Kabarinaja.id – Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan kini mendapat perlindungan baru dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghilangkan kuota yang belum terpakai hanya karena masa aktif paket berakhir.
Ketentuan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Pemerintah Tegaskan Kuota yang Dibayar Merupakan Hak Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pelanggan harus memperoleh manfaat dari layanan yang telah mereka bayarkan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan.”
Menurut Meutya, sisa kuota tidak semestinya langsung hilang ketika masa berlaku paket berakhir. Operator juga tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan kuota tersebut.
Kebijakan ini diterbitkan setelah Komdigi menerima sejumlah pengaduan masyarakat. Aduan tersebut berkaitan dengan operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.
Pelanggan Mendapat Lebih Banyak Pilihan
Aturan baru tidak sekadar membahas kuota yang tersisa. Operator juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan kuotanya.
Beberapa pilihan yang dapat disediakan mencakup akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund) selama mekanisme tersebut tidak merugikan konsumen.
Meutya mengatakan perubahan tersebut ditujukan agar pelanggan dapat memilih layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.”
Dengan aturan ini, keputusan mengenai mekanisme layanan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan operator.
Operator Wajib Transparan soal Kuota
Perlindungan pelanggan juga mencakup informasi mengenai paket internet. Operator harus menjelaskan harga, batas volume, serta ketentuan mengenai sisa kuota secara jelas, sederhana, dan transparan.
Selain itu, perusahaan telekomunikasi diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Fasilitas tersebut memungkinkan pelanggan memantau penggunaan internet mereka dengan lebih mudah.
Langkah ini membuat pelanggan memiliki informasi yang lebih jelas sebelum memilih paket. Mereka juga dapat mengetahui bagaimana sisa kuota diperlakukan ketika masa aktif layanan berakhir.
Putusan MK Jadi Dasar Perubahan Aturan
Kebijakan Komdigi tersebut berkaitan dengan putusan MK pada Juli 2026. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai kuota internet yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir.
Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan paket dengan sistem akumulasi kuota. Melalui skema rollover, sisa data pelanggan dapat tetap aktif dan digunakan pada periode berikutnya.
Namun, paket internet yang memiliki ketentuan kuota hangus setelah masa berlaku berakhir tetap diperbolehkan. Dengan demikian, inti putusan bukan menghapus seluruh jenis paket kuota hangus, melainkan memastikan adanya pilihan layanan rollover bagi pelanggan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, memastikan operator di Indonesia akan memfasilitasi pilihan paket akumulasi kuota.
Ia menegaskan bahwa putusan MK hanya mengabulkan sebagian gugatan.
“Ada kewajiban bagi operator untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover.”
Marwan juga menyebut sejumlah operator sebenarnya sudah menyediakan layanan rollover sebelum kewajiban tersebut diberlakukan.
Gugatan Berawal dari Persoalan Kuota Hangus
Persoalan sisa kuota ini sebelumnya dibawa ke MK oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Didi diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi online, sedangkan Wahyu merupakan pedagang online.
Gugatan juga diajukan oleh Raga Felix, seorang dosen sekaligus advokat. Mereka mempersoalkan kuota internet yang telah dibayar tetapi otomatis hilang ketika masa aktif berakhir meski belum seluruhnya digunakan.
Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan itu antara lain mengatur penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di tengah proses perkara, sejumlah operator mulai menawarkan paket rollover. Sistem tersebut memungkinkan sisa kuota utama dari periode sebelumnya dibawa ke periode berikutnya dan digabungkan dengan paket baru.
Operator Masih Menunggu Revisi Aturan Telekomunikasi
Meski SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 telah diterbitkan, industri telekomunikasi masih menunggu revisi Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Regulasi tersebut menjadi salah satu payung hukum bagi operator dalam menyediakan layanan paket internet. Karena itu, penerapan kebijakan perlindungan kuota juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi yang lebih luas di sektor telekomunikasi.
Komdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyerahkan laporan pemenuhan aturan tersebut. Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan operator setiap bulan.
Bagi pelanggan, perubahan ini memberi ruang lebih besar untuk memilih mekanisme penggunaan dan perlindungan kuota. Operator kini harus memastikan pilihan layanan, informasi paket, serta perlakuan terhadap sisa kuota disampaikan secara transparan. (Wd/*)










