MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Mahkamah Konstitusi menegaskan program Makan Bergizi Gratis memiliki pos anggaran tersendiri demi menjaga amanat konstitusi terkait alokasi dana pendidikan.

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028 (Foto: MI/medcom/Ai)

MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028 (Foto: MI/medcom/Ai)

Kabarinaja.id – Anggaran MBG di pisahkan dari anggaran pendidikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. Putusan yang di bacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan alokasi wajib pendidikan dalam APBN, dengan masa transisi hingga tahun anggaran 2028.

Keputusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dua program strategis negara, yakni pemenuhan hak pendidikan dan pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang gizi masyarakat.

MK Tegaskan Anggaran MBG Harus Memiliki Pos Tersendiri

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa program pembagian makan bergizi, termasuk apabila menggunakan nama lain, tidak lagi di masukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pertimbangan putusan di bacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurut MK, langkah tersebut di perlukan agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terjaga.

Dengan demikian, pembiayaan MBG nantinya harus berasal dari pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan nasional.

Masa Transisi Hingga APBN Tahun 2028

Mahkamah memberikan waktu penyesuaian kepada pemerintah sebelum ketentuan itu berlaku penuh.

Baca Juga :  War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya

Dalam amar putusan di sebutkan bahwa pemisahan anggaran harus di terapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, pemerintah memiliki waktu maksimal dua tahun sejak putusan di ucapkan untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran.

Skema transisi tersebut di harapkan memberi ruang bagi pemerintah menyusun kebijakan fiskal tanpa mengganggu pelaksanaan program yang telah berjalan.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Dana Pendidikan

Permohonan uji materi di ajukan oleh koalisi pendidik bersama sejumlah elemen masyarakat sipil.

Mereka menilai penggunaan alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2026 untuk mendanai MBG berpotensi mengurangi ruang pembiayaan berbagai kebutuhan pendidikan.

Atas dasar itu, para pemohon meminta agar dana program makan bergizi di pisahkan sehingga anggaran pendidikan tetap di fokuskan pada penyelenggaraan layanan pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Pemerintah Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai setiap putusan MK bertujuan memberikan kepastian konstitusional sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Menurut Fajar, selama ini pelaksanaan MBG telah menjadi bagian dari lingkungan belajar di sekolah. Program tersebut di nilai membantu menciptakan suasana pembelajaran yang lebih nyaman melalui dukungan pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik.

Baca Juga :  200 Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Ibu Jadi Benteng Utama

MBG Dinilai Mendukung Ekosistem Pembelajaran

Fajar menjelaskan bahwa pemerintah memandang pendidikan dan pemenuhan gizi memiliki keterkaitan yang erat.

Kondisi kesehatan, motivasi belajar, serta kecukupan nutrisi di anggap menjadi faktor yang mendukung kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

Karena itu, meskipun sumber pendanaannya nantinya di pisahkan, tujuan peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan gizi di harapkan tetap berjalan secara beriringan.

Putusan Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Keputusan Mahkamah Konstitusi di nilai menghadirkan kepastian bagi penyusunan kebijakan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Di satu sisi, alokasi wajib pendidikan tetap terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Dasar. Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis tetap memperoleh dasar hukum yang jelas sebagai salah satu program prioritas pemerintah dengan mekanisme pendanaan yang berdiri sendiri.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan APBN berikutnya sehingga pelaksanaan program pendidikan maupun pelayanan gizi masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa saling mengurangi alokasi anggaran masing-masing. (Wd/*)

Berita Terkait

Asap Mengganggu Komunikasi, Relawan Karhutla Banjarmasin Butuh Peralatan Tambahan
Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri
Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa
Ingin Mengetahui Nilai Tanah? Begini Cara Mengeceknya Lewat BHUMI ATR/BPN
Cara Download Kartu Nikah Digital melalui Simkah Kemenag
Meutya Hafid Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital
Mulai 2027, Pensiunan Berpeluang Terima Uang Langsung ke Rekening
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Asap Mengganggu Komunikasi, Relawan Karhutla Banjarmasin Butuh Peralatan Tambahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Ingin Mengetahui Nilai Tanah? Begini Cara Mengeceknya Lewat BHUMI ATR/BPN

Berita Terbaru

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya (Foto:  Pemkab Lumajang/rri)

Nasional

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:13 WIB

 Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif (Foto: Medcom/Rafi)

Ekonomi

Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif

Sabtu, 24 Okt 2026 - 06:19 WIB

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Kesehatan

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:04 WIB