Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya?

Urutan kepemilikan kendaraan memengaruhi besaran pajak tahunan. Simak simulasi Avanza dan BYD Atto 1 di DKI Jakarta selama insentif kendaraan listrik masih berlaku.

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya? (Foto: detikoto)

Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya? (Foto: detikoto)

Kabarinaja.idPajak mobil listrik menjadi perhatian banyak calon pembeli setelah aturan pajak progresif tetap memasukkan kendaraan listrik dalam urutan kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta. Meski demikian, pemerintah daerah masih memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga total pajak yang di bayarkan bisa berbeda tergantung kendaraan mana yang di daftarkan lebih dulu.

Skema tersebut membuat pemilik Toyota Avanza dan BYD Atto 1 dapat memperoleh nominal pajak tahunan yang tidak sama, walaupun jenis kendaraan yang di miliki tetap dua unit.

Kendaraan Listrik Tetap Masuk Hitungan Pajak Progresif

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta, pajak progresif diterapkan ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Urutan kepemilikan menjadi dasar penentuan tarif PKB.

Meski kendaraan listrik memperoleh insentif pembebasan PKB, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dalam sistem pajak progresif.

Artinya, kepemilikan mobil listrik dapat memengaruhi tarif pajak kendaraan bermesin konvensional yang didaftarkan setelahnya.

Simulasi Jika Avanza Menjadi Mobil Pertama

Apabila Toyota Avanza 1.5 G CVT tercatat sebagai kendaraan pertama, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut.

Baca Juga :  SUV Boxy Kian Digemari, Ini Alasan Konsumen Indonesia Beralih ke Desain Tangguh

Pajak Toyota Avanza

  • Dasar Pengenaan PKB (DP PKB): Rp225,75 juta
  • Tarif PKB: 2 persen
  • PKB: Rp4.515.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan Avanza menjadi Rp4.658.000.

Pajak BYD Atto 1 Sebagai Kendaraan Kedua

Untuk BYD Atto 1 STD yang didaftarkan sebagai kendaraan kedua, tarif progresif memang berlaku. Namun karena masih memperoleh insentif kendaraan listrik, nilai PKB tetap Rp0.

Rinciannya meliputi:

  • DP PKB: Rp240,45 juta
  • Tarif progresif: 3 persen
  • PKB setelah insentif: Rp0
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Dengan demikian, pajak tahunan BYD Atto 1 hanya sebesar Rp143.000.

Total Pajak Tahunan

Jika Avanza menjadi kendaraan pertama dan BYD Atto 1 menjadi kendaraan kedua, maka total kewajiban pajak tahunan mencapai sekitar Rp4.801.000.

Urutan Kepemilikan Ternyata Berpengaruh Besar

Kondisi berbeda terjadi apabila BYD Atto 1 didaftarkan lebih dahulu, sedangkan Avanza menjadi kendaraan kedua.

Walaupun BYD Atto 1 tetap memperoleh pembebasan PKB, Avanza akan dikenai tarif progresif yang lebih tinggi karena statusnya sebagai kendaraan kedua.

Pajak BYD Atto 1 Sebagai Kendaraan Pertama

Perhitungannya meliputi:

  • DP PKB: Rp240,45 juta
  • Tarif PKB: 2 persen
  • PKB setelah insentif: Rp0
  • SWDKLLJ: Rp143.000
Baca Juga :  Suzuki Luncurkan Skutik Retro Sui yang Irit BBM

Total pajak tahunan BYD Atto 1 tetap Rp143.000.

Pajak Avanza Sebagai Kendaraan Kedua

Sementara itu, Toyota Avanza dikenai tarif progresif sebesar 3 persen.

Rinciannya sebagai berikut:

  • DP PKB: Rp225,75 juta
  • PKB: Rp6.772.500
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan Avanza menjadi Rp6.915.500.

Jika kedua kendaraan di hitung bersama, total pajak yang harus di bayarkan mencapai sekitar Rp7.058.500 per tahun.

Insentif Kendaraan Listrik Masih Menjadi Penentu

Selisih pajak pada dua simulasi tersebut menunjukkan bahwa urutan pendaftaran kendaraan memiliki dampak terhadap besaran pajak tahunan, khususnya untuk kendaraan berbahan bakar konvensional.

Selama insentif PKB kendaraan listrik masih di berlakukan di DKI Jakarta, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ. Namun apabila kebijakan insentif tersebut berakhir pada masa mendatang, maka perhitungan pajak kendaraan listrik akan mengikuti tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu di pahami pula bahwa simulasi di atas hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Daerah lain dapat menerapkan tarif PKB maupun ketentuan pajak progresif yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. (Wd/*)

Berita Terkait

Honda BeAT NeoX 2026 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Keyless
5 Skutik Paling Irit BBM, Konsumsinya Bisa Tembus 68,9 Km/L
Ipone di Indonesian Custom Show 2026, Bawa Pelumas Motor
Omoda O4 Siap Ramaikan Crossover Listrik Rp400 Jutaan
City Car Bekas Sekelas Honda Brio yang Layak Dipilih
Yamaha XSR 155 Ntie Chan, Modifikasi Touring Bergaya Samurai
Deretan Mobil Termahal di Indonesia, Harganya Bikin Geleng Kepala
Toyota Fortuner 2007 Masih Diminati, Harganya Mulai Rp120 Jutaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Honda BeAT NeoX 2026 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Keyless

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:02 WIB

5 Skutik Paling Irit BBM, Konsumsinya Bisa Tembus 68,9 Km/L

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Ipone di Indonesian Custom Show 2026, Bawa Pelumas Motor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Omoda O4 Siap Ramaikan Crossover Listrik Rp400 Jutaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:05 WIB

City Car Bekas Sekelas Honda Brio yang Layak Dipilih

Berita Terbaru

PUBG Mobile 4.6 Resmi Rilis, Mode Vampire Jadi Andalan (Foto: Dok. Level Infinite/ggwp)

Game

PUBG Mobile 4.6 Resmi Rilis, Mode Vampire Jadi Andalan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 07:03 WIB

Tren Foto 80-an Makin Viral, Ini Prompt AI yang Bisa Dicoba

Teknologi

Tren Foto 80-an Makin Viral, Ini Prompt AI yang Bisa Dicoba

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:11 WIB

Ilustrasi penggunaan BlockAway dan DuckDuckGo dalam aktivitas browsing. BlockAway berfungsi sebagai layanan proxy, sedangkan DuckDuckGo menyediakan fitur pencarian dan perlindungan privasi.

Teknologi

BlockAway DuckDuckGo Itu Apa? Ini Fungsi Sebenarnya

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:36 WIB

Ilustrasi Netflix  (Foto: medcom)

Nasional

Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:04 WIB

Mask of Idris Buka Petualangan Baru di Code Vein II (Foto:

Game

Mask of Idris Buka Petualangan Baru di Code Vein II

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:05 WIB