Cara Cek BI Checking Online untuk Pengajuan KPR

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Cara Cek BI Checking Online untuk Pengajuan KPR Foto: Ai)

Ilustrasi. Cara Cek BI Checking Online untuk Pengajuan KPR Foto: Ai)

Kabarinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempermudah masyarakat yang ingin memeriksa riwayat kredit secara mandiri sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Proses pengecekan yang dahulu di kenal dengan istilah BI Checking ini, sekarang berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Calon debitur di sarankan melakukan pengecekan ini guna memastikan dokumen pembiayaan rumah berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Lembaga perbankan menggunakan catatan finansial dalam SLIK OJK sebagai indikator utama untuk mengukur kedisiplinan calon nasabah dalam membayar angsuran. Informasi ini memuat riwayat seluruh pinjaman, status pembayaran, serta tingkat kelancaran kredit yang pernah diambil sebelumnya. Pengecekan sejak awal membantu masyarakat mengukur peluang persetujuan bank, sekaligus memberikan waktu untuk membersihkan catatan merah jika masih ada tunggakan tersisa.

Langkah Praktis Cek SLIK OJK Secara Online

Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor fisik OJK demi mendapatkan lembar hasil riwayat kredit. Proses permohonan informasi debitur dapat di akses sepenuhnya melalui jaringan internet dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:

  • Masuk ke laman resmi layanan SLIK OJK yang menyediakan fasilitas registrasi.

  • Cari dan klik menu pendaftaran antrean secara daring pada halaman utama.

  • Isi semua kolom formulir data diri secara lengkap sesuai dengan kartu identitas.

  • Unggah foto dokumen pendukung berupa KTP untuk warga negara Indonesia, atau paspor bagi warga negara asing.

  • Kirimkan permohonan tersebut, lalu tunggu sistem menyelesaikan tahapan verifikasi data.

Baca Juga :  Game Shinobi: Art of Vengeance Rilis di Nintendo Switch 2 September

Petugas OJK akan mengirimkan dokumen resmi hasil informasi debitur langsung menuju alamat email pemohon setelah seluruh berkas di nyatakan valid. Pengguna wajib memastikan akurasi data yang di input agar proses verifikasi tidak mengalami penolakan.

Memahami Tingkatan Skor Kolektibilitas Kredit

Laporan dari SLIK OJK membagi kualitas kredit nasabah ke dalam lima tingkatan kolektibilitas, atau sering di sebut dengan istilah “Kol”. Perbankan menggunakan angka-angka ini sebagai tolok ukur utama risiko pembiayaan:

  • Kol 1 (Lancar): Nasabah selalu membayar cicilan dengan tepat waktu sebelum melewati tanggal jatuh tempo.

  • Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran pinjaman berkisar antara 1 hingga 90 hari.

  • Kol 3 (Kurang Lancar): Riwayat tunggakan cicilan sudah memasuki durasi 91 hingga 120 hari.

  • Kol 4 (Diragukan): Angsuran pembiayaan tidak dibayar dalam rentang waktu 121 hingga 180 hari.

  • Kol 5 (Macet): Fase terdalam di mana tunggakan pinjaman telah melampaui masa 180 hari.

Baca Juga :  Syarat Beasiswa Maung Depok 2026 Kuliah D3 dan S1 Gratis

Bank pada umumnya langsung memberikan persetujuan KPR kepada masyarakat yang memiliki catatan performa pada level Kol 1. Sebaliknya, posisi riwayat yang berada di angka Kol 3 sampai Kol 5 berpotensi besar memicu penolakan berkas pengajuan kredit oleh pihak analis bank.

Mengetahui kondisi riwayat finansial pribadi sebelum melangkah ke developer atau perbankan memperkecil risiko penolakan KPR. Catatan pembayaran yang bersih dan selalu tepat waktu membuat sistem penilaian internal perbankan berjalan jauh lebih cepat. Strategi ini memastikan impian memiliki hunian baru dapat terwujud tanpa hambatan skor kredit yang buruk. (Wd/*)

Berita Terkait

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026
Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026
Paylater Makin Diminati, Penolong atau Beban Finansial?
Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN 2026
Gunung Bromo Ditutup Total, Kebakaran Meluas di TNBTS
Proklamasi 17 Agustus 1945 Berlangsung dalam Suasana Tegang
Reels Instagram Kini Bisa Jadi Sumber Komisi Shopee
Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Paylater Makin Diminati, Penolong atau Beban Finansial?

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gunung Bromo Ditutup Total, Kebakaran Meluas di TNBTS

Berita Terbaru

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026 (Foto: setneg.go.id)

Nasional

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:01 WIB

Curug Minger di Lereng Gunung Slamet Tawarkan Suasana Sejuk (Foto:  wisatalombok.co.id/britainaja.com)

Wisata

Curug Minger di Lereng Gunung Slamet Tawarkan Suasana Sejuk

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:43 WIB

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti (Foto: RRI/Hana Syarif)

Ekonomi

Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:07 WIB

Ilustrasi. Kebiasaan di Kamar Mandi yang Picu Stroke (Foto: Ai)

Kesehatan

Kebiasaan di Kamar Mandi yang Picu Stroke

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:08 WIB

Artis Drakor Ha Young (Foto: Netflix/metcom)

Internasional

Ha Young Terseret Sejarah Keluarga, Agensi Akhirnya Minta Maaf

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:01 WIB