Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru HP di Sekolah, Ini Dampaknya bagi Siswa dan Orang Tua

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengatur penggunaan gawai di sekolah agar lebih terarah, aman, dan mendukung proses belajar peserta didik.

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru HP di Sekolah, Ini Dampaknya bagi Siswa dan Orang Tua (Foto:  DOK Puslapdik Kemdikbud/medcom)

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru HP di Sekolah, Ini Dampaknya bagi Siswa dan Orang Tua (Foto: DOK Puslapdik Kemdikbud/medcom)

Kabarinaja.idPembatasan HP sekolah resmi di berlakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan yang di umumkan pada Selasa, 14 Juli 2026, mengatur penggunaan gawai selama aktivitas belajar berlangsung di satuan pendidikan. Langkah ini di ambil untuk menjaga kualitas pembelajaran sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan larangan membawa atau menggunakan telepon seluler. Pemerintah justru ingin memastikan perangkat digital di manfaatkan secara tepat, bertanggung jawab, dan mendukung kegiatan pendidikan.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.

Pembatasan HP Sekolah Difokuskan untuk Meningkatkan Kualitas Belajar

Melalui aturan baru ini, Kemendikdasmen menargetkan terciptanya lingkungan belajar yang lebih kondusif. Konsentrasi peserta didik di harapkan meningkat karena gangguan dari penggunaan gawai selama pembelajaran dapat di minimalkan.

Interaksi sosial antarsiswa juga menjadi perhatian utama. Aktivitas belajar di kelas di harapkan lebih aktif melalui komunikasi langsung di bandingkan interaksi yang di dominasi perangkat digital.

Kebijakan tersebut juga mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta memperkuat budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Risiko Penggunaan Gawai Berlebihan Menjadi Pertimbangan Pemerintah

Kemendikdasmen menilai penggunaan teknologi digital tanpa pengawasan dapat memunculkan berbagai persoalan bagi peserta didik.

Baca Juga :  Virtus Jadi Master Distributor Drone DJI Enterprise di Indonesia

Beberapa risiko yang menjadi perhatian meliputi:

  • Ketergantungan terhadap perangkat digital.
  • Paparan konten yang tidak sesuai usia.
  • Ancaman keamanan siber.
  • Kekerasan berbasis platform digital.
  • Gangguan kesehatan fisik maupun kesehatan mental.

Melalui pembatasan tersebut, pemerintah juga ingin memperkuat literasi digital agar siswa mampu memanfaatkan internet secara produktif dan memahami etika dalam ruang digital.

Data Penggunaan Internet Menjadi Dasar Kebijakan

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini di susun dengan mempertimbangkan tingginya penggunaan internet di Indonesia.

Berdasarkan data yang di miliki pemerintah, masyarakat Indonesia menghabiskan rata-rata 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

Durasi tersebut di nilai cukup tinggi sehingga di perlukan pengawasan terhadap penggunaan teknologi, terutama bagi anak usia sekolah.

Menurut Abdul Mu’ti, apabila pemanfaatan teknologi tidak di arahkan pada aktivitas yang positif, dampaknya dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun kondisi psikologis peserta didik.

Karena itu, pemerintah menilai kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, hingga penyedia layanan digital menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Sekolah Diberi Kewenangan Menyesuaikan Aturan

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 memberikan ruang kepada setiap kepala satuan pendidikan untuk menyusun aturan sesuai karakteristik sekolah masing-masing.

Artinya, tata tertib mengenai penggunaan gawai dapat di sesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran, kondisi lingkungan sekolah, serta jenjang pendidikan.

Meski terdapat pembatasan, teknologi digital tetap dapat di manfaatkan sebagai media pembelajaran apabila penggunaannya telah di atur secara jelas oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Guru Diminta Menjadi Contoh Penggunaan Teknologi yang Bijak

Kemendikdasmen juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik.

Guru dan tenaga kependidikan di harapkan mampu menunjukkan praktik penggunaan teknologi digital yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan pendidikan selama berada di lingkungan sekolah.

Pendekatan tersebut di harapkan menjadi teladan bagi peserta didik dalam membangun kebiasaan menggunakan perangkat digital secara sehat.

Orang Tua Memiliki Peran Penting di Rumah

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah.

Kemendikdasmen mengajak orang tua dan wali murid untuk menerapkan kebiasaan penggunaan gawai yang lebih teratur di lingkungan keluarga melalui prinsip 3S, yaitu:

Screen Time

Mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak agar tidak berlebihan.

Screen Zone

Menentukan area tertentu di rumah yang di perbolehkan atau tidak di perbolehkan menggunakan perangkat digital.

Screen Break

Mendorong anak beristirahat secara berkala dari layar untuk menjaga kesehatan mata, fisik, serta keseimbangan aktivitas sehari-hari.

Kolaborasi Menjadi Kunci Mewujudkan Budaya Digital Sehat

Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan HP sekolah mampu membangun budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik.

Melalui kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan, pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi dunia pendidikan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak. (Wd/*)

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi
Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar
LPSK Hitung Restitusi Korban Penyekapan di Bandung
Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh
War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya
Siti Dewi Sutan Assin, Pembawa Baki Pertama dalam Sejarah RI
Jelang HUT RI ke-81, DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Informasi Resmi
MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:03 WIB

LPSK Hitung Restitusi Korban Penyekapan di Bandung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:06 WIB

War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya

Berita Terbaru

Untuk Para Pemuda, Single Baru Orkez Bang Madun

Showbiz

Untuk Para Pemuda, Single Baru Orkez Bang Madun

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:21 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar (Foto: Dok. BPBD Jatim/kompas)

Nasional

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:05 WIB