Panduan Lengkap Seragam Sekolah SD hingga SMK Tahun Ajaran 2026

Kemendikdasmen menegaskan kembali ketentuan seragam nasional berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, lengkap dengan model, warna, atribut, serta aturan bagi siswa berhijab.

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panduan Lengkap Seragam Sekolah SD hingga SMK Tahun Ajaran 2026 (Foto:  DOK Pexel/medcom)

Panduan Lengkap Seragam Sekolah SD hingga SMK Tahun Ajaran 2026 (Foto: DOK Pexel/medcom)

Kabarinaja.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan seluruh sekolah serta orang tua mengenai ketentuan seragam nasional yang berlaku bagi peserta didik tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK. Pedoman tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan tetap menjadi acuan pada tahun 2026.

Melalui unggahan akun Instagram resmi @kemendikdasmen yang di kutip pada Senin, 13 Juli 2026, pemerintah mengajak masyarakat memahami aturan seragam sekolah agar penerapannya berjalan sesuai ketentuan.

“Yuk, cari tahu ketentuan seragam yang benar! Sobat Belajar, sudah tahu kalau ketentuan seragam nasional di setiap jenjang pendidikan telah di atur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022?”

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa peserta didik yang mengenakan jilbab tetap dapat menyesuaikan seragamnya. Siswa berhijab di perbolehkan memakai jilbab berwarna putih dan mengenakan kemeja berlengan panjang sesuai kebutuhan.

Penerapan seragam nasional bertujuan memperkuat rasa cinta kepada Tanah Air sekaligus menumbuhkan kebersamaan di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan sosial ekonomi antarpeserta didik sehingga seluruh siswa memiliki perlakuan yang setara.

Ketentuan Seragam Nasional Jenjang SD/SDLB

Seragam Siswa Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku di bagian kiri dan di kenakan di masukkan ke dalam celana.
  • Celana merah hati, dapat berupa celana pendek dengan panjang sekitar 5 cm di atas lutut atau celana panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam dengan lebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam.
Baca Juga :  Huawei Siapkan Tablet AI Premium untuk Profesional, Ini Fitur Unggulannya

Seragam Siswa Perempuan

  • Kemeja putih bersaku di sisi kiri dan di masukkan ke dalam rok.
  • Rok merah hati model lipit searah. Pilihannya berupa rok pendek sekitar 5 cm di bawah lutut atau rok panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam selebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Atribut Wajib SD

Peserta didik wajib mengenakan logo SD berukuran 7,5 cm × 6 cm, bendera Merah Putih berukuran 3 cm × 5 cm, badge nama sekolah, badge nama siswa, serta topi merah putih khas SD.

Ketentuan Seragam Nasional Jenjang SMP/SMPLB

Seragam Siswa Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri dan di masukkan ke dalam celana.
  • Celana biru tua, baik model pendek dengan panjang sekitar 5 cm di atas lutut maupun celana panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam selebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam.

Seragam Siswa Perempuan

  • Kemeja putih dengan saku kiri dan di masukkan ke dalam rok.
  • Rok biru tua model lipit kiri-kanan, tersedia pilihan rok pendek sekitar 5 cm di bawah lutut maupun rok panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam ukuran 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Atribut Wajib SMP

Atribut yang di gunakan terdiri atas logo OSIS SMP berukuran 7,5 cm × 6 cm, bendera Merah Putih ukuran 3 cm × 5 cm, badge nama sekolah, badge nama siswa, serta topi biru putih.

Baca Juga :  Cara Membuat Username WhatsApp untuk Chat Tanpa Nomor HP

Ketentuan Seragam Nasional Jenjang SMA/SMK/SMALB

Seragam Siswa Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri dan di masukkan ke dalam celana.
  • Celana panjang abu-abu dengan lingkar kaki bagian bawah minimal 44 cm hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam selebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Seragam Siswa Perempuan

  • Kemeja putih bersaku di sisi kiri dan di masukkan ke dalam rok.
  • Rok abu-abu model lipit tengah, tersedia pilihan rok pendek sekitar 5 cm di bawah lutut atau rok panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam ukuran 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam.

Atribut Wajib SMA/SMK

Setiap siswa wajib mengenakan logo OSIS SMA atau logo SMK berukuran 7,5 cm × 6 cm, bendera Merah Putih ukuran 3 cm × 5 cm, badge nama sekolah, badge nama siswa, dan topi abu-abu putih.

Pemerintah Dorong Penerapan Seragam yang Bijak

Kemendikdasmen berharap seluruh satuan pendidikan menerapkan ketentuan seragam nasional secara bijaksana tanpa menambah beban ekonomi orang tua. Sinergi antara sekolah, peserta didik, dan keluarga dinilai menjadi kunci agar aturan tersebut dapat berjalan tertib di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya pedoman yang sama di setiap jenjang pendidikan, pemerintah juga ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif, disiplin, serta memperkuat identitas peserta didik sebagai bagian dari dunia pendidikan nasional. (Wd/*)

Berita Terkait

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru HP di Sekolah, Ini Dampaknya bagi Siswa dan Orang Tua
Anggaran Kemendiktisaintek 2027 Naik Rp82 Triliun, Ini Fokusnya
Mengenal Anak Berkebutuhan Khusus: Jenis, Ciri, dan Cara Tepat Mendampinginya
Makna Filosofis Toga Wisuda, Bukan Sekadar Simbol Kelulusan
Beasiswa Aperti BUMN 2026 Kuliah Gratis di 6 Kampus Top Resmi Dibuka
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:03 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru HP di Sekolah, Ini Dampaknya bagi Siswa dan Orang Tua

Senin, 13 Juli 2026 - 19:12 WIB

Panduan Lengkap Seragam Sekolah SD hingga SMK Tahun Ajaran 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Anggaran Kemendiktisaintek 2027 Naik Rp82 Triliun, Ini Fokusnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:07 WIB

Mengenal Anak Berkebutuhan Khusus: Jenis, Ciri, dan Cara Tepat Mendampinginya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:06 WIB

Makna Filosofis Toga Wisuda, Bukan Sekadar Simbol Kelulusan

Berita Terbaru

Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur (Foto: BMKG/RRI)

Nasional

Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 06:55 WIB