Kabarinaja.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak berencana melarang penggunaan kecerdasan artifisial atau AI di sekolah. Pemerintah memilih mengatur pemanfaatannya agar aman, sesuai usia, dan tetap berada dalam pendampingan guru serta orang tua.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin menyampaikan kebijakan tersebut kepada Medcom.id, Jumat, 4 September 2026. Menurut dia, AI perlu membantu pembelajaran tanpa mengurangi kesempatan siswa mengembangkan kemampuan berpikir.
“AI harus menjadi alat bantu belajar, bukan jalan pintas untuk menyontek atau menggantikan proses berpikir,” tegas Toni.
Kemendikdasmen atur penggunaan AI sesuai usia
Toni menjelaskan, pemerintah menempatkan keamanan, etika, dan pendampingan sebagai dasar pemanfaatan AI di lingkungan pendidikan. Karena itu, penggunaan teknologi perlu menyesuaikan usia serta kebutuhan peserta didik.
“Posisi kita bukan melarang AI secara menyeluruh, melainkan mengatur penggunaannya agar sesuai usia, aman, beretika, dan dalam pendampingan guru serta orang tua,” ujar Toni.
Pendekatan tersebut menekankan bahwa kemampuan siswa tidak cukup diukur dari kecakapannya memakai teknologi. Mereka juga perlu memahami risiko dan batasan penggunaan AI dalam kegiatan belajar.
Pelajaran KKA tidak ditujukan untuk ketergantungan
Kebijakan itu juga berkaitan dengan mata pelajaran pilihan coding dan Kecerdasan Artifisial (KKA). Toni menegaskan, pembelajaran KKA tidak diarahkan untuk membuat siswa bergantung pada teknologi AI generatif.
Materi KKA mencakup berpikir komputasional, pemecahan masalah, literasi digital, serta etika penggunaan AI. Pembelajaran tersebut bahkan dapat berlangsung tanpa gawai.
“Bahkan, pembelajaran tersebut dapat dilakukan tanpa gawai,” tegasnya.
Melalui pelajaran ini, siswa diharapkan mampu memahami, menggunakan, dan mengkritisi perkembangan teknologi. Pemerintah juga telah menerbitkan pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.
Pedoman tersebut menekankan penggunaan teknologi secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab. Perlindungan anak menjadi bagian dari pertimbangan dalam penerapannya.
“Jadi, bukan sekadar anak bisa menggunakan AI, tetapi mereka juga memahami bagaimana AI bekerja, apa risikonya, bagaimana menggunakannya secara etis, dan kapan teknologi tersebut perlu digunakan,” jelas Toni.
Berbeda dengan kebijakan sekolah di New York
Pendekatan Kemendikdasmen berbeda dengan langkah Pemerintah Kota New York. Wali Kota Zohran Mamdani sebelumnya menyampaikan kebijakan yang membatasi penggunaan AI generatif bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Kebijakan tersebut berlaku menjelang tahun ajaran baru yang dimulai pekan depan. Sekitar 600.000 siswa tercatat dalam sistem sekolah negeri terbesar di Amerika Serikat itu.
Aturan Departemen Pendidikan New York melarang penggunaan gawai secara langsung hingga kelas tiga SD. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi tenaga pendidik, termasuk larangan menggunakan AI untuk memberikan nilai pada tugas siswa.
Selain itu, aturan tersebut merekomendasikan batas waktu layar maksimal 45 menit sehari bagi siswa SMP. Penggunaan chatbot pendamping yang menawarkan dukungan emosional juga diblokir total.
Pendidikan AI menekankan kemampuan berpikir
Kemendikdasmen menempatkan AI sebagai sarana pendukung pembelajaran, bukan pengganti proses pendidikan. Karena itu, pemanfaatannya perlu tetap mengutamakan kemampuan siswa menyelesaikan masalah secara mandiri.
Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa pengaturan AI di sekolah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan. Pemerintah Indonesia memilih membangun kemampuan literasi dan etika teknologi melalui pembelajaran yang terarah.
Bagi sekolah, tantangannya bukan sekadar menyediakan akses terhadap AI. Guru dan orang tua juga memiliki peran dalam memastikan teknologi digunakan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai perkembangan peserta didik. (Wd/*)










