Kabarinaja.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan asesmen restitusi terhadap perempuan berinisial YTR yang di duga menjadi korban penyekapan, kekerasan seksual, dan penganiayaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Langkah tersebut di lakukan seiring perkembangan proses hukum yang kini telah memasuki tahap P-19.
Perhitungan restitusi menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak korban, sekaligus untuk mengukur kerugian yang di timbulkan akibat tindak pidana yang di duga dialaminya.
Asesmen Menjadi Dasar Penentuan Restitusi
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan asesmen di lakukan untuk mengidentifikasi kerugian yang di alami korban, baik dari sisi materiil maupun dampak lain yang muncul akibat peristiwa tersebut.
“Hasil asesmen menjadi dasar bagi tim penilai dalam menghitung restitusi,” ujar Sri Nurherwati dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).
Tim LPSK mulai melakukan penilaian setelah kondisi kesehatan YTR di nilai cukup stabil untuk menerima pendampingan. Penilaian tidak hanya mengacu pada dokumen perkara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang di alami korban selama proses pendampingan.
Koordinasi Dilakukan dengan Berbagai Instansi
Untuk mempercepat pemenuhan hak korban, LPSK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kepolisian, rumah sakit, serta pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan seluruh kebutuhan korban dapat di penuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses rehabilitasi dan pengajuan restitusi.
Pendalaman Dugaan Grooming
Selain menghitung restitusi, LPSK juga menelusuri rangkaian peristiwa yang dialami korban menggunakan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan pendampingan yang di lakukan, korban di duga mengalami proses manipulasi atau grooming sebelum tindak pidana terjadi.
LPSK menyebut korban di yakinkan bahwa pelaku merupakan sosok yang memberikan perhatian dan memiliki komitmen untuk menikahinya. Kondisi tersebut membuat korban mempercayai pelaku hingga memutuskan meninggalkan pekerjaan serta membatalkan rencana melanjutkan pendidikan.
Enam Orang Mendapat Perlindungan
Dalam penanganan perkara ini, LPSK memberikan perlindungan kepada enam orang yang terdiri atas korban, anggota keluarga, dan saksi.
Keputusan perlindungan tersebut telah di tetapkan sejak 26 Juni 2026.
YTR memperoleh sejumlah layanan, mulai dari rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung, hingga fasilitasi pengajuan restitusi. LPSK juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat penegak hukum agar pendampingan berjalan optimal.
Perkara Bermula dari Pertemuan pada 2023
Kasus ini sebelumnya di ungkap oleh Polda Jawa Barat setelah menangkap pelaku utama berinisial Taufik Hidayat (30), yang sempat masuk dalam daftar pencarian.
Hasil penyelidikan menyebut korban mengenal pelaku sejak 2023 setelah keduanya bertemu di sebuah konser musik.
Penyidik menduga korban mengalami penyekapan serta berbagai bentuk kekerasan sejak 2023 hingga Juni 2026.
Selama periode tersebut, pelaku di duga beberapa kali memindahkan lokasi penyekapan, di antaranya di kawasan Cileunyi dan Cinunuk, Kabupaten Bandung, untuk menghindari perhatian masyarakat.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa komunikasi korban dengan keluarga di duga di batasi. Keluarga di sebut menerima informasi yang membuat mereka meyakini korban sedang bekerja atau merantau di luar daerah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan selama proses hukum hingga pemulihan hak melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan yang berlaku. (Wd/*)










