Prancis Tutup Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun, Ini Dampaknya

Prancis menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan ini memicu perhatian dunia, termasuk Indonesia yang telah lebih dulu memperketat akses digital berdasarkan usia.

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prancis Tutup Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun, Ini Dampaknya (Foto: Ludovic Marin/AFP/kumparan/ChatGPT)

Prancis Tutup Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun, Ini Dampaknya (Foto: Ludovic Marin/AFP/kumparan/ChatGPT)

Kabarinaja.id – Prancis resmi mengesahkan larangan medsos anak di bawah usia 15 tahun setelah parlemen menyetujui undang-undang baru yang mengatur pembatasan akses ke berbagai platform digital. Kebijakan tersebut akan mulai di berlakukan pada 1 September 2026 dan menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan aturan seketat ini demi menjaga kesehatan mental generasi muda.

Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Emmanuel Macron yang menilai regulasi baru menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. Pemerintah juga menugaskan seluruh penyedia platform media sosial untuk memastikan proses verifikasi usia berjalan efektif.

Prancis Terapkan Aturan Ketat untuk Platform Media Sosial

Undang-undang yang telah di sahkan mengharuskan platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat menolak pembuatan akun baru bagi pengguna yang belum berusia 15 tahun.

Sementara itu, akun milik anak di bawah usia tersebut yang telah aktif sebelumnya akan di tutup secara bertahap hingga Januari 2027.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan seluruh tanggung jawab pemeriksaan usia kepada perusahaan penyedia layanan media sosial. Dengan demikian, platform wajib memiliki sistem verifikasi yang mampu memastikan usia pengguna sebelum akun di aktifkan.

Emmanuel Macron Sebut Regulasi Ini Sebagai Langkah Besar

Presiden Emmanuel Macron menyampaikan bahwa kebijakan baru merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko penggunaan media sosial.

Menurutnya, Prancis kini berada di garis depan Eropa dalam menghadirkan perlindungan digital bagi generasi muda.

Baca Juga :  Prancis Berada di Zona Merah Kejahatan Fisik yang Menyasar Pemegang Bitcoin

Macron juga menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai salah satu kemajuan penting dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak.

Teknologi Verifikasi Usia Di nilai Sudah Siap

Menteri Digital Prancis Anne Le Henanff memastikan teknologi yang di butuhkan untuk memverifikasi usia pengguna telah tersedia dan siap di terapkan.

Pemerintah memberi masa transisi selama beberapa bulan agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut.

Apabila proses verifikasi menunjukkan pengguna berusia di bawah 15 tahun, maka akun tidak akan dapat di gunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sahkan dengan Dukungan Mayoritas Parlemen

Rancangan undang-undang itu resmi berlaku setelah memperoleh dukungan mayoritas anggota parlemen.

Dalam pemungutan suara di Senat dan Majelis Nasional Prancis, sebanyak 279 anggota menyatakan setuju, sedangkan 81 anggota memilih menolak.

Hasil tersebut menunjukkan dukungan politik yang kuat terhadap upaya memperketat perlindungan anak di ruang digital.

Tren Pembatasan Media Sosial Mulai Meluas

Langkah Prancis memperlihatkan semakin banyak negara yang mengambil kebijakan serupa untuk mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak.

Sebelumnya, Australia mencatat sejarah pada Desember 2025 dengan menetapkan aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi menghapus akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Perusahaan yang melanggar dapat di kenai sanksi berupa denda bernilai sangat besar.

Sementara itu, Kanada dan Selandia Baru juga sedang menyiapkan regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia pengguna.

Baca Juga :  Tencent dan Krafton Suntik Rp1,4 Triliun ke The Black Label, Siap Dominasi Pasar Hiburan Global

Indonesia Sudah Memiliki Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Indonesia turut memperkuat perlindungan anak melalui kebijakan yang di terbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi tersebut kemudian di perkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan itu mengatur penundaan pembuatan akun bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang di nilai memiliki tingkat risiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga X.

Kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang lebih awal menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan kelompok usia sebagai bagian dari perlindungan tumbuh kembang anak di era digital.

Mengapa Kebijakan Ini Menjadi Sorotan Dunia?

Pembatasan akses media sosial bagi anak di nilai semakin relevan seiring meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi, hingga risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.

Berbagai pemerintah kini mulai mengalihkan fokus dari sekadar mengawasi platform digital menjadi menetapkan aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan pengguna usia anak.

Dengan di berlakukannya regulasi di Prancis mulai September 2026, arah kebijakan global mengenai keamanan anak di ruang digital di perkirakan akan semakin berkembang dan menjadi acuan bagi negara-negara lain dalam menyusun regulasi serupa. (Wd/*)

Berita Terkait

Sapi Angus Termahal Australia Laku Rp 7,4 Miliar
Peta Agama Dunia: Kristen Terbesar di 123 Negara
Larangan AI Siswa New York Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru
Moskow Makin Dekat, Kunjungan Wisatawan Indonesia Terus Naik
Rusia Siapkan Rassvet, Jaringan Satelit Pesaing Starlink
Tempat Terlarang di Dunia: 5 Lokasi dengan Akses Ketat
Nenek 97 Tahun Pecahkan Rekor Wing Walking Demi Pasien Stroke
7 Kota Paling Misterius di Dunia, Apa yang Terjadi?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:09 WIB

Sapi Angus Termahal Australia Laku Rp 7,4 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 11:03 WIB

Peta Agama Dunia: Kristen Terbesar di 123 Negara

Kamis, 3 September 2026 - 14:07 WIB

Larangan AI Siswa New York Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru

Rabu, 2 September 2026 - 16:05 WIB

Moskow Makin Dekat, Kunjungan Wisatawan Indonesia Terus Naik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Rusia Siapkan Rassvet, Jaringan Satelit Pesaing Starlink

Berita Terbaru

Jurnalis Hilang Selat Sunda Dicari Warga Carita (Foto:  metrotv/medcom)

Nasional

Jurnalis Hilang Selat Sunda Dicari Warga Carita

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:06 WIB

Evil Tung Tung Tung Sahur Bikin Geger di Valorant (Foto: X/Dexerto/medcom)

Game

Evil Tung Tung Tung Sahur Bikin Geger di Valorant

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:05 WIB

Kalsel Nihil Hotspot, Karhutla Kini Dipantau Ketat di Kalbar (Foto: Kemenhut/medcom)

Nasional

Kalsel Nihil Hotspot, Karhutla Kini Dipantau Ketat di Kalbar

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:55 WIB

FF Beta Unlock APK 2026, Apa yang Perlu Diketahui? (Foto:duniagames)

Game

FF Beta Unlock APK 2026, Apa yang Perlu Diketahui?

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:06 WIB