Kabarinaja.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat penegasan aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Senin (27/7/2026), Kepala BGN Sudaryono memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak di perbolehkan menggunakan berbagai barang yang memperoleh subsidi pemerintah. Kebijakan tersebut di terapkan untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan sekaligus memperkuat perputaran ekonomi masyarakat.
Menurut Sudaryono, penggunaan barang subsidi di dapur MBG bertentangan dengan tujuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang berhak menerimanya.
BGN Tegaskan Larangan Penggunaan Barang Subsidi di Dapur MBG
Dalam konferensi pers, Sudaryono menyebut terdapat tiga jenis barang subsidi yang secara tegas tidak boleh di gunakan selama proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat MBG.
Ketiga komoditas tersebut meliputi LPG 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng rakyat MinyaKita.
Ia menegaskan bahwa dapur penyedia makanan bergizi wajib menggunakan bahan baku komersial, bukan produk yang di subsidi negara.
Kebijakan tersebut tidak hanya terbatas pada tiga komoditas itu. Secara prinsip, seluruh barang yang memperoleh subsidi pemerintah tidak boleh di manfaatkan dalam operasional dapur MBG.
Kebijakan Ditujukan Menjaga Pemerataan Manfaat Subsidi
BGN menilai program MBG memiliki tujuan ganda, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Apabila dapur MBG justru menggunakan barang subsidi, manfaat ekonomi yang di harapkan muncul melalui transaksi perdagangan di nilai menjadi kurang optimal.
Barang subsidi sendiri di prioritaskan untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat sesuai kebijakan pemerintah.
Karena itu, penggunaan produk bersubsidi dalam operasional dapur MBG di nilai tidak sejalan dengan semangat pemerataan bantuan.
SPPG yang Melanggar Akan Mendapat Sanksi
BGN menyatakan telah menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap seluruh dapur MBG di Indonesia.
Sudaryono menjelaskan bahwa setiap pelanggaran akan di tindak secara bertahap. Tahap awal berupa pemberian surat peringatan kepada pengelola dapur yang terbukti melanggar ketentuan.
Apabila pelanggaran tetap di lakukan setelah mendapat peringatan, BGN menyatakan tidak menutup kemungkinan menghentikan operasional dapur tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan agar seluruh penyelenggara program menjalankan ketentuan secara konsisten.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Pelaksanaan Program
BGN juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Warga maupun awak media yang menemukan indikasi penggunaan barang subsidi di dapur MBG di minta menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar dapat di lakukan verifikasi dan penindakan.
Pelibatan publik di harapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan program di lapangan.
Pembelian Bahan Pangan Wajib Mengacu Harga Acuan Pemerintah
Larangan barang subsidi MBG juga di barengi aturan mengenai pembelian bahan pangan.
Sudaryono menjelaskan bahwa dapur MBG harus membeli komoditas sesuai Harga Acuan Pangan (HAP) yang telah di tetapkan pemerintah.
Ia mencontohkan komoditas telur. Ketika harga pasar turun jauh di bawah HAP, pengelola dapur tetap di minta melakukan pembelian berdasarkan harga acuan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, HAP telur berada di kisaran Rp25.000 per kilogram. Saat harga di tingkat peternak sempat turun hingga sekitar Rp12.500 sampai Rp15.000 per kilogram, dapur MBG tetap di arahkan membeli sesuai harga acuan.
Menurut BGN, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan rantai pasok sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di sektor pangan.
Langkah Evaluasi untuk Memperkuat Tata Kelola MBG
Penegasan aturan ini menjadi bagian dari proses evaluasi yang sedang di lakukan Badan Gizi Nasional terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
BGN menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi kepada penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan MBG tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjaga efektivitas penyaluran subsidi serta mendorong aktivitas ekonomi yang lebih sehat di berbagai daerah. (Wd/*)










