Tito Karnavian Peringatkan Honorer Jadi Bom Waktu Fiskal Daerah

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarinaja.idMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan tenaga non-ASN berpotensi menjadi masalah serius bagi keuangan daerah di masa mendatang karena akan menambah beban belanja pegawai yang terus membengkak.

Peringatan tersebut di sampaikan Tito saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama sejumlah gubernur dan wakil gubernur dari berbagai daerah, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Ia meminta seluruh kepala daerah mematuhi kebijakan tersebut agar tidak meninggalkan persoalan keuangan bagi pemerintahan berikutnya.

Menurut Tito, keberadaan honorer yang terus bertambah tanpa perencanaan matang dapat menjadi ancaman bagi stabilitas anggaran daerah. Beban gaji dan kesejahteraan pegawai akan semakin besar, sementara kemampuan fiskal setiap daerah tidak selalu sama.

Kepala Daerah Di minta Tidak Tambah Honorer Baru

Mendagri menilai perekrutan honorer yang tidak terkendali hanya akan memperbesar porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi itu berisiko mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Rupiah Dekati Rp 17.600, Strategi Pengusaha Hadapi Lonjakan Biaya Impor dan Prediksi Pasar

Meski demikian, Tito juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah pemutusan tenaga honorer yang sudah lama bekerja hanya demi mengurangi beban anggaran. Langkah tersebut di nilai dapat memunculkan persoalan sosial baru karena berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

Sebagai alternatif efisiensi, ia menyarankan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap belanja Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini menjadi salah satu komponen besar dalam pengeluaran pegawai.

Tingkatkan PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Di sisi pendapatan, Tito mendorong kepala daerah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya tersebut tidak boleh di lakukan dengan cara yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

Ia mengapresiasi sejumlah daerah yang berhasil mendongkrak PAD melalui perbaikan layanan dan kemudahan birokrasi. Salah satu contoh yang di sorot adalah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data yang di paparkan Tito, PAD Pekanbaru meningkat dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025. Setelah di telusuri, salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan tersebut adalah penyederhanaan proses perizinan.

Baca Juga :  Isi Garasi Dadan Hindayana Usai Dicopot dari Kepala BGN

Menurutnya, masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi. Namun ketika proses administrasi di anggap rumit dan berbelit, kepatuhan masyarakat cenderung menurun.

BUMD dan Dana Transfer Jadi Solusi Tambahan

Selain mengoptimalkan PAD, Tito meminta pemerintah daerah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan baru. Ia menyebut sebagian besar BUMD di Indonesia telah mencatatkan keuntungan, meski masih ada sejumlah perusahaan daerah yang mengalami kerugian.

Apabila potensi PAD dan BUMD belum mampu menutupi kebutuhan anggaran, pemerintah daerah dapat mengusulkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) kepada pemerintah pusat.

Kemendagri mencatat lebih dari 140 daerah mengajukan peningkatan TKD saat kegiatan retret sekretaris daerah di Jatinangor, Jawa Barat. Setelah di lakukan evaluasi, sekitar 39 daerah di ketahui berada dalam kondisi fiskal yang cukup kritis.

Menurut Tito, daerah-daerah tersebut memerlukan dukungan tambahan dari pemerintah pusat agar mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengganggu program pembangunan dan pelayanan publik.(Tim)

Berita Terkait

Jelang HUT RI ke-81, DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Informasi Resmi
MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Rp1,2 M
H Bakri Meninggal Dunia, DPR RI Dapil Jambi Berduka
Status Penerima Bansos Tahap 3 Sudah Bisa Dicek, Cukup Masukkan NIK KTP
BGN Perketat Aturan MBG, Dapur yang Gunakan Barang Subsidi Terancam Ditutup
Sopir Alphard di Bundaran HI Jalani Proses Etik
Cek Penerima PIP 2026: Cara Mudah Pastikan Bantuan Cair
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Jelang HUT RI ke-81, DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Informasi Resmi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:04 WIB

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Rp1,2 M

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:28 WIB

H Bakri Meninggal Dunia, DPR RI Dapil Jambi Berduka

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:08 WIB

Status Penerima Bansos Tahap 3 Sudah Bisa Dicek, Cukup Masukkan NIK KTP

Berita Terbaru