DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak (Foto: Najmi Dhiaulhaq/detikfinance)

DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak (Foto: Najmi Dhiaulhaq/detikfinance)

Kabarinaja.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan email massal kepada jutaan wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya proaktif otoritas pajak untuk mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa sebaran email pengingat ini menjangkau jutaan target. Otoritas pajak mencatat ada sebanyak 1.853.854 wajib pajak yang menerima notifikasi tersebut secara serentak.

DJP menyaring daftar penunggak pajak yang menerima email blast ini berdasarkan pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Metode psikologi perilaku ini telah di terapkan sejak tahun 2023, mengadopsi sistem yang sukses berjalan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Baca Juga :  WhatsApp Android Rilis Tampilan Baru Mirip iPhone

Melalui Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, manajemen DJP menegaskan bahwa pengiriman pesan digital ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan administrasi perpajakan secara lancar. Langkah preventif ini juga berguna untuk menghindarkan wajib pajak dari kendala hukum atau administrasi yang lebih berat di masa depan.

Waspada Penipuan, Cek Domain Resmi DJP

Mengingat maraknya aksi kejahatan siber, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesan terkait perpajakan. Wajib pajak harus memastikan bahwa email pengingat tersebut dikirimkan oleh akun resmi DJP yang menggunakan domain @pajak.go.id. Jika pesan masuk menggunakan domain lain, masyarakat dapat langsung memastikannya sebagai modus penipuan.

Apabila konfirmasi surat elektronik terbukti valid berasal dari DJP, masyarakat di imbau segera melunasi kewajiban tersebut. Wajib pajak dapat mengikuti panduan pembayaran resmi di bawah ini:

  • Buka portal resmi Coretax DJP melalui tautan [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id).
  • Masuk ke menu Pembayaran untuk memulai proses administrasi.
  • Pilih opsi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  • Tentukan dan beri tanda centang pada jenis tagihan yang ingin Anda lunasi.
  • Masukkan jumlah nominal uang pada kolom Amount You Want to Pay.
  • Tekan tombol Buat Kode Billing untuk menerbitkan kode bayar.
  • Selesaikan proses transfer melalui jalur resmi seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce yang menyediakan menu MPN-G2.
Baca Juga :  Beasiswa Aperti BUMN 2026 Kuliah Gratis di 6 Kampus Top Resmi Dibuka

Otoritas pajak mengingatkan masyarakat untuk bergerak cepat dan tidak mengabaikan pesan pengingat ini. Penundaan pelunasan atas tagihan yang sah secara hukum dapat memicu konsekuensi finansial berupa sanksi atau denda administratif sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. (Wd/*)

Berita Terkait

Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026
Paylater Makin Diminati, Penolong atau Beban Finansial?
Reels Instagram Kini Bisa Jadi Sumber Komisi Shopee
Trik Rahasia Seller Shopee Agar Margin Bebas Tergerus Potongan Baru
Mengapa Bisnis Event Organizer Semakin Dilirik? Ini Strategi Sukses Memulainya
Nilai Tukar Ringgit Menguat? Cek Kurs MYR ke IDR Terbaru Sebelum Bertransaksi
Ingin Pinjam Dana Lewat GoPay? Begini Cara Mengajukan dan Syarat Terbarunya
Ingin Limit SPinjam Naik? Ini Cara Meningkatkan Peluangnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Paylater Makin Diminati, Penolong atau Beban Finansial?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Reels Instagram Kini Bisa Jadi Sumber Komisi Shopee

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:05 WIB

Trik Rahasia Seller Shopee Agar Margin Bebas Tergerus Potongan Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:07 WIB

Mengapa Bisnis Event Organizer Semakin Dilirik? Ini Strategi Sukses Memulainya

Berita Terbaru

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026 (Foto: setneg.go.id)

Nasional

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:01 WIB

Curug Minger di Lereng Gunung Slamet Tawarkan Suasana Sejuk (Foto:  wisatalombok.co.id/britainaja.com)

Wisata

Curug Minger di Lereng Gunung Slamet Tawarkan Suasana Sejuk

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:43 WIB

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti (Foto: RRI/Hana Syarif)

Ekonomi

Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:07 WIB

Ilustrasi. Kebiasaan di Kamar Mandi yang Picu Stroke (Foto: Ai)

Kesehatan

Kebiasaan di Kamar Mandi yang Picu Stroke

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:08 WIB

Artis Drakor Ha Young (Foto: Netflix/metcom)

Internasional

Ha Young Terseret Sejarah Keluarga, Agensi Akhirnya Minta Maaf

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:01 WIB