Sisa Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO)

Kabarinaja.id – Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan kini mendapat perlindungan baru dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghilangkan kuota yang belum terpakai hanya karena masa aktif paket berakhir.

Ketentuan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Pemerintah Tegaskan Kuota yang Dibayar Merupakan Hak Pelanggan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pelanggan harus memperoleh manfaat dari layanan yang telah mereka bayarkan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan.”

Menurut Meutya, sisa kuota tidak semestinya langsung hilang ketika masa berlaku paket berakhir. Operator juga tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan kuota tersebut.

Kebijakan ini diterbitkan setelah Komdigi menerima sejumlah pengaduan masyarakat. Aduan tersebut berkaitan dengan operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.

Pelanggan Mendapat Lebih Banyak Pilihan

Aturan baru tidak sekadar membahas kuota yang tersisa. Operator juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan kuotanya.

Beberapa pilihan yang dapat disediakan mencakup akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund) selama mekanisme tersebut tidak merugikan konsumen.

Meutya mengatakan perubahan tersebut ditujukan agar pelanggan dapat memilih layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.”

Dengan aturan ini, keputusan mengenai mekanisme layanan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan operator.

Baca Juga :  Paket Internet Rollover Belum Wajib, Ini Alasannya

Operator Wajib Transparan soal Kuota

Perlindungan pelanggan juga mencakup informasi mengenai paket internet. Operator harus menjelaskan harga, batas volume, serta ketentuan mengenai sisa kuota secara jelas, sederhana, dan transparan.

Selain itu, perusahaan telekomunikasi diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Fasilitas tersebut memungkinkan pelanggan memantau penggunaan internet mereka dengan lebih mudah.

Langkah ini membuat pelanggan memiliki informasi yang lebih jelas sebelum memilih paket. Mereka juga dapat mengetahui bagaimana sisa kuota diperlakukan ketika masa aktif layanan berakhir.

Putusan MK Jadi Dasar Perubahan Aturan

Kebijakan Komdigi tersebut berkaitan dengan putusan MK pada Juli 2026. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai kuota internet yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir.

Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan paket dengan sistem akumulasi kuota. Melalui skema rollover, sisa data pelanggan dapat tetap aktif dan digunakan pada periode berikutnya.

Namun, paket internet yang memiliki ketentuan kuota hangus setelah masa berlaku berakhir tetap diperbolehkan. Dengan demikian, inti putusan bukan menghapus seluruh jenis paket kuota hangus, melainkan memastikan adanya pilihan layanan rollover bagi pelanggan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, memastikan operator di Indonesia akan memfasilitasi pilihan paket akumulasi kuota.

Ia menegaskan bahwa putusan MK hanya mengabulkan sebagian gugatan.

“Ada kewajiban bagi operator untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover.”

Marwan juga menyebut sejumlah operator sebenarnya sudah menyediakan layanan rollover sebelum kewajiban tersebut diberlakukan.

Gugatan Berawal dari Persoalan Kuota Hangus

Persoalan sisa kuota ini sebelumnya dibawa ke MK oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Didi diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi online, sedangkan Wahyu merupakan pedagang online.

Baca Juga :  Registrasi SIM Pakai Face Recognition Mulai Juli 2026, Ini Risikonya

Gugatan juga diajukan oleh Raga Felix, seorang dosen sekaligus advokat. Mereka mempersoalkan kuota internet yang telah dibayar tetapi otomatis hilang ketika masa aktif berakhir meski belum seluruhnya digunakan.

Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan itu antara lain mengatur penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Di tengah proses perkara, sejumlah operator mulai menawarkan paket rollover. Sistem tersebut memungkinkan sisa kuota utama dari periode sebelumnya dibawa ke periode berikutnya dan digabungkan dengan paket baru.

Operator Masih Menunggu Revisi Aturan Telekomunikasi

Meski SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 telah diterbitkan, industri telekomunikasi masih menunggu revisi Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Regulasi tersebut menjadi salah satu payung hukum bagi operator dalam menyediakan layanan paket internet. Karena itu, penerapan kebijakan perlindungan kuota juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi yang lebih luas di sektor telekomunikasi.

Komdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyerahkan laporan pemenuhan aturan tersebut. Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan operator setiap bulan.

Bagi pelanggan, perubahan ini memberi ruang lebih besar untuk memilih mekanisme penggunaan dan perlindungan kuota. Operator kini harus memastikan pilihan layanan, informasi paket, serta perlakuan terhadap sisa kuota disampaikan secara transparan. (Wd/*)

Berita Terkait

31.000 Email Phishing Terungkap, Penipu Manfaatkan Layanan Resmi Microsoft
Harga Spotify Premium Oktober 2026: Ini Perbedaan Tiga Paketnya
Internet Hilang Saat Perjalanan? Google Maps Tetap Bisa Digunakan
Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya
Kingston Pertahankan 62% Pasar DRAM, AI Jadi Pendorong
Penyalahgunaan AI Meningkat, Pengawasan Perlu Diperketat
WhatsApp Siapkan Tampilan Baru di Android, Navigasi Makin Modern
Cara Bayar Virtual Account Beda Bank dengan Mudah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:09 WIB

31.000 Email Phishing Terungkap, Penipu Manfaatkan Layanan Resmi Microsoft

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Harga Spotify Premium Oktober 2026: Ini Perbedaan Tiga Paketnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Internet Hilang Saat Perjalanan? Google Maps Tetap Bisa Digunakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Kingston Pertahankan 62% Pasar DRAM, AI Jadi Pendorong

Berita Terbaru

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya (Foto:  Pemkab Lumajang/rri)

Nasional

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:13 WIB

 Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif (Foto: Medcom/Rafi)

Ekonomi

Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif

Sabtu, 24 Okt 2026 - 06:19 WIB

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Kesehatan

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:04 WIB

BMW Garage of JOY 2026 Tawarkan Diskon hingga 90%  (Foto: medcom)

Otomotif

BMW Garage of JOY 2026 Tawarkan Diskon hingga 90%

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:05 WIB