9 Jenis Kendaraan Ini Dapat Tarif Pajak Murah di Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

9 Jenis Kendaraan Ini Dapat Tarif Pajak Murah di Jakarta (Foto: Ai)

9 Jenis Kendaraan Ini Dapat Tarif Pajak Murah di Jakarta (Foto: Ai)

Kabarinaja.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jauh lebih murah, yakni hanya sebesar 0,5 persen, bagi sembilan kategori kendaraan operasional dan pelayanan publik. Kebijakan ini menjadi pembeda signifikan di tengah pemberlakuan tarif pajak progresif kendaraan pribadi yang mencapai rentang 2 persen hingga 6 persen.

Langkah penyesuaian fiskal tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah sengaja merancang relaksasi nominal ini untuk meringankan beban operasional kendaraan yang berfungsi menyokong mobilitas massal, layanan darurat, serta kegiatan sosial kedinasan di wilayah ibu kota.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) dalam beleid tersebut, kategori kendaraan yang memperoleh keistimewaan tarif PKB 0,5 persen mencakup angkutan umum, angkutan karyawan, serta bus sekolah. Fasilitas serupa mengikat armada pelayanan darurat dan sosial seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan operasional lembaga sosial dan keagamaan. Korps kendaraan dinas milik jajaran pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi daftar penerima insentif pajak rendah tersebut.

Baca Juga :  Perbedaan BYD M6 DM Classic dan Cross, Simak Fitur serta Harganya

Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

Perda Nomor 1 Tahun 2024 ternyata tidak sekadar memangkas nominal tagihan, melainkan juga membebaskan beberapa jenis moda transportasi dari objek pajak tahunan secara mutlak. Regulasi daerah menetapkan lima varian kendaraan yang sepenuhnya lepas dari kewajiban PKB karena pertimbangan fungsi strategis nasional serta prinsip hukum internasional.

Seluruh rangkaian kereta api serta kendaraan bermotor yang beroperasI khusus untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara menempati urutan utama pengecualian ini. Hak istimewa korporasi fiskal ini menyasar pula kendaraan dinas milik kedutaan besar, konsulat, serta perwakilan negara asing yang memegang jaminan timbal balik dari pemerintah pusat. Sektor industri juga mendapat kelonggaran melalui pembebasan kendaraan pameran milik pabrikan atau importir yang tidak untuk diperjualbelikan, di samping pembebasan bagi armada berbasis energi terbarukan.

Insentif Total Kendaraan Listrik

Baca Juga :  Fitur Keamanan Meta AI Kirim Peringatan Self-Harm ke Orang Tua

Fokus terhadap kelestarian lingkungan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan insentif total berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa arah kebijakan perpajakan daerah ini tegak lurus mendukung program strategis pusat.

Lusiana menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa implementasi pembebasan pajak penuh tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Sinergi regulasi ini memastikan pemilik kendaraan listrik tidak perlu mengeluarkan dana untuk pos PKB maupun BBNKB saat melakukan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di kantor Samsat.

Keuntungan ganda mengalir bagi para pengguna moda transportasi ramah lingkungan tersebut di kawasan Jakarta. Selain menghemat pengeluaran administrasi kendaraan secara signifikan, Pemprov DKI Jakarta menjamin koridor jalan raya tetap terbuka bagi kendaraan listrik tanpa terikat pembatasan kawasan ganjil-genap yang berlaku setiap hari kerja. (Wd/*)

Berita Terkait

Mazda Resmi Produksi CX-30 di Indonesia, Harga Kini Mulai Rp499 Juta
Industri Otomotif Terbesar di Dunia, Ini 5 Negaranya
MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
SPG Otomotif GIIAS 2026 Ramaikan Booth Kendaraan
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Rp1,2 M
Touring Motor Sumba 600 Km, Ini Syarat Ikutnya
Cari SUV Bekas Tangguh? Empat Pilihan Ini Layak Jadi Alternatif Pajero Sport
H Bakri Meninggal Dunia, DPR RI Dapil Jambi Berduka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Mazda Resmi Produksi CX-30 di Indonesia, Harga Kini Mulai Rp499 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:09 WIB

Industri Otomotif Terbesar di Dunia, Ini 5 Negaranya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:06 WIB

SPG Otomotif GIIAS 2026 Ramaikan Booth Kendaraan

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:04 WIB

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Rp1,2 M

Berita Terbaru

SAP Autonomous Enterprise AI Terinspirasi Evolusi GTA (Foto: Medcom/Mamduh)

Teknologi

SAP Autonomous Enterprise AI Terinspirasi Evolusi GTA

Selasa, 4 Agu 2026 - 12:28 WIB