Kabarinaja.id – Penggunaan wajah seseorang dalam konten digital tidak seharusnya di lakukan sembarangan. Pakar Teknologi Informasi dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, mengingatkan kreator agar memperhatikan hak citra sebelum mempublikasikan rekaman seseorang.
Menurut Alfons, wajah termasuk informasi biometrik yang berkaitan dengan identitas individu. Karena itu, penggunaannya perlu memperhatikan persetujuan dari orang yang bersangkutan.
Penggunaan Wajah Perlu Persetujuan
Alfons menyampaikan pandangan tersebut dalam wawancara dengan PRO3 RRI. Ia menilai kreator konten perlu meminta izin sebelum menampilkan seseorang dalam materi yang di sebarluaskan kepada publik.
“Kalau ingin membuat konten, seharusnya meminta izin terlebih dahulu sebelum menampilkan seseorang kepada publik,” kata Alfons kepada PRO3 RRI.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghormati hak individu di ruang digital. Persetujuan juga dapat mencegah munculnya persoalan ketika seseorang merasa di rugikan akibat penggunaan rekaman atau gambarnya.
Risiko Muncul Saat Ada Keberatan
Alfons menjelaskan, persoalan hukum dapat muncul apabila penggunaan rekaman di lakukan tanpa persetujuan dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang di tampilkan.
“Kalau yang bersangkutan keberatan dan merasa di rugikan, itu sudah melanggar hukum,” ujarnya.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembuatan konten tidak hanya berkaitan dengan kreativitas. Kreator juga perlu mempertimbangkan hak pribadi orang lain sebelum mengunggah materi ke ruang publik.
Platform Media Sosial Diminta Bertindak
Perlindungan hak citra juga berkaitan dengan peran platform media sosial. Alfons menilai platform perlu merespons laporan apabila sebuah konten terbukti melanggar ketentuan mengenai data pribadi.
Ia menyebut platform memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan terhadap materi yang terbukti melanggar. Salah satunya melalui penghapusan konten atau takedown sesuai ketentuan yang berlaku.
“Media sosial harus segera melakukan takedown apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hak atas data pribadi,” kata Alfons.
Langkah cepat di perlukan agar konten yang bermasalah tidak terus tersebar. Terlebih, distribusi informasi melalui media sosial dapat berlangsung sangat cepat dan menjangkau banyak pengguna.
Kamera Tetap Punya Manfaat untuk Publik
Meski mengingatkan soal penggunaan wajah, Alfons tidak menilai kamera sebagai sesuatu yang harus di hindari. Menurutnya, teknologi tersebut tetap memiliki manfaat untuk kepentingan publik.
Kamera dapat di gunakan dalam pengawasan maupun dokumentasi. Rekaman juga dapat membantu proses pembuktian ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum.
Namun, pemanfaatannya tetap perlu mempertimbangkan hak individu. Kreator maupun pengguna media sosial perlu memahami batas antara kepentingan publik dan penggunaan informasi pribadi seseorang.
Bijak Membagikan Informasi Pribadi
Alfons juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu mudah membagikan informasi pribadi di ruang digital. Kebiasaan tersebut dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data.
Kesadaran terhadap privasi menjadi semakin penting seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial. Setiap pengguna perlu mempertimbangkan informasi yang dibagikan sebelum konten tersebut tersebar lebih luas.
Bagi kreator konten, memahami hak citra menjadi salah satu bagian dari etika dalam membuat materi digital. Meminta persetujuan sebelum menampilkan seseorang dapat membantu menjaga privasi sekaligus mengurangi risiko persoalan hukum. (Wd/*)










