Kabarinaja.id – Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus sampai 30 September 2026.
Program ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik kendaraan dengan tunggakan selama beberapa tahun dapat memperoleh pengurangan kewajiban pembayaran.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan.
“Masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun saja, tanpa denda,” ujar Al Haris.
Ada sekitar 1,2 juta kendaraan menunggak
Pemprov Jambi mencatat jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut mencapai sekitar 2,5 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat memiliki tunggakan pajak.
Angka tersebut menjadi salah satu latar belakang pemerintah menghadirkan program keringanan. Masyarakat diberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Kebijakan ini juga bertepatan dengan momentum menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah berharap fasilitas tersebut dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.
Keringanan yang Bisa Diperoleh Wajib Pajak
Ada beberapa fasilitas yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026. Salah satunya adalah penghapusan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pemilik kendaraan dengan tunggakan panjang juga tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok pajak yang tertunggak. Mereka cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun sesuai ketentuan program.
Selain penghapusan denda, pemerintah menyediakan potongan bagi pembayaran pajak tepat waktu. Kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan diskon 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih memperoleh potongan 2,5 persen.
Keringanan juga diberikan untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Pada layanan tersebut, wajib pajak memperoleh potongan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Sejumlah layanan tidak termasuk program
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa tidak semua jenis transaksi kendaraan mendapatkan keringanan. Program tersebut tidak berlaku untuk BBNKB kendaraan baru, penggantian mesin, perubahan bentuk kendaraan, serta mutasi keluar provinsi.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut mencakup biaya STNK, TNKB, dan BPKB.
Pembayaran Bisa Dilakukan di Beberapa Layanan
Wajib pajak dapat mengurus pembayaran pajak tahunan melalui sejumlah kanal pelayanan. Pilihannya mencakup Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai MPP, serta Pos Samsat terdekat.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking Bank 9 Jambi. Ketersediaan layanan tersebut memberi pilihan kepada masyarakat sesuai lokasi dan kebutuhan masing-masing.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan yang disertai penggantian plat nomor, proses tetap dilakukan di Samsat Induk. Ketentuan tersebut berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan pajak tahunan perlu membawa KTP asli dan STNK asli. Dokumen tersebut menjadi persyaratan utama dalam proses pelayanan.
Sementara itu, proses BBNKB II membutuhkan dokumen yang lebih lengkap. Wajib pajak perlu menyiapkan KTP, STNK, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi jual beli.
Batas Program Sampai 30 September 2026
Pemprov Jambi mengimbau pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan periode keringanan tersebut. Program hanya berlangsung selama waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 30 September 2026.
Masyarakat juga perlu memperhatikan status administrasi kendaraannya. Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, data kendaraan yang menunggak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari sistem.
Karena itu, program pemutihan dapat menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk kembali menertibkan administrasi pajaknya. Wajib pajak sebaiknya memastikan persyaratan dan jenis keringanan yang berlaku sebelum datang ke lokasi pelayanan. (Wd/*)










