Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya?

Urutan kepemilikan kendaraan memengaruhi besaran pajak tahunan. Simak simulasi Avanza dan BYD Atto 1 di DKI Jakarta selama insentif kendaraan listrik masih berlaku.

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya? (Foto: detikoto)

Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya? (Foto: detikoto)

Kabarinaja.idPajak mobil listrik menjadi perhatian banyak calon pembeli setelah aturan pajak progresif tetap memasukkan kendaraan listrik dalam urutan kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta. Meski demikian, pemerintah daerah masih memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga total pajak yang di bayarkan bisa berbeda tergantung kendaraan mana yang di daftarkan lebih dulu.

Skema tersebut membuat pemilik Toyota Avanza dan BYD Atto 1 dapat memperoleh nominal pajak tahunan yang tidak sama, walaupun jenis kendaraan yang di miliki tetap dua unit.

Kendaraan Listrik Tetap Masuk Hitungan Pajak Progresif

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta, pajak progresif diterapkan ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Urutan kepemilikan menjadi dasar penentuan tarif PKB.

Meski kendaraan listrik memperoleh insentif pembebasan PKB, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dalam sistem pajak progresif.

Artinya, kepemilikan mobil listrik dapat memengaruhi tarif pajak kendaraan bermesin konvensional yang didaftarkan setelahnya.

Simulasi Jika Avanza Menjadi Mobil Pertama

Apabila Toyota Avanza 1.5 G CVT tercatat sebagai kendaraan pertama, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut.

Baca Juga :  6 Pilihan Mobil SUV Bekas Tangguh untuk Jalanan Rusak

Pajak Toyota Avanza

  • Dasar Pengenaan PKB (DP PKB): Rp225,75 juta
  • Tarif PKB: 2 persen
  • PKB: Rp4.515.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan Avanza menjadi Rp4.658.000.

Pajak BYD Atto 1 Sebagai Kendaraan Kedua

Untuk BYD Atto 1 STD yang didaftarkan sebagai kendaraan kedua, tarif progresif memang berlaku. Namun karena masih memperoleh insentif kendaraan listrik, nilai PKB tetap Rp0.

Rinciannya meliputi:

  • DP PKB: Rp240,45 juta
  • Tarif progresif: 3 persen
  • PKB setelah insentif: Rp0
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Dengan demikian, pajak tahunan BYD Atto 1 hanya sebesar Rp143.000.

Total Pajak Tahunan

Jika Avanza menjadi kendaraan pertama dan BYD Atto 1 menjadi kendaraan kedua, maka total kewajiban pajak tahunan mencapai sekitar Rp4.801.000.

Urutan Kepemilikan Ternyata Berpengaruh Besar

Kondisi berbeda terjadi apabila BYD Atto 1 didaftarkan lebih dahulu, sedangkan Avanza menjadi kendaraan kedua.

Walaupun BYD Atto 1 tetap memperoleh pembebasan PKB, Avanza akan dikenai tarif progresif yang lebih tinggi karena statusnya sebagai kendaraan kedua.

Pajak BYD Atto 1 Sebagai Kendaraan Pertama

Perhitungannya meliputi:

  • DP PKB: Rp240,45 juta
  • Tarif PKB: 2 persen
  • PKB setelah insentif: Rp0
  • SWDKLLJ: Rp143.000
Baca Juga :  Suzuki Rilis Burgman 15, Penantang Baru NMax dan PCX

Total pajak tahunan BYD Atto 1 tetap Rp143.000.

Pajak Avanza Sebagai Kendaraan Kedua

Sementara itu, Toyota Avanza dikenai tarif progresif sebesar 3 persen.

Rinciannya sebagai berikut:

  • DP PKB: Rp225,75 juta
  • PKB: Rp6.772.500
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan Avanza menjadi Rp6.915.500.

Jika kedua kendaraan di hitung bersama, total pajak yang harus di bayarkan mencapai sekitar Rp7.058.500 per tahun.

Insentif Kendaraan Listrik Masih Menjadi Penentu

Selisih pajak pada dua simulasi tersebut menunjukkan bahwa urutan pendaftaran kendaraan memiliki dampak terhadap besaran pajak tahunan, khususnya untuk kendaraan berbahan bakar konvensional.

Selama insentif PKB kendaraan listrik masih di berlakukan di DKI Jakarta, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ. Namun apabila kebijakan insentif tersebut berakhir pada masa mendatang, maka perhitungan pajak kendaraan listrik akan mengikuti tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu di pahami pula bahwa simulasi di atas hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Daerah lain dapat menerapkan tarif PKB maupun ketentuan pajak progresif yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. (Wd/*)

Berita Terkait

Bocoran Innova Zenix Facelift Terungkap, Interior Lebih Mewah dan ADAS Ditingkatkan
Mobil Bekas Rp50 Juta Terbaik, Ini Rekomendasinya
Harga Toyota Agya Bekas Turun, Varian Rp70 Jutaan Jadi Buruan Pembeli
Royal Enfield Hadirkan Shotgun 650 Edisi Langka, Indonesia Kebagian Empat Unit Saja
Ford Everest Platinum Resmi Meluncur, Mesin V6 3.0L
Yamaha Byson Versi Baru Hadir dengan Teknologi Flex Fuel, Bisa Minum E85
Xiaomi Sky Nomad Siap Garap Segmen SUV Keluarga
AHM Optimistis Penjualan Honda Vario Evo 160 Tembus Target
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:04 WIB

Bocoran Innova Zenix Facelift Terungkap, Interior Lebih Mewah dan ADAS Ditingkatkan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya?

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:05 WIB

Mobil Bekas Rp50 Juta Terbaik, Ini Rekomendasinya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:07 WIB

Harga Toyota Agya Bekas Turun, Varian Rp70 Jutaan Jadi Buruan Pembeli

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:06 WIB

Royal Enfield Hadirkan Shotgun 650 Edisi Langka, Indonesia Kebagian Empat Unit Saja

Berita Terbaru

Ingin Limit SPinjam Naik? Ini Cara Meningkatkan Peluangnya (Foto: ChatGPT)

Ekonomi

Ingin Limit SPinjam Naik? Ini Cara Meningkatkan Peluangnya

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:25 WIB

Kode Redeem Be a Fish Bait Juli 2026 Terbaru (Foto: duniagames)

Game

Kode Redeem Be a Fish Bait Juli 2026 Terbaru

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:04 WIB

Teh vs Kopi, Mana Pilihan Terbaik untuk Sarapan? (Foto: ChatGPT)

Kesehatan

Teh vs Kopi, Mana Pilihan Terbaik untuk Sarapan?

Selasa, 21 Jul 2026 - 08:50 WIB