Kabarinaja.id – Pajak mobil listrik menjadi perhatian banyak calon pembeli setelah aturan pajak progresif tetap memasukkan kendaraan listrik dalam urutan kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta. Meski demikian, pemerintah daerah masih memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga total pajak yang di bayarkan bisa berbeda tergantung kendaraan mana yang di daftarkan lebih dulu.
Skema tersebut membuat pemilik Toyota Avanza dan BYD Atto 1 dapat memperoleh nominal pajak tahunan yang tidak sama, walaupun jenis kendaraan yang di miliki tetap dua unit.
Kendaraan Listrik Tetap Masuk Hitungan Pajak Progresif
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta, pajak progresif diterapkan ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Urutan kepemilikan menjadi dasar penentuan tarif PKB.
Meski kendaraan listrik memperoleh insentif pembebasan PKB, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dalam sistem pajak progresif.
Artinya, kepemilikan mobil listrik dapat memengaruhi tarif pajak kendaraan bermesin konvensional yang didaftarkan setelahnya.
Simulasi Jika Avanza Menjadi Mobil Pertama
Apabila Toyota Avanza 1.5 G CVT tercatat sebagai kendaraan pertama, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut.
Pajak Toyota Avanza
- Dasar Pengenaan PKB (DP PKB): Rp225,75 juta
- Tarif PKB: 2 persen
- PKB: Rp4.515.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
Total pajak tahunan Avanza menjadi Rp4.658.000.
Pajak BYD Atto 1 Sebagai Kendaraan Kedua
Untuk BYD Atto 1 STD yang didaftarkan sebagai kendaraan kedua, tarif progresif memang berlaku. Namun karena masih memperoleh insentif kendaraan listrik, nilai PKB tetap Rp0.
Rinciannya meliputi:
- DP PKB: Rp240,45 juta
- Tarif progresif: 3 persen
- PKB setelah insentif: Rp0
- SWDKLLJ: Rp143.000
Dengan demikian, pajak tahunan BYD Atto 1 hanya sebesar Rp143.000.
Total Pajak Tahunan
Jika Avanza menjadi kendaraan pertama dan BYD Atto 1 menjadi kendaraan kedua, maka total kewajiban pajak tahunan mencapai sekitar Rp4.801.000.
Urutan Kepemilikan Ternyata Berpengaruh Besar
Kondisi berbeda terjadi apabila BYD Atto 1 didaftarkan lebih dahulu, sedangkan Avanza menjadi kendaraan kedua.
Walaupun BYD Atto 1 tetap memperoleh pembebasan PKB, Avanza akan dikenai tarif progresif yang lebih tinggi karena statusnya sebagai kendaraan kedua.
Pajak BYD Atto 1 Sebagai Kendaraan Pertama
Perhitungannya meliputi:
- DP PKB: Rp240,45 juta
- Tarif PKB: 2 persen
- PKB setelah insentif: Rp0
- SWDKLLJ: Rp143.000
Total pajak tahunan BYD Atto 1 tetap Rp143.000.
Pajak Avanza Sebagai Kendaraan Kedua
Sementara itu, Toyota Avanza dikenai tarif progresif sebesar 3 persen.
Rinciannya sebagai berikut:
- DP PKB: Rp225,75 juta
- PKB: Rp6.772.500
- SWDKLLJ: Rp143.000
Total pajak tahunan Avanza menjadi Rp6.915.500.
Jika kedua kendaraan di hitung bersama, total pajak yang harus di bayarkan mencapai sekitar Rp7.058.500 per tahun.
Insentif Kendaraan Listrik Masih Menjadi Penentu
Selisih pajak pada dua simulasi tersebut menunjukkan bahwa urutan pendaftaran kendaraan memiliki dampak terhadap besaran pajak tahunan, khususnya untuk kendaraan berbahan bakar konvensional.
Selama insentif PKB kendaraan listrik masih di berlakukan di DKI Jakarta, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ. Namun apabila kebijakan insentif tersebut berakhir pada masa mendatang, maka perhitungan pajak kendaraan listrik akan mengikuti tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu di pahami pula bahwa simulasi di atas hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Daerah lain dapat menerapkan tarif PKB maupun ketentuan pajak progresif yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. (Wd/*)










