Kabarinaja.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan email massal kepada jutaan wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya proaktif otoritas pajak untuk mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa sebaran email pengingat ini menjangkau jutaan target. Otoritas pajak mencatat ada sebanyak 1.853.854 wajib pajak yang menerima notifikasi tersebut secara serentak.
DJP menyaring daftar penunggak pajak yang menerima email blast ini berdasarkan pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Metode psikologi perilaku ini telah di terapkan sejak tahun 2023, mengadopsi sistem yang sukses berjalan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.
Melalui Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, manajemen DJP menegaskan bahwa pengiriman pesan digital ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan administrasi perpajakan secara lancar. Langkah preventif ini juga berguna untuk menghindarkan wajib pajak dari kendala hukum atau administrasi yang lebih berat di masa depan.
Waspada Penipuan, Cek Domain Resmi DJP
Mengingat maraknya aksi kejahatan siber, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesan terkait perpajakan. Wajib pajak harus memastikan bahwa email pengingat tersebut dikirimkan oleh akun resmi DJP yang menggunakan domain @pajak.go.id. Jika pesan masuk menggunakan domain lain, masyarakat dapat langsung memastikannya sebagai modus penipuan.
Apabila konfirmasi surat elektronik terbukti valid berasal dari DJP, masyarakat di imbau segera melunasi kewajiban tersebut. Wajib pajak dapat mengikuti panduan pembayaran resmi di bawah ini:
- Buka portal resmi Coretax DJP melalui tautan [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- Masuk ke menu Pembayaran untuk memulai proses administrasi.
- Pilih opsi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Tentukan dan beri tanda centang pada jenis tagihan yang ingin Anda lunasi.
- Masukkan jumlah nominal uang pada kolom Amount You Want to Pay.
- Tekan tombol Buat Kode Billing untuk menerbitkan kode bayar.
- Selesaikan proses transfer melalui jalur resmi seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce yang menyediakan menu MPN-G2.
Otoritas pajak mengingatkan masyarakat untuk bergerak cepat dan tidak mengabaikan pesan pengingat ini. Penundaan pelunasan atas tagihan yang sah secara hukum dapat memicu konsekuensi finansial berupa sanksi atau denda administratif sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. (Wd/*)









