Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya?

Urutan kepemilikan kendaraan memengaruhi besaran pajak tahunan. Simak simulasi Avanza dan BYD Atto 1 di DKI Jakarta selama insentif kendaraan listrik masih berlaku.

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya? (Foto: detikoto)

Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya? (Foto: detikoto)

Kabarinaja.idPajak mobil listrik menjadi perhatian banyak calon pembeli setelah aturan pajak progresif tetap memasukkan kendaraan listrik dalam urutan kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta. Meski demikian, pemerintah daerah masih memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga total pajak yang di bayarkan bisa berbeda tergantung kendaraan mana yang di daftarkan lebih dulu.

Skema tersebut membuat pemilik Toyota Avanza dan BYD Atto 1 dapat memperoleh nominal pajak tahunan yang tidak sama, walaupun jenis kendaraan yang di miliki tetap dua unit.

Kendaraan Listrik Tetap Masuk Hitungan Pajak Progresif

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta, pajak progresif diterapkan ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Urutan kepemilikan menjadi dasar penentuan tarif PKB.

Meski kendaraan listrik memperoleh insentif pembebasan PKB, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dalam sistem pajak progresif.

Artinya, kepemilikan mobil listrik dapat memengaruhi tarif pajak kendaraan bermesin konvensional yang didaftarkan setelahnya.

Simulasi Jika Avanza Menjadi Mobil Pertama

Apabila Toyota Avanza 1.5 G CVT tercatat sebagai kendaraan pertama, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut.

Baca Juga :  Honda BeAT NeoX 2026, Desain Makin Futuristik dan Irit BBM

Pajak Toyota Avanza

  • Dasar Pengenaan PKB (DP PKB): Rp225,75 juta
  • Tarif PKB: 2 persen
  • PKB: Rp4.515.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan Avanza menjadi Rp4.658.000.

Pajak BYD Atto 1 Sebagai Kendaraan Kedua

Untuk BYD Atto 1 STD yang didaftarkan sebagai kendaraan kedua, tarif progresif memang berlaku. Namun karena masih memperoleh insentif kendaraan listrik, nilai PKB tetap Rp0.

Rinciannya meliputi:

  • DP PKB: Rp240,45 juta
  • Tarif progresif: 3 persen
  • PKB setelah insentif: Rp0
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Dengan demikian, pajak tahunan BYD Atto 1 hanya sebesar Rp143.000.

Total Pajak Tahunan

Jika Avanza menjadi kendaraan pertama dan BYD Atto 1 menjadi kendaraan kedua, maka total kewajiban pajak tahunan mencapai sekitar Rp4.801.000.

Urutan Kepemilikan Ternyata Berpengaruh Besar

Kondisi berbeda terjadi apabila BYD Atto 1 didaftarkan lebih dahulu, sedangkan Avanza menjadi kendaraan kedua.

Walaupun BYD Atto 1 tetap memperoleh pembebasan PKB, Avanza akan dikenai tarif progresif yang lebih tinggi karena statusnya sebagai kendaraan kedua.

Pajak BYD Atto 1 Sebagai Kendaraan Pertama

Perhitungannya meliputi:

  • DP PKB: Rp240,45 juta
  • Tarif PKB: 2 persen
  • PKB setelah insentif: Rp0
  • SWDKLLJ: Rp143.000
Baca Juga :  Promo Pajero Sport Mei 2026 Makin Menggiurkan, DP Ringan hingga Bonus Servis 4 Tahun

Total pajak tahunan BYD Atto 1 tetap Rp143.000.

Pajak Avanza Sebagai Kendaraan Kedua

Sementara itu, Toyota Avanza dikenai tarif progresif sebesar 3 persen.

Rinciannya sebagai berikut:

  • DP PKB: Rp225,75 juta
  • PKB: Rp6.772.500
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan Avanza menjadi Rp6.915.500.

Jika kedua kendaraan di hitung bersama, total pajak yang harus di bayarkan mencapai sekitar Rp7.058.500 per tahun.

Insentif Kendaraan Listrik Masih Menjadi Penentu

Selisih pajak pada dua simulasi tersebut menunjukkan bahwa urutan pendaftaran kendaraan memiliki dampak terhadap besaran pajak tahunan, khususnya untuk kendaraan berbahan bakar konvensional.

Selama insentif PKB kendaraan listrik masih di berlakukan di DKI Jakarta, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ. Namun apabila kebijakan insentif tersebut berakhir pada masa mendatang, maka perhitungan pajak kendaraan listrik akan mengikuti tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu di pahami pula bahwa simulasi di atas hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Daerah lain dapat menerapkan tarif PKB maupun ketentuan pajak progresif yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. (Wd/*)

Berita Terkait

SUV Boxy Kian Digemari, Ini Alasan Konsumen Indonesia Beralih ke Desain Tangguh
Mazda Resmi Produksi CX-30 di Indonesia, Harga Kini Mulai Rp499 Juta
Industri Otomotif Terbesar di Dunia, Ini 5 Negaranya
SPG Otomotif GIIAS 2026 Ramaikan Booth Kendaraan
Touring Motor Sumba 600 Km, Ini Syarat Ikutnya
Cari SUV Bekas Tangguh? Empat Pilihan Ini Layak Jadi Alternatif Pajero Sport
Bocoran Innova Zenix Facelift Terungkap, Interior Lebih Mewah dan ADAS Ditingkatkan
Mobil Bekas Rp50 Juta Terbaik, Ini Rekomendasinya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Mazda Resmi Produksi CX-30 di Indonesia, Harga Kini Mulai Rp499 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:09 WIB

Industri Otomotif Terbesar di Dunia, Ini 5 Negaranya

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:06 WIB

SPG Otomotif GIIAS 2026 Ramaikan Booth Kendaraan

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:04 WIB

Touring Motor Sumba 600 Km, Ini Syarat Ikutnya

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:04 WIB

Cari SUV Bekas Tangguh? Empat Pilihan Ini Layak Jadi Alternatif Pajero Sport

Berita Terbaru

Untuk Para Pemuda, Single Baru Orkez Bang Madun

Showbiz

Untuk Para Pemuda, Single Baru Orkez Bang Madun

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:21 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar (Foto: Dok. BPBD Jatim/kompas)

Nasional

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:05 WIB