DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak (Foto: Najmi Dhiaulhaq/detikfinance)

DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak (Foto: Najmi Dhiaulhaq/detikfinance)

Kabarinaja.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan email massal kepada jutaan wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya proaktif otoritas pajak untuk mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa sebaran email pengingat ini menjangkau jutaan target. Otoritas pajak mencatat ada sebanyak 1.853.854 wajib pajak yang menerima notifikasi tersebut secara serentak.

DJP menyaring daftar penunggak pajak yang menerima email blast ini berdasarkan pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Metode psikologi perilaku ini telah di terapkan sejak tahun 2023, mengadopsi sistem yang sukses berjalan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Baca Juga :  Meta Down Global, Akses IG, FB, dan WA Lumpuh Massal

Melalui Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, manajemen DJP menegaskan bahwa pengiriman pesan digital ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan administrasi perpajakan secara lancar. Langkah preventif ini juga berguna untuk menghindarkan wajib pajak dari kendala hukum atau administrasi yang lebih berat di masa depan.

Waspada Penipuan, Cek Domain Resmi DJP

Mengingat maraknya aksi kejahatan siber, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesan terkait perpajakan. Wajib pajak harus memastikan bahwa email pengingat tersebut dikirimkan oleh akun resmi DJP yang menggunakan domain @pajak.go.id. Jika pesan masuk menggunakan domain lain, masyarakat dapat langsung memastikannya sebagai modus penipuan.

Apabila konfirmasi surat elektronik terbukti valid berasal dari DJP, masyarakat di imbau segera melunasi kewajiban tersebut. Wajib pajak dapat mengikuti panduan pembayaran resmi di bawah ini:

  • Buka portal resmi Coretax DJP melalui tautan [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id).
  • Masuk ke menu Pembayaran untuk memulai proses administrasi.
  • Pilih opsi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  • Tentukan dan beri tanda centang pada jenis tagihan yang ingin Anda lunasi.
  • Masukkan jumlah nominal uang pada kolom Amount You Want to Pay.
  • Tekan tombol Buat Kode Billing untuk menerbitkan kode bayar.
  • Selesaikan proses transfer melalui jalur resmi seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce yang menyediakan menu MPN-G2.
Baca Juga :  IHSG Melonjak ke Level 6.198 pada Senin Pagi

Otoritas pajak mengingatkan masyarakat untuk bergerak cepat dan tidak mengabaikan pesan pengingat ini. Penundaan pelunasan atas tagihan yang sah secara hukum dapat memicu konsekuensi finansial berupa sanksi atau denda administratif sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. (Wd/*)

Berita Terkait

Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK 2026, Cek Sebelum Meminjam
Tabel Angsuran KUR BRI Juli 2026 Terbaru Plafon Rp1-100 Juta
Adecco Rilis Panduan Gaji 10 Industri di Indonesia Tahun 2026
Daftar Pekerjaan Gaji Rp 100 Juta di Indonesia Terbaru
Harga BBM Juli 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Se-Indonesia
DJP Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE Baru Termasuk Strava
Kinerja Pertamina 2025, Pendapatan Tembus Rp1.167 Triliun
2 Pilihan Passive Income Digital Selain Deposito dan Properti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:08 WIB

Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK 2026, Cek Sebelum Meminjam

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:41 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI Juli 2026 Terbaru Plafon Rp1-100 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:03 WIB

DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:04 WIB

Adecco Rilis Panduan Gaji 10 Industri di Indonesia Tahun 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:53 WIB

Daftar Pekerjaan Gaji Rp 100 Juta di Indonesia Terbaru

Berita Terbaru

Rekomendasi Film dan Drakor Terbaru Shin Seung-ho Terbaik (Foto: Ai)

Showbiz

Rekomendasi Film dan Drakor Terbaru Shin Seung-ho Terbaik

Minggu, 12 Jul 2026 - 21:05 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun (Foto: Arsip Detikcom/cnnindonesia)

Showbiz

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:03 WIB

Daftar Harga Pupuk Terbaru Juli 2026, Cek Rinciannya (Foto: cnbcindonesia)

Nasional

Daftar Harga Pupuk Terbaru Juli 2026, Cek Rinciannya

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:06 WIB

Ilustrasi. 10 Obat Sakit Gigi Paling Ampuh untuk Redakan Nyeri Cepat (Foto: Ai)

Kesehatan

10 Obat Sakit Gigi Paling Ampuh untuk Redakan Nyeri Cepat

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:03 WIB