Kabarinaja.id – Penebangan 10 pohon berukuran besar di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menjadi perhatian pemerintah daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta aparat terkait di jatuhi sanksi apabila terbukti lalai menjalankan pengawasan.
Permintaan itu muncul setelah muncul dugaan bahwa penebangan di lakukan untuk pembangunan lapangan padel. Selain itu, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Nilai Pengawasan Aparatur Perlu Dievaluasi
Menurut Dedi Mulyadi, hilangnya belasan pohon di salah satu jalan utama Kota Bandung bukan persoalan kecil. Karena itu, ia menilai kejadian tersebut seharusnya di ketahui oleh aparat yang bertugas di kawasan tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas penebangan dapat berlangsung tanpa adanya tindakan dari petugas. Padahal, berbagai unsur pemerintah berada di sekitar lokasi setiap hari.
“Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas. Ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT, ada RW,” ujar Dedi Mulyadi, di kutip Kamis (6/8/2026).
Lurah, Camat, hingga Kepala Dinas Diminta Disanksi
Karena itu, Dedi meminta lurah, camat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di beri sanksi disiplin jika terbukti lalai menjalankan tugas.
Menurutnya, dugaan pembiaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap ruang terbuka hijau di Kota Bandung.
“Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran,” kata Dedi.
Selain itu, ia menilai tindakan tegas penting untuk meningkatkan kepedulian aparatur sipil negara terhadap pelestarian lingkungan.
Pemkot Bandung Selidiki Dugaan Keterlibatan ASN
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pemerintah kota sedang menyelidiki kasus tersebut.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada proses penebangan pohon. Namun, pemerintah juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara dalam kasus itu.
Farhan mengatakan Sekretaris Daerah bersama Inspektorat telah di minta mendalami seluruh proses yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat,” ujar Farhan.
Penanganan Kasus Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Berdasarkan informasi yang di himpun, penebangan pohon di duga berlangsung sejak awal Juli 2026.
Awalnya, perkara ini di proses sebagai tindak pidana ringan. Sanksinya berupa denda sesuai peraturan daerah sebesar Rp10 juta serta kewajiban mengganti bibit pohon.
Namun, perkembangan penyelidikan membuka peluang penanganan kasus naik ke ranah pidana. Hal itu dapat terjadi apabila di temukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Farhan menjelaskan, laporan Satpol PP menunjukkan bahwa ancaman hukuman dalam perkara tersebut bisa mencapai pidana penjara lebih dari tiga tahun. Selain itu, pelaku juga berpotensi di kenai denda lebih dari Rp3 miliar apabila seluruh unsur pidana terpenuhi.
Kasus Jadi Sorotan Perlindungan Ruang Hijau Kota
Kasus ini mendapat perhatian karena terjadi di kawasan pusat Kota Bandung. Selama ini, wilayah tersebut di kenal memiliki deretan pohon yang menjadi peneduh sekaligus bagian dari ruang terbuka hijau.
Oleh sebab itu, proses penyelidikan di harapkan mampu memberikan kepastian hukum. Selain mengungkap dugaan pelanggaran perizinan, penyelidikan juga di harapkan memperjelas tanggung jawab pihak terkait serta memperkuat upaya pelestarian lingkungan di kawasan perkotaan. (Wd/*)










