitur Tersembunyi Google Maps yang Jarang Diketahui

Minggu, 6 Sep 2026 - 07:04 WIB

Kolase makanan kekinian yang dapat menjadi inspirasi bagi pemula untuk memulai usaha kuliner dari rumah.

Kuliner

10 Ide Jualan Kekinian yang Bisa Dimulai dari Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:04 WIB

Ilustrasi yang menggambarkan Al-Khawarizmi mempelajari matematika di masa lalu, sementara konsep algoritma berkembang menjadi bagian penting teknologi digital masa kini.

Tokoh

Al-Khawarizmi dan Algoritma yang Mengubah Dunia

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Seorang penjual mempromosikan kaus melalui siaran langsung dengan bantuan kamera dan ring light. (Foto: pegadaian/Ai)

Ekonomi

Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:06 WIB