Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Karya Jurnalistik (Foto: Arsip Kompas.id)

Ilustrasi Karya Jurnalistik (Foto: Arsip Kompas.id)

Kabarinaja.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu poin krusial dalam perubahan regulasi ini adalah pengaturan mekanisme pemungutan royalti atas penggunaan karya jurnalistik.

Langkah ini bertujuan memberikan hak ekonomi kepada produk pers yang selama ini bebas di gunakan oleh berbagai pihak. Dewan Pers menyambut baik rencana tersebut sebagai upaya menciptakan ekosistem media yang lebih adil.

Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa seluruh pemanfaatan karya jurnalistik untuk tujuan komersial nantinya wajib mengantongi izin dari pemilik hak ekonomi. Berbekal izin tersebut, para pengguna karya jurnalistik harus membayar kompensasi finansial.

“Atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti,” ujar Dahlan saat di hubungi, Selasa (23/6/2026).

Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif

Apabila regulasi baru ini resmi berlaku, para pengguna komersial wajib menyetorkan royalti melalui badan khusus. Skema pemungutan tersebut akan di kelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga :  H Bakri Meninggal Dunia, DPR RI Dapil Jambi Berduka

“Jadi royalti di bayar ke satu lembaga yang di sebut sebagai lembaga manajemen kolektif. Itu istilah di dalam draf undang-undang itu,” kata Dahlan.

Kehadiran LMK diharapkan dapat menyederhanakan proses penarikan dan pendistribusian royalti kepada perusahaan media selaku pemilik hak cipta.

Ketimpangan Hubungan Media dan Platform Digital

Usulan mekanisme royalti ini berawal dari maraknya praktik platform digital, agregator berita, mesin pencari, serta sistem kecerdasan buatan yang mengambil dan menyebarkan berita secara gratis. Kondisi tersebut merugikan industri pers karena proses memproduksi berita membutuhkan investasi besar dan risiko tinggi.

Dahlan mengingatkan bahwa pembuatan karya jurnalistik melibatkan banyak pihak, termasuk jurnalis yang kerap bertaruh nyawa di lapangan. Namun, platform digital seringkali memanfaatkannya tanpa memberikan timbal balik kepada perusahaan pers pemilik konten.

Lebih dari itu, konten jurnalistik yang di sebarkan secara gratis oleh platform kerap mendulang interaksi tinggi. Keuntungan tersebut kemudian di gunakan untuk menarik minat pengiklan, yang merupakan sumber pendapatan utama media konvensional.

Baca Juga :  Rio Panda Pertama Lahir di Indonesia Tumbuh Sehat

“Udah kebayang kan, bagaimana wartawan memproduksi berita, perusahaan pers membiayai produksi berita, tapi di ambil oleh platform dengan gratis,” tutur Dahlan.

Hubungan yang tidak seimbang ini kian di perparah karena platform digital menguasai data audiensi sekaligus ekosistem bisnisnya. Guna mengatasi masalah tersebut, Dewan Pers konsisten memperjuangkan agar jurnalistik masuk dalam kategori karya yang memiliki nilai ekonomi.

Pada regulasi yang berlaku saat ini, karya jurnalistik belum memiliki hak ekonomi yang kuat. Siapa pun dapat mengutip berita untuk keperluan apa saja, cukup dengan mencantumkan sumber asli.

“Kita berterima kasih bahwa Kementerian Hukum akhirnya mengadopsi ide mengenai perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam revisi undang-undang,” pungkas Dahlan. (Wd/*)

Berita Terkait

Purbaya Dicopot Prabowo, Suahasil Nazara Kini Jadi Menkeu
Iuran BPJS Kesehatan September 2026 Masih Segini
Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum
Jurnalis Hilang Selat Sunda Dicari Warga Carita
Kalsel Nihil Hotspot, Karhutla Kini Dipantau Ketat di Kalbar
Gambut Jadi Tantangan, Ini Wilayah Karhutla Tersulit di Kalbar
Bukan Gaptek, Generasi 40+ Justru Makin Aktif di Dunia Digital
Abu Anak Krakatau Terpantau di Lima Provinsi, Arah Angin Berubah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:39 WIB

Purbaya Dicopot Prabowo, Suahasil Nazara Kini Jadi Menkeu

Senin, 14 September 2026 - 13:07 WIB

Iuran BPJS Kesehatan September 2026 Masih Segini

Jumat, 11 September 2026 - 09:04 WIB

Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 21:06 WIB

Jurnalis Hilang Selat Sunda Dicari Warga Carita

Kamis, 10 September 2026 - 16:55 WIB

Kalsel Nihil Hotspot, Karhutla Kini Dipantau Ketat di Kalbar

Berita Terbaru

Build Aulus Terbaik 2026, Andalan EXP Lane MPL ID (Foto: duniagames)

Game

Build Aulus Terbaik 2026, Andalan EXP Lane MPL ID

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:09 WIB

Kumpulan kode warna MLBB terbaru untuk nickname dan chat berwarna di Mobile Legends (Foto: duniagames)

Game

Kode Warna MLBB Terbaru: 100+ Pilihan dan Cara Pakai

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:04 WIB

Huawei Cloud Siapkan Infrastruktur AI untuk Agentic Era

Teknologi

Huawei Cloud Siapkan Infrastruktur AI untuk Agentic Era

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:15 WIB

Laptop Gaming AI Terbaru 2026 dengan Performa Tinggi

Teknologi

Laptop Gaming AI Terbaru 2026 dengan Performa Tinggi

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:14 WIB