Paket Internet Rollover Belum Wajib, Ini Alasannya

Putusan Mahkamah Konstitusi membuka ruang perlindungan sisa kuota pelanggan. Namun, penerapannya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah.

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Paket Internet Rollover Belum Wajib, Ini Alasannya (Ilustrasi: Ai)

Paket Internet Rollover Belum Wajib, Ini Alasannya (Ilustrasi: Ai)

Kabarinaja.id – Pilihan paket internet rollover belum langsung menjadi kewajiban seluruh operator seluler setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Industri telekomunikasi masih menunggu aturan teknis Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjalankan ketentuan tersebut.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut implementasi putusan membutuhkan regulasi turunan. Pemerintah juga diperkirakan memberikan waktu transisi sebelum ketentuan berlaku sepenuhnya.

Operator Masih Menunggu Aturan Teknis

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan putusan MK telah menambahkan ketentuan baru dalam undang-undang. Karena itu, operator membutuhkan pedoman yang lebih rinci agar penerapannya memiliki dasar teknis yang jelas.

“Putusan ini menambahkan frasa dalam pasal di undang-undang. Karena itu kita membutuhkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Komdigi,” kata Marwan, seperti dikutip dari Detik pada 24 Juli.

Menurut Marwan, pemerintah perlu menetapkan mekanisme pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital atau Permenkomdigi. Aturan tersebut nantinya menjadi acuan bagi operator dalam menyediakan pilihan layanan sesuai putusan MK.

ATSI juga belum menjadwalkan pembahasan resmi bersama Komdigi mengenai penerapan ketentuan tersebut. Meski begitu, asosiasi memastikan operator siap mengikuti regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Apa Itu Paket Internet Rollover?

Paket internet rollover memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap digunakan setelah masa berlaku paket berakhir. Kuota yang belum terpakai kemudian dibawa ke periode berikutnya sesuai ketentuan paket yang dipilih.

Baca Juga :  14 Aplikasi Video Call Gratis untuk Temani Komunikasi

Fitur tersebut berbeda dari paket internet reguler yang dapat membuat sisa kuota tidak lagi tersedia ketika masa aktif berakhir. Karena itu, rollover memberi pilihan tambahan bagi pelanggan yang tidak selalu menghabiskan kuota bulanannya.

Sejumlah operator bahkan telah menyediakan pilihan paket dengan fitur rollover sejak Februari. Pelanggan dapat memilih layanan tersebut agar kuota tersisa tidak otomatis berakhir pada pergantian periode.

Putusan MK Tekankan Hak Pengguna

Putusan MK sebelumnya mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen telekomunikasi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai skema tarif dan layanan tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan komersial operator. Perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi juga harus menjadi pertimbangan.

MK turut menyoroti kebutuhan terhadap informasi layanan yang lebih terbuka. Pelanggan perlu memperoleh informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta kebijakan pemakaian secara wajar.

Informasi mengenai berakhirnya layanan juga menjadi bagian yang perlu disampaikan secara jelas kepada pengguna. Transparansi tersebut diharapkan membantu pelanggan memahami manfaat dan batasan paket internet yang mereka pilih.

Baca Juga :  10 Ide PP WA Kosong Aesthetic yang Simpel dan Elegan

Pemerintah Kaji Dampak Putusan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah menerima putusan MK dan segera mengkaji dampaknya terhadap regulasi yang berlaku. Kajian tersebut mencakup kemungkinan perubahan aturan untuk memenuhi ketentuan baru.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Juli.

Komdigi menyatakan proses implementasi akan tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan industri telekomunikasi. Pemerintah juga menaruh perhatian pada investasi serta kualitas jaringan di Indonesia.

Menunggu Kepastian Waktu Penerapan

Dengan kondisi tersebut, kewajiban menyediakan pilihan paket internet rollover belum dapat dianggap berlaku secara penuh bagi seluruh operator. Pelaksanaannya masih bergantung pada regulasi teknis dan masa transisi yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pelanggan, perkembangan ini berarti pilihan rollover sudah tersedia pada sejumlah layanan, tetapi belum otomatis menjadi fitur wajib di semua paket. Ketentuan yang lebih seragam baru dapat diterapkan setelah aturan pelaksana diterbitkan.

Komdigi menegaskan kebijakan sektor telekomunikasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Pemerintah juga berupaya menjaga agar perubahan aturan tetap sejalan dengan keberlanjutan investasi dan kualitas layanan jaringan. (Wd/*)

Berita Terkait

Internet Hilang Saat Perjalanan? Google Maps Tetap Bisa Digunakan
Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya
Kingston Pertahankan 62% Pasar DRAM, AI Jadi Pendorong
Penyalahgunaan AI Meningkat, Pengawasan Perlu Diperketat
WhatsApp Siapkan Tampilan Baru di Android, Navigasi Makin Modern
Cara Bayar Virtual Account Beda Bank dengan Mudah
Cara Bikin Tanda Tangan di Gmail agar Email Terlihat Profesional
PC Terpaksa Ditaruh di Lantai? Ini Risiko yang Perlu Diperhatikan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Internet Hilang Saat Perjalanan? Google Maps Tetap Bisa Digunakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Kingston Pertahankan 62% Pasar DRAM, AI Jadi Pendorong

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Penyalahgunaan AI Meningkat, Pengawasan Perlu Diperketat

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

WhatsApp Siapkan Tampilan Baru di Android, Navigasi Makin Modern

Berita Terbaru

Ilustrasi. 5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Merusak Layar HP Lipat (Foto: medcom)

Gadget

5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Merusak Layar HP Lipat

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:09 WIB