Kabarinaja.id – Prancis resmi mengambil langkah besar dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Parlemen negara tersebut menyetujui aturan yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun membuat atau memiliki akun di sejumlah platform media sosial. Kebijakan itu di jadwalkan mulai berlaku pada September 2026 dan menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Eropa yang menerapkan regulasi semacam ini.
Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda penting pemerintahan Presiden Emmanuel Macron dalam mendorong lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda. Pemerintah menilai pembatasan akses media sosial di perlukan untuk mengurangi berbagai risiko yang di hadapi anak-anak di dunia maya.
Prancis Resmi Terapkan Larangan Media Sosial untuk Anak
Rancangan undang-undang itu sebelumnya telah memperoleh persetujuan Senat sebelum akhirnya di sahkan Majelis Nasional melalui pemungutan suara dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak.
Presiden Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen Prancis dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak dan remaja di era digital.
Macron juga menyampaikan apresiasi kepada para anggota parlemen yang memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah menunggu keputusan Dewan Konstitusi sebelum aturan dapat di terapkan secara penuh di seluruh wilayah Prancis.
Jadwal Penerapan Aturan Baru
Pemerintah telah menetapkan tahapan implementasi kebijakan secara bertahap agar platform digital memiliki waktu melakukan penyesuaian sistem.
Mulai 1 September 2026, anak yang berusia di bawah 15 tahun tidak lagi di perbolehkan membuat akun baru pada layanan media sosial seperti TikTok, Instagram, maupun Snapchat.
Selanjutnya, akun yang sebelumnya telah di miliki oleh pengguna di bawah batas usia tersebut akan mulai di nonaktifkan pada Januari 2027.
Platform Digital Wajib Melakukan Verifikasi Usia
Menteri Digital Prancis, Anne Le Henanff, menjelaskan bahwa tanggung jawab utama penerapan aturan berada di pihak penyedia platform media sosial.
Menurutnya, teknologi untuk memverifikasi usia pengguna telah tersedia sehingga proses penerapan kebijakan di nilai memungkinkan di lakukan tanpa hambatan berarti.
Dalam masa transisi selama empat bulan, seluruh pengguna di Prancis di wajibkan melakukan proses verifikasi usia. Jika sistem mendeteksi pemilik akun berusia di bawah 15 tahun, akun tersebut akan di tutup sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Data Tetap Menjadi Prioritas
Pemerintah Prancis menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
Seluruh proses verifikasi usia di sebut tetap mengikuti standar perlindungan privasi sehingga informasi pengguna tidak di gunakan di luar kepentingan penerapan regulasi.
Aturan tersebut juga memberikan pengecualian bagi layanan yang memiliki fungsi pendidikan, termasuk situs pembelajaran dan ensiklopedia daring.
Menariknya, pemerintah tidak menetapkan sanksi pidana maupun administratif kepada anak ataupun orang tua. Fokus utama kebijakan di arahkan kepada kewajiban platform digital dalam memastikan batas usia pengguna di patuhi.
Negara Eropa Lain Mulai Mengkaji Kebijakan Serupa
Langkah yang di ambil Prancis diperkirakan dapat menjadi acuan bagi negara-negara lain di kawasan Uni Eropa.
Beberapa negara, seperti Spanyol dan Yunani, sebelumnya telah mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan digital.
Sementara itu, Inggris, Denmark, Jerman, dan Slovenia juga di laporkan sedang mempelajari kemungkinan menerapkan regulasi yang memiliki tujuan serupa.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini menjadi salah satu isu prioritas di berbagai negara Eropa, seiring meningkatnya perhatian terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan anak.
Perlindungan Anak di Era Digital Jadi Perhatian Global
Kebijakan Prancis memperlihatkan perubahan pendekatan pemerintah terhadap pengelolaan ruang digital yang semakin kompleks.
Dengan mewajibkan verifikasi usia dan membatasi akses bagi pengguna di bawah 15 tahun, pemerintah berharap ekosistem internet menjadi lebih aman tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
Apabila implementasinya berjalan sesuai rencana, kebijakan ini berpotensi menjadi referensi bagi banyak negara yang tengah mencari solusi untuk menyeimbangkan kebebasan berinternet dengan perlindungan anak di era digital. (Wd/*)










