Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum

LMKN menyebut kewajiban royalti Netflix di Indonesia diperkirakan mencapai Rp75 miliar sejak layanan komersialnya dimulai pada 2016.

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 09:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Netflix  (Foto: medcom)

Ilustrasi Netflix (Foto: medcom)

Kabarinaja.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik di Indonesia. Nilai royalti yang disebut belum diselesaikan diperkirakan mencapai Rp75 miliar sejak 2016.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan kewajiban tersebut berkaitan dengan pemanfaatan karya musik dan lagu melalui layanan Netflix. Menurut dia, kewajiban pembayaran berlaku sejak platform tersebut menjalankan layanan komersial digital di Indonesia.

“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” ungkap Bigi, dikutip dari Antara pada Rabu, 9 September 2026.

Royalti Netflix Memiliki Dasar Hukum

LMKN menyatakan tuntutan pembayaran royalti Netflix memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa aturan yang menjadi rujukan mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Selain itu, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 turut disebut sebagai landasan dalam persoalan tersebut.

Bigi menilai Netflix perlu memenuhi ketentuan tersebut karena menjalankan aktivitas komersial sebagai platform digital di Indonesia.

Baca Juga :  AI di Sekolah, Kemendikdasmen Pilih Atur Bukan Larang

“Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya,” kata Bigi.

LMKN Siapkan Pelaporan ke Pemerintah

Persoalan royalti tersebut berpotensi berlanjut ke ranah penegakan hukum apabila tidak segera diselesaikan. LMKN menyatakan memiliki jalur pelaporan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik untuk kepentingan komersial.

Mekanisme itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015. Aturan tersebut membuka ruang pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik kepada kementerian yang membidangi urusan hukum.

Bigi mengatakan LMKN siap melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah apabila Netflix tidak memenuhi kewajibannya.

“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” tegas Bigi.

Ancaman Penutupan Akses

Menurut LMKN, regulasi yang berlaku menyediakan sejumlah mekanisme terhadap layanan digital yang terbukti melanggar ketentuan hak cipta. Langkah tersebut dapat mencakup penutupan situs hingga pemblokiran atau pembatasan akses terhadap konten bermasalah.

Baca Juga :  Kemnaker Buka Lowongan Magang di Jepang, Cek Syaratnya di Sini!

LMKN juga menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang secara eksplisit dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan hak terkait melalui sistem elektronik.

“Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah. Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” ujar Bigi.

Netflix Disebut Membayar Royalti di Asia Tenggara

LMKN juga menyampaikan informasi mengenai pembayaran royalti Netflix di negara lain. Berdasarkan informasi yang diperoleh lembaga tersebut, Netflix disebut telah membayar royalti di Filipina dan Thailand.

Nilai pembayaran di kedua negara itu diklaim mencapai ratusan miliar rupiah. Informasi tersebut menjadi salah satu konteks yang disampaikan LMKN dalam mendorong penyelesaian kewajiban royalti di Indonesia.

LMKN sebelumnya telah berkomunikasi dengan Netflix untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan informal antara kedua pihak bahkan disebut berlangsung di London beberapa waktu lalu.

Pertemuan itu membahas kewajiban pembayaran royalti yang menurut LMKN masih tertunggak di Indonesia. (Wd/*)

Berita Terkait

Jurnalis Hilang Selat Sunda Dicari Warga Carita
Kalsel Nihil Hotspot, Karhutla Kini Dipantau Ketat di Kalbar
Gambut Jadi Tantangan, Ini Wilayah Karhutla Tersulit di Kalbar
Bukan Gaptek, Generasi 40+ Justru Makin Aktif di Dunia Digital
Abu Anak Krakatau Terpantau di Lima Provinsi, Arah Angin Berubah
4 Tanaman yang Bisa Menarik Ular ke Rumah
AI di Sekolah, Kemendikdasmen Pilih Atur Bukan Larang
Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:04 WIB

Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 21:06 WIB

Jurnalis Hilang Selat Sunda Dicari Warga Carita

Selasa, 8 September 2026 - 22:06 WIB

Gambut Jadi Tantangan, Ini Wilayah Karhutla Tersulit di Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 15:06 WIB

Bukan Gaptek, Generasi 40+ Justru Makin Aktif di Dunia Digital

Minggu, 6 September 2026 - 22:11 WIB

Abu Anak Krakatau Terpantau di Lima Provinsi, Arah Angin Berubah

Berita Terbaru

Ilustrasi Netflix  (Foto: medcom)

Nasional

Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:04 WIB

Mask of Idris Buka Petualangan Baru di Code Vein II (Foto:

Game

Mask of Idris Buka Petualangan Baru di Code Vein II

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:05 WIB

Jurnalis Hilang Selat Sunda Dicari Warga Carita (Foto:  metrotv/medcom)

Nasional

Jurnalis Hilang Selat Sunda Dicari Warga Carita

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:06 WIB

Evil Tung Tung Tung Sahur Bikin Geger di Valorant (Foto: X/Dexerto/medcom)

Game

Evil Tung Tung Tung Sahur Bikin Geger di Valorant

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:05 WIB