Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026

Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026

Kabarinaja.id – Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh pedagang online atau pelaku e-commerce di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini sudah berlaku efektif bagi seluruh ekosistem digital sejak 8 Juni lalu.

Pemerintah merancang regulasi ketat tersebut demi memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional. Aturan baru ini mengikat tiga pihak utama dalam industri digital, yaitu penjual (seller), platform lokapasar, serta konsumen selaku pembeli. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas belanja online.

Mengenal NIB E-Commerce dan Fungsinya

NIB e-commerce merupakan nomor identitas resmi yang wajib di miliki oleh perorangan maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan lewat sistem elektronik. Lembaga pemerintah menerbitkan identitas ini melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dokumen legalitas digital tersebut berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus izin operasional dasar bagi para pelaku usaha.

Baca Juga :  Saham AS Jadi Primadona Baru Investor Muda di Asia Tenggara

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi instansi yang mengelola penuh sistem OSS saat ini. Keberadaan NIB menjamin legalitas bisnis di mata hukum dan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen yang bertransaksi secara digital.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB?

Kewajiban kepemilikan izin usaha ini menyasar cakupan pelaku usaha digital yang sangat luas. Kebijakan Permendag terbaru menetapkan beberapa kategori pedagang yang wajib mengurus legalitas ini.

Pertama, seluruh pelaku usaha atau toko digital yang membuka lapak di marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga TikTok Shop. Kedua, pemilik situs web belanja mandiri yang mengelola sistem perdagangan elektronik secara independen.

Ketiga, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menerima pesanan produk atau jasa melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Keempat, perusahaan penyedia jasa atau badan usaha yang mengoperasikan platform platform lokapasar tersebut secara keseluruhan.

Baca Juga :  Bos Anthropic Peringatkan Bahaya AI yang Kian Otonom

Panduan Mudah Cara Membuat NIB E-Commerce

Pelaku usaha dapat mengurus dokumen legalitas ini secara mandiri tanpa pungutan biaya melalui sistem daring. Proses pendaftaran berlangsung relatif cepat selama seluruh dokumen pendukung telah siap.

Langkah pertama, Anda harus mengakses laman resmi OSS RBA pada tautan https://oss.go.id/id untuk membuat akun baru. Setelah itu, lakukan proses masuk (login) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perorangan, atau menggunakan data legalitas perusahaan untuk bentuk badan usaha.

Langkah berikutnya, pilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dijalankan. Isi seluruh data mengenai profil dan kapasitas usaha Anda secara lengkap dan akurat pada kolom yang tersedia. Sistem OSS akan memverifikasi data tersebut dan menerbitkan dokumen NIB secara otomatis setelah seluruh persyaratan terpenuhi. (Wd/*)

Berita Terkait

Shopee PayLater Bisa Dicairkan? Ini Risiko dan Pilihannya
Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan
Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku
Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya
Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya
Cara Pinjam Uang di GoPay, Cek Syarat dan Langkahnya
Cara Menghasilkan Uang dari ZEPETO World
Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:52 WIB

Shopee PayLater Bisa Dicairkan? Ini Risiko dan Pilihannya

Minggu, 6 September 2026 - 13:07 WIB

Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:06 WIB

Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya

Kamis, 3 September 2026 - 19:03 WIB

Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya

Berita Terbaru

Andre Taulany dan Amanda Rigby (Foto: youtube/medcom)

Showbiz

Andre Taulany dan Amanda Rigby Resmi Menikah

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:18 WIB

Kabut Asap Perairan Jambi, Nelayan Diminta Waspada

Daerah

Kabut Asap Perairan Jambi, Nelayan Diminta Waspada

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:04 WIB

Tier List MLBB Season 42: Hero S-Tier Terbaru (Foto: duniagames)

Game

Tier List MLBB Season 42: Hero S-Tier Terbaru

Sabtu, 19 Sep 2026 - 09:06 WIB