Kabarinaja.id – Pemerintah akan memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 ini di tujukan untuk memperkuat proses verifikasi identitas pelanggan sekaligus mengurangi penyalahgunaan data kependudukan.
Sejumlah pengamat keamanan siber mendukung langkah tersebut. Namun, mereka menilai efektivitas kebijakan ini akan di tentukan oleh kualitas data biometrik, kesiapan infrastruktur teknologi, serta kemampuan pemerintah menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
Face Recognition Dinilai Jadi Solusi Penyalahgunaan Identitas
Konsultan IT sekaligus Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebut penggunaan biometrik wajah merupakan langkah yang tepat untuk menghadapi maraknya penyalahgunaan identitas setelah berbagai kasus kebocoran data kependudukan dalam beberapa tahun terakhir.
“Penerapan face recognition adalah langkah yang tepat dan memang sudah seharusnya di lakukan,” kata Alfons.
Menurutnya, sistem registrasi SIM yang selama ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebenarnya sudah cukup baik selama data kependudukan tetap aman. Masalah muncul ketika data tersebut bocor dan dapat di akses pihak yang tidak berwenang.
Alfons menyoroti dugaan kebocoran 337 juta data kependudukan yang sempat di perjualbelikan pada 2023. Ia juga mengingatkan adanya penawaran data sekitar 200 juta penduduk Indonesia di forum peretasan pada 2021. Kondisi itu membuat NIK dan KK tidak lagi dapat di jadikan satu-satunya faktor verifikasi yang aman.
Ia menjelaskan bahwa data kependudukan yang bocor berpotensi di gunakan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari registrasi SIM prabayar ilegal hingga pembukaan rekening yang di pakai menampung hasil kejahatan digital.
Lebih lanjut, Alfons mengungkapkan bahwa hingga April 2026, kerugian akibat kejahatan siber yang di laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai sekitar Rp9,5 triliun. Karena itu, verifikasi berbasis biometrik di nilai mampu memberikan lapisan keamanan tambahan yang lebih sulit di palsukan di banding data administratif semata.
Foto e-KTP Lama Berpotensi Menurunkan Akurasi
Meski mendukung kebijakan tersebut, Alfons mengingatkan adanya sejumlah tantangan teknis yang perlu di antisipasi pemerintah.
Salah satu persoalan utama berkaitan dengan data biometrik yang di gunakan sebagai referensi pencocokan wajah. Menurutnya, sebagian besar foto yang tersimpan di database Dukcapil berasal dari proses perekaman e-KTP pada periode 2011 hingga 2012.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala karena sistem harus mencocokkan wajah pengguna saat ini dengan foto yang di ambil lebih dari sepuluh tahun lalu. Perubahan usia, berat badan, bentuk wajah, hingga kualitas kamera saat perekaman awal dapat memengaruhi tingkat keberhasilan verifikasi.
“Kalau foto referensinya sudah lama dan kualitasnya kurang baik, kemungkinan gagal verifikasi tentu akan meningkat,” ujar Alfons.
Tingkat akurasi menjadi faktor penting karena sistem registrasi baru mengharuskan adanya tingkat kemiripan wajah yang tinggi sebelum identitas pengguna di nyatakan valid.
Infrastruktur Harus Siap Hadapi Lonjakan Verifikasi
Alfons juga menyoroti kesiapan infrastruktur pendukung. Ia menilai sistem registrasi berbasis wajah akan sangat bergantung pada layanan data kependudukan yang di gunakan dalam proses verifikasi.
Apabila server atau sistem pendukung mengalami gangguan, proses registrasi pelanggan berisiko tertunda. Tantangan tersebut di nilai semakin besar di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses internet atau ketika terjadi gangguan layanan dalam skala luas.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan infrastruktur yang andal sekaligus menyiapkan mekanisme cadangan agar layanan tetap berjalan ketika terjadi kendala teknis.
Kepercayaan Publik Jadi Faktor Penentu
Di luar persoalan teknis, Alfons menilai aspek kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data biometrik menjadi tantangan yang tidak kalah penting.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menjamin bahwa data wajah yang di kumpulkan dalam proses registrasi benar-benar terlindungi dan tidak memunculkan risiko baru pada masa mendatang.
“Keamanan data pribadi harus menjadi prioritas utama. Kalau masyarakat tidak percaya datanya aman, implementasi kebijakan ini akan menghadapi tantangan tersendiri,” katanya.
Ia juga mendorong di lakukannya audit keamanan independen secara berkala, peningkatan transparansi tata kelola data biometrik, serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara konsisten.
Masyarakat Disarankan Perbarui Data Kependudukan
Menjelang penerapan nasional pada Juli 2026, masyarakat di sarankan memastikan data kependudukan yang di miliki masih sesuai dengan kondisi terkini.
Bagi warga yang kerap mengalami kendala verifikasi biometrik pada layanan digital, pembaruan foto di Dukcapil dapat menjadi langkah antisipasi untuk mengurangi risiko kegagalan verifikasi.
Sementara itu, pemerintah juga di dorong meningkatkan kualitas data biometrik yang tersimpan, memperkuat infrastruktur pendukung, serta memastikan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas tetap memperoleh akses registrasi yang mudah.
“Teknologinya sudah tepat. Yang perlu di pastikan sekarang adalah kesiapan data, infrastruktur, dan perlindungan datanya,” tutup Alfons. (Wd/*)









