War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya

Panduan Lengkap Pendaftaran War Ticket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya (Foto: Tangkapan layar website: pandang.istanapresiden.go.id)

War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya (Foto: Tangkapan layar website: pandang.istanapresiden.go.id)

Kabarinaja.id – Pendaftaran War Ticket Upacara HUT RI 2026 resmi di buka mulai 5 hingga 7 Agustus 2026. Kesempatan ini di berikan kepada masyarakat yang ingin mengikuti langsung Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.

Seluruh proses pengajuan di lakukan secara daring melalui portal resmi pandang.istanapresiden.go.id. Layanan pendaftaran di buka setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 7 Agustus 2026.

Kemensetneg Sediakan Ribuan Undangan

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan pemerintah kembali membuka mekanisme War Ticket agar masyarakat dapat mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi secara langsung di lingkungan Istana Merdeka.

Menurutnya, skema tersebut menjadi bentuk keterbukaan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada warga negara untuk ikut merasakan peringatan Hari Kemerdekaan secara langsung.

“Kami juga akan melaksanakan war ticket bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka,” ujar Juri Ardiantoro.

Tahun ini tersedia 8.100 undangan yang di bagi untuk dua agenda utama, yakni upacara pengibaran bendera pada pagi hari dan upacara penurunan bendera pada sore hari.

Baca Juga :  Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh

Cara Mendaftar War Ticket Upacara HUT RI 2026

Pendaftaran di lakukan sepenuhnya melalui laman resmi yang di sediakan Kementerian Sekretariat Negara. Calon peserta di sarankan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mengisi formulir agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen wajib yang perlu di unggah saat pendaftaran meliputi:

  • Scan atau foto digital KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta berusia 12 hingga 17 tahun.
  • Swafoto terbaru dengan memegang KTP atau KIA menghadap kamera.
  • Foto diambil menggunakan pakaian berkerah dengan ekspresi netral.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi administrasi.

Syarat Peserta War Ticket HUT ke-81 RI

Selain melengkapi dokumen, peserta juga harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah.

Ketentuan Peserta

Berikut syarat mengikuti War Ticket Upacara HUT ke-81 RI:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
  • Tidak diperkenankan membawa balita ke lokasi upacara.
  • Memiliki kondisi kesehatan yang baik, tidak memiliki penyakit yang berisiko di keramaian, serta telah mengikuti program vaksinasi nasional.
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat di gunakan untuk satu kali pengajuan permohonan undangan.
Baca Juga :  Harga BBM Juli 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Se-Indonesia

Mengapa Sistem War Ticket Diterapkan?

Mekanisme War Ticket di terapkan untuk memberikan akses yang lebih terbuka kepada masyarakat dalam memperoleh undangan mengikuti upacara kenegaraan di Istana Merdeka.

Sistem ini juga membantu proses distribusi undangan secara tertib melalui pendaftaran daring, sehingga seluruh pemohon memiliki kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berminat mengikuti Upacara HUT ke-81 RI di imbau melakukan pendaftaran sejak awal periode pembukaan serta memastikan seluruh dokumen yang di unggah telah sesuai dengan persyaratan administrasi. (Wd/*)

Berita Terkait

Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh
Siti Dewi Sutan Assin, Pembawa Baki Pertama dalam Sejarah RI
Jelang HUT RI ke-81, DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Informasi Resmi
MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Rp1,2 M
H Bakri Meninggal Dunia, DPR RI Dapil Jambi Berduka
Status Penerima Bansos Tahap 3 Sudah Bisa Dicek, Cukup Masukkan NIK KTP
BGN Perketat Aturan MBG, Dapur yang Gunakan Barang Subsidi Terancam Ditutup
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:06 WIB

War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Siti Dewi Sutan Assin, Pembawa Baki Pertama dalam Sejarah RI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Jelang HUT RI ke-81, DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Informasi Resmi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Berita Terbaru