Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum?

Perekaman di ruang publik tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, penggunaan dan penyebaran rekaman tetap perlu memperhatikan privasi, data pribadi, serta isi narasi yang menyertainya.

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum? (Foto: ChatGPT)

Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum? (Foto: ChatGPT)

Kabarinaja.idMerekam seseorang di ruang publik tidak selalu berarti tindakan tersebut melanggar hukum. Persoalan dapat muncul ketika rekaman menampilkan orang yang bisa dikenali, kemudian disebarluaskan dengan tujuan atau cara tertentu.

Risikonya semakin besar apabila video tersebut memuat identitas pribadi, tuduhan, penghinaan, atau narasi yang belum terbukti. Karena itu, pembuat konten perlu membedakan antara aktivitas merekam dan penggunaan rekaman setelahnya.

Kasus GIIAS 2026 Kembali Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai batas antara konten dan privasi kembali muncul setelah seorang kreator konten merekam usher dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

Konten tersebut kemudian menuai kritik karena pekerja yang tampil dalam video disebut tidak mengetahui proses perekaman. Kreator yang bersangkutan akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah polemik berkembang di media sosial.

Kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas. Konten yang dibuat untuk hiburan atau media sosial tetap perlu mempertimbangkan hak orang yang tampil di dalamnya.

UU PDP Mengatur Pemrosesan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pemrosesan data pribadi serta hak subjek data. Data pribadi mencakup informasi mengenai seseorang yang dapat mengidentifikasi individu tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam konteks rekaman, persoalan hukumnya tidak dapat ditentukan hanya dari keberadaan wajah seseorang dalam video. Cara memperoleh rekaman, tujuan penggunaannya, informasi yang ikut ditampilkan, serta bagaimana rekaman tersebut disebarkan juga perlu diperhatikan.

UU PDP mengatur sejumlah dasar pemrosesan data pribadi. Persetujuan yang sah merupakan salah satu dasar, tetapi bukan satu-satunya dasar yang diatur undang-undang. Karena itu, anggapan bahwa setiap penggunaan data tanpa persetujuan pasti merupakan tindak pidana perlu dihindari.

Ada Ancaman Pidana dalam UU PDP

UU PDP juga memuat ketentuan pidana terkait memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum.

Pasal 67, misalnya, mengatur ancaman pidana untuk perbuatan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud tertentu yang dapat merugikan subjek data. Ancaman maksimalnya mencapai lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Rekor Trafik WhatsApp Meledak 29 Juta Pesan Per Detik

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis kepada setiap orang yang merekam individu lain. Unsur pidana dan keadaan konkret tetap harus diperiksa untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi ketentuan tersebut.

Unggahan di Media Sosial Juga Perlu Diperhatikan

Masalah berbeda dapat muncul ketika video hasil rekaman kemudian dipublikasikan melalui platform digital.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga memiliki ketentuan mengenai penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang melalui media elektronik. UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua terhadap UU ITE dan masih berlaku.

Karena itu, pembuat konten perlu mempertimbangkan tujuan publikasi dan informasi yang menyertai video. Terlebih jika unggahan tersebut mengungkap identitas atau informasi pribadi seseorang kepada khalayak luas.

Narasi Video Bisa Menambah Risiko

Perekaman dan pemberian narasi terhadap rekaman merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan.

Sebuah video dapat menjadi lebih bermasalah apabila pembuatnya menambahkan tuduhan yang tidak memiliki dasar. Misalnya, seseorang direkam di tempat umum lalu disebut melakukan suatu perbuatan tertentu tanpa bukti yang memadai.

Dalam kondisi seperti itu, persoalan tidak lagi sekadar berkaitan dengan penggunaan gambar seseorang. Isi narasi dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri apabila memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan aturan UU ITE juga perlu diperhatikan karena sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan dan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Jangan Menjadikan Dugaan sebagai Fakta

Konten media sosial sering menyebar jauh lebih cepat daripada proses verifikasi informasi. Karena itu, pembuat konten sebaiknya tidak menyampaikan dugaan sebagai fakta yang sudah terbukti.

Kehati-hatian menjadi semakin penting ketika video menampilkan identitas lengkap, tempat kerja, alamat, kontak, atau informasi lain yang dapat memperbesar dampak terhadap orang tersebut.

Bagaimana dengan Perekaman di Tempat Umum?

Berada di ruang publik tidak otomatis membuat seseorang kehilangan seluruh aspek privasinya.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Centang Biru Facebook, Bisa Berbayar atau Gratis

Konteks perekaman menjadi faktor penting. Dokumentasi suasana acara, kegiatan jurnalistik, kepentingan pribadi, atau produksi konten dapat memiliki keadaan hukum yang berbeda.

Masalah dapat berkembang ketika seseorang dijadikan objek utama rekaman tanpa memahami penggunaannya. Risiko juga meningkat apabila video kemudian disebarluaskan untuk mempermalukan, merugikan, atau menyerang orang yang direkam.

Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa semua rekaman di tempat umum dilarang. Sebaliknya, tidak tepat pula menganggap semua orang bebas menggunakan wajah orang lain untuk tujuan apa pun hanya karena perekaman berlangsung di ruang publik.

Konteks Kekerasan Seksual Memerlukan Kehati-hatian Lebih

Situasi menjadi lebih sensitif apabila rekaman berkaitan dengan kekerasan seksual atau konten bernuansa seksual.

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan tersebut mencakup pencegahan, penanganan, pelindungan, serta pemulihan korban kekerasan seksual.

Karena itu, penerapan ketentuan dalam kasus semacam ini harus melihat perbuatan konkret dan unsur hukum yang terpenuhi. Tidak semua rekaman yang berkaitan dengan isu seksual otomatis dikenakan ketentuan yang sama.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pembuat Konten?

Sebelum mengunggah video yang menampilkan orang lain, pembuat konten sebaiknya memahami tujuan dan konteks penggunaannya.

Jika diperlukan persetujuan, mintalah izin sebelum menggunakan rekaman tersebut. Selain itu, hindari memasukkan informasi pribadi yang tidak relevan dengan materi konten.

Narasi juga harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan yang belum terverifikasi sebaiknya tidak disampaikan sebagai kepastian.

Pada akhirnya, membuat konten di ruang publik bukan berarti mengabaikan hak orang lain. Kehati-hatian dalam merekam, mengedit, memberi narasi, dan menyebarkan video dapat mengurangi risiko persoalan privasi maupun hukum.

Catatan redaksi: Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat atau nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan pasal dalam setiap kasus bergantung pada fakta, tujuan, cara memperoleh data, bentuk penyebaran, serta unsur hukum yang terpenuhi. (Wd/*)

Berita Terkait

Danantara CX100 Dibuka, Ini Dampaknya bagi Pelanggan BUMN
Mengapa Soekarno Memilih Tanggal 17 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
BMKG Akhiri Peringatan Tsunami, Gelombang Terdeteksi di Sejumlah Daerah
Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur
Roehana Koeddoes, Perempuan yang Mengubah Perjuangan Lewat Pena
Prabowo Siapkan Kredit Murah untuk Motor Listrik Nasional
76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026
Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Danantara CX100 Dibuka, Ini Dampaknya bagi Pelanggan BUMN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengapa Soekarno Memilih Tanggal 17 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:52 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami, Gelombang Terdeteksi di Sejumlah Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur

Berita Terbaru

Begini Cara Mengaktifkan Peringatan Gempa di HP Android (Foto: ChatGPT)

Gadget

Begini Cara Mengaktifkan Peringatan Gempa di HP Android

Senin, 17 Agu 2026 - 20:17 WIB

Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum? (Foto: ChatGPT)

Nasional

Rekam Wajah Orang di Tempat Umum Bisa Berujung Hukum?

Senin, 17 Agu 2026 - 07:06 WIB

Merasa Makan Sedikit tapi Berat Badan Naik? Ini Kata Ahli (Foto: ChatGPT)

Kesehatan

Merasa Makan Sedikit tapi Berat Badan Naik? Ini Kata Ahli

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:30 WIB

Danantara CX100 Dibuka, Ini Dampaknya bagi Pelanggan BUMN (Foto: Danantara/medcom)

Nasional

Danantara CX100 Dibuka, Ini Dampaknya bagi Pelanggan BUMN

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:02 WIB

Spider-Man: Brand New Day Tembus Rp32 Triliun dalam Dua Pekan (Foto:  Sony Pictures/medcom)

Showbiz

Spider-Man: Brand New Day Tembus Rp32 Triliun dalam Dua Pekan

Minggu, 16 Agu 2026 - 11:29 WIB