Kabarinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga emiten dengan total denda Rp2,1 triliun. Keputusan tersebut menyusul pemeriksaan atas dugaan manipulasi perdagangan saham dan pelanggaran dalam proses penawaran umum.
Ketiga emiten yang dikenai sanksi adalah DSSA, BREN, dan CUAN. Besaran denda berbeda untuk setiap perusahaan, sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan otoritas pasar modal tersebut.
Rincian Denda OJK untuk DSSA, BREN, dan CUAN
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan rincian sanksi tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026.
Berikut besaran denda yang disebutkan OJK:
| Kode Emiten | Besaran Denda |
| DSSA | Rp1,5 triliun |
| BREN | Rp500 miliar |
| CUAN | Rp100 miliar |
| Total | Rp2,1 triliun |
Hasan menyatakan, sanksi diberikan setelah OJK menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan dan penawaran saham ketiga emiten. Pemeriksaan itu juga mengungkap adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Menurut Hasan, pihak yang dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan aktivitas perdagangan saham DSSA selama periode 2023–2026, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar. Aktivitas tersebut diduga melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
OJK menduga transaksi dilakukan secara terencana dan terstruktur. Pola perdagangan tersebut disebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
Temuan ini menjadi bagian dari dasar penjatuhan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan. Namun, dugaan tindak pidana dan penetapan sanksi administratif perlu dibedakan dari putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Penawaran Saham BREN dan CUAN Menjadi Sorotan
Pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN mengarah pada persoalan berbeda, yakni proses penawaran umum saham. OJK menemukan indikasi bahwa alokasi saham telah direncanakan sejak awal untuk kelompok tertentu.
Kondisi tersebut diduga membuat kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada sejumlah pihak. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas di pasar menjadi terbatas.
Hasan menjelaskan bahwa konsentrasi kepemilikan tersebut menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan OJK. Temuan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan penawaran umum dan penjatahan saham.
Dampak Pengawasan terhadap Perdagangan Saham
Penindakan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN menyoroti pentingnya transparansi dalam perdagangan serta distribusi saham di pasar modal. Praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu pembentukan harga dan kepercayaan investor.
Sementara itu, konsentrasi kepemilikan saham dapat memengaruhi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar sekunder. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan investor ketika menilai likuiditas suatu saham.
Pemeriksaan dan pemberian sanksi merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk menegakkan aturan pasar modal. Investor tetap perlu mencermati keterbukaan informasi perusahaan, profil risiko saham, serta pengumuman resmi regulator sebelum mengambil keputusan investasi. (Wd/*)










