Kabariaja.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan uang senilai Rp1,2 miliar yang di duga berkaitan dengan upaya mengurus perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Temuan itu merupakan hasil penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK Temukan Dugaan Pemerasan dalam Penyelidikan
Direktur Penyidikan KPK, Taufik, menjelaskan bahwa penyelidikan awal mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian di temukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Di lakukan oleh Saudara AWI selaku Bupati Pemalang 2025–2030 bersama-sama Saudara GHA selaku orang kepercayaan bupati,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Penyidik menduga permintaan uang di lakukan melalui Gus Haris kepada sejumlah perangkat daerah maupun rekanan pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Dana yang Terkumpul Capai Rp1,98 Miliar
Menurut KPK, Gus Haris di duga mengumpulkan uang dari berbagai pihak hingga mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Dana tersebut di duga berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Diduga Digunakan untuk Mengurus Perkara
Sebagian dari dana yang telah terkumpul itu diduga di alokasikan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang.
Dalam prosesnya, Gus Haris disebut bertemu dengan Harun. Pertemuan itu kemudian berlanjut dengan perkenalan kepada Lilik Budi Suprianto yang di duga memiliki akses dalam pengurusan perkara.
KPK mengungkap sedikitnya tiga kali pertemuan berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang.
“LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujar Taufik.
Setelah pembicaraan berlangsung, penyidik menduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar dari Gus Haris kepada Lilik Budi Suprianto.
“Pada akhirnya di berikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” lanjutnya.
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang.
- Mohammad Haris alias Gus Haris.
- Lilik Budi Suprianto.
- Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.
Keempat tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Tindak Pidana yang Disangkakan
Penyidik menjerat Anom Widiyantoro dan Gus Haris dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta gratifikasi.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias di sangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan KPK.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan, penggunaan perantara dalam pengurusan perkara, serta dugaan keterlibatan pihak internal. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (Wd/*)










