DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak (Foto: Najmi Dhiaulhaq/detikfinance)

DJP Kirim Email Tagihan ke 1,85 Juta Penunggak Pajak (Foto: Najmi Dhiaulhaq/detikfinance)

Kabarinaja.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan email massal kepada jutaan wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya proaktif otoritas pajak untuk mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa sebaran email pengingat ini menjangkau jutaan target. Otoritas pajak mencatat ada sebanyak 1.853.854 wajib pajak yang menerima notifikasi tersebut secara serentak.

DJP menyaring daftar penunggak pajak yang menerima email blast ini berdasarkan pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Metode psikologi perilaku ini telah di terapkan sejak tahun 2023, mengadopsi sistem yang sukses berjalan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Baca Juga :  Investasi Prancis Rp62,5 Triliun Masuk ke Indonesia

Melalui Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, manajemen DJP menegaskan bahwa pengiriman pesan digital ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan administrasi perpajakan secara lancar. Langkah preventif ini juga berguna untuk menghindarkan wajib pajak dari kendala hukum atau administrasi yang lebih berat di masa depan.

Waspada Penipuan, Cek Domain Resmi DJP

Mengingat maraknya aksi kejahatan siber, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesan terkait perpajakan. Wajib pajak harus memastikan bahwa email pengingat tersebut dikirimkan oleh akun resmi DJP yang menggunakan domain @pajak.go.id. Jika pesan masuk menggunakan domain lain, masyarakat dapat langsung memastikannya sebagai modus penipuan.

Apabila konfirmasi surat elektronik terbukti valid berasal dari DJP, masyarakat di imbau segera melunasi kewajiban tersebut. Wajib pajak dapat mengikuti panduan pembayaran resmi di bawah ini:

  • Buka portal resmi Coretax DJP melalui tautan [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id).
  • Masuk ke menu Pembayaran untuk memulai proses administrasi.
  • Pilih opsi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  • Tentukan dan beri tanda centang pada jenis tagihan yang ingin Anda lunasi.
  • Masukkan jumlah nominal uang pada kolom Amount You Want to Pay.
  • Tekan tombol Buat Kode Billing untuk menerbitkan kode bayar.
  • Selesaikan proses transfer melalui jalur resmi seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce yang menyediakan menu MPN-G2.
Baca Juga :  Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya

Otoritas pajak mengingatkan masyarakat untuk bergerak cepat dan tidak mengabaikan pesan pengingat ini. Penundaan pelunasan atas tagihan yang sah secara hukum dapat memicu konsekuensi finansial berupa sanksi atau denda administratif sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. (Wd/*)

Berita Terkait

Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan
Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku
Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya
Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya
Cara Pinjam Uang di GoPay, Cek Syarat dan Langkahnya
Cara Menghasilkan Uang dari ZEPETO World
Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026
Paylater Makin Diminati, Penolong atau Beban Finansial?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:07 WIB

Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:06 WIB

Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya

Kamis, 3 September 2026 - 19:03 WIB

Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Cara Pinjam Uang di GoPay, Cek Syarat dan Langkahnya

Berita Terbaru

Tren Foto 80-an Makin Viral, Ini Prompt AI yang Bisa Dicoba

Teknologi

Tren Foto 80-an Makin Viral, Ini Prompt AI yang Bisa Dicoba

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:11 WIB

Ilustrasi penggunaan BlockAway dan DuckDuckGo dalam aktivitas browsing. BlockAway berfungsi sebagai layanan proxy, sedangkan DuckDuckGo menyediakan fitur pencarian dan perlindungan privasi.

Teknologi

BlockAway DuckDuckGo Itu Apa? Ini Fungsi Sebenarnya

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:36 WIB

Ilustrasi Netflix  (Foto: medcom)

Nasional

Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:04 WIB

Mask of Idris Buka Petualangan Baru di Code Vein II (Foto:

Game

Mask of Idris Buka Petualangan Baru di Code Vein II

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:05 WIB