Kabarinaja.id – Sutradara Angga Dwimas Sasongko menilai industri kreatif Indonesia membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih terstruktur, terutama dalam hal insentif pajak dan akses pembiayaan. Menurutnya, dukungan yang selama ini tersedia bagi sejumlah sektor industri belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif.
Pandangan tersebut disampaikan Angga dalam World Conference on Creative Economy (WCEE) 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Oktober 2026. Ia mengangkat persoalan arah pembangunan ekonomi Indonesia yang dinilainya masih memberikan perhatian besar pada pemanfaatan sumber daya alam.
Bagi Angga, pengembangan industri kreatif memerlukan pendekatan berbeda. Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang memungkinkan ide, karya, dan kekayaan intelektual berkembang menjadi kekuatan ekonomi jangka panjang.
Insentif fiskal dinilai perlu menjangkau industri kreatif
Angga membandingkan dukungan fiskal bagi sektor manufaktur dan pengolahan mineral dengan fasilitas yang tersedia untuk industri kreatif. Ia menyoroti kebijakan keringanan pajak atau tax holiday yang dapat digunakan untuk menarik investasi di sektor tertentu.
Menurutnya, pendekatan serupa layak dipertimbangkan untuk mendorong investasi dalam pengembangan kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
“Jika kita mampu memanfaatkan kebijakan fiskal untuk menarik investasi di sektor mineral, mengapa kita tidak tergerak melakukan hal memberikan hal yang sama untuk mendorong investasi pada pengembangan kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif nasional?” tanya Angga di atas podium.
Pernyataan tersebut menempatkan kebijakan perpajakan sebagai salah satu instrumen yang dapat memengaruhi pertumbuhan industri kreatif. Dukungan fiskal, menurut gagasan yang disampaikan Angga, perlu disesuaikan dengan karakteristik industri yang mengandalkan gagasan, kreativitas, dan pengembangan karya.
Ia juga mengkritik ketergantungan pembangunan ekonomi pada eksploitasi sumber daya alam. Angga mengatakan, “Kita sangat berambisi mengeruk apa yang telah disediakan oleh alam, tetapi kerap kekurangan ambisi untuk menciptakan hal-hal baru yang belum ada.”
Insentif film di Jakarta dinilai sebagai langkah awal
Dalam forum yang sama, Angga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan potongan pajak sebesar 50 persen untuk penayangan film Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilainya sebagai langkah positif untuk mendukung industri perfilman. Namun, ia mengingatkan bahwa inisiatif pemerintah daerah belum cukup untuk membentuk strategi pengembangan ekonomi kreatif dalam skala nasional.
“Ini adalah awal yang baik, namun inisiatif dari satu daerah belum cukup untuk menjadi strategi nasional. Kita membutuhkan kebijakan yang lebih luas dan tersistematisasi,” ujar Angga.
Pandangannya menunjukkan perlunya kesinambungan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pelaku industri membutuhkan dukungan yang dapat menjangkau berbagai tahapan produksi, distribusi, hingga pengembangan karya agar peluang pertumbuhan tidak bergantung pada kebijakan di wilayah tertentu saja.
Bagi industri film, dukungan terhadap penayangan karya merupakan salah satu bagian dari ekosistem usaha. Keberlanjutan produksi juga berkaitan dengan kemampuan rumah produksi memperoleh pendanaan dan mengembangkan karya berikutnya.
Kekayaan intelektual belum mudah dijadikan agunan
Selain insentif pajak, Angga menyoroti akses pembiayaan bagi pelaku industri kreatif. Ia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan ekonomi kreatif, termasuk skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi kekayaan intelektual untuk digunakan sebagai objek jaminan utang sesuai persyaratan yang berlaku. Meski demikian, Angga menilai penerapannya masih menghadapi kendala bagi pelaku industri yang membutuhkan pendanaan.
Ia memberikan contoh pembuat film yang memiliki waralaba dengan keberhasilan komersial. Aset intelektual tersebut belum tentu membuat pembiayaan perbankan untuk proyek selanjutnya menjadi lebih mudah.
“Seorang pembuat film mungkin saja memiliki warisan waralaba film yang sukses secara komersial, tetapi hal itu tidak otomatis memudahkan pihak perbankan dalam membiayai proyek berikutnya,” kata Angga.
Persoalan ini berkaitan dengan kebutuhan menjembatani nilai ekonomi sebuah karya dan mekanisme pembiayaan yang digunakan lembaga keuangan. Dalam praktiknya, pelaku usaha memerlukan proses penilaian serta persyaratan yang sesuai dengan karakter kekayaan intelektual.
Karena itu, keberadaan regulasi saja belum tentu cukup untuk memperluas akses pendanaan. Pelaksanaannya perlu mendukung kebutuhan pelaku industri agar aset berbasis kreativitas dapat dimanfaatkan secara efektif dalam kegiatan usaha.
Ekosistem menjadi penentu daya saing global
Sebagai pendiri rumah produksi Visinema, Angga menegaskan bahwa kemampuan individu tidak dapat berdiri sendiri dalam membangun industri kreatif yang kompetitif. Talenta membutuhkan lingkungan usaha yang mendukung pengembangan karya dan memperluas peluangnya di pasar internasional.
Ia menilai negara yang berhasil mengembangkan industri kreatif berskala besar menyelaraskan kebijakan ekonomi dengan kebutuhan industrinya. Pendekatan tersebut mencakup dukungan yang memungkinkan kreator mengembangkan potensi tanpa harus menanggung seluruh hambatan secara mandiri.
“Negara-negara yang berhasil membangun industri kreatif berskala besar tidak hanya menunggu keberhasilan para talenta, melainkan menyelaraskan kebijakan ekonomi mereka dengan ambisi industrinya,” tegas Angga.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu mengambil alih proses penciptaan karya. Peran yang dibutuhkan adalah membangun kondisi yang memungkinkan pelaku industri menghasilkan karya, mengembangkan bisnis, dan memperluas jangkauan pasar.
“Para kreator tidak meminta pemerintah untuk membuatkan karya bagi mereka. Mereka hanya membutuhkan pemerintah yang mampu menciptakan kondisi agar karya mereka dapat tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.
Sorotan Angga di WCEE 2026 memperlihatkan sejumlah isu yang saling berkaitan dalam pengembangan ekonomi kreatif, mulai dari insentif fiskal hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Bagi industri yang mengandalkan kreativitas, tantangannya bukan semata-mata menghasilkan karya, melainkan memastikan karya tersebut memiliki peluang untuk berkembang menjadi usaha yang berkelanjutan.
Penguatan ekosistem menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Keselarasan kebijakan, akses pendanaan, dan dukungan terhadap pertumbuhan usaha akan menentukan sejauh mana potensi kreatif Indonesia dapat berkembang di pasar nasional maupun global. (Wd/*)










