Kabarinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempermudah masyarakat yang ingin memeriksa riwayat kredit secara mandiri sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Proses pengecekan yang dahulu di kenal dengan istilah BI Checking ini, sekarang berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Calon debitur di sarankan melakukan pengecekan ini guna memastikan dokumen pembiayaan rumah berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Lembaga perbankan menggunakan catatan finansial dalam SLIK OJK sebagai indikator utama untuk mengukur kedisiplinan calon nasabah dalam membayar angsuran. Informasi ini memuat riwayat seluruh pinjaman, status pembayaran, serta tingkat kelancaran kredit yang pernah diambil sebelumnya. Pengecekan sejak awal membantu masyarakat mengukur peluang persetujuan bank, sekaligus memberikan waktu untuk membersihkan catatan merah jika masih ada tunggakan tersisa.
Langkah Praktis Cek SLIK OJK Secara Online
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor fisik OJK demi mendapatkan lembar hasil riwayat kredit. Proses permohonan informasi debitur dapat di akses sepenuhnya melalui jaringan internet dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:
-
Masuk ke laman resmi layanan SLIK OJK yang menyediakan fasilitas registrasi.
-
Cari dan klik menu pendaftaran antrean secara daring pada halaman utama.
-
Isi semua kolom formulir data diri secara lengkap sesuai dengan kartu identitas.
-
Unggah foto dokumen pendukung berupa KTP untuk warga negara Indonesia, atau paspor bagi warga negara asing.
-
Kirimkan permohonan tersebut, lalu tunggu sistem menyelesaikan tahapan verifikasi data.
Petugas OJK akan mengirimkan dokumen resmi hasil informasi debitur langsung menuju alamat email pemohon setelah seluruh berkas di nyatakan valid. Pengguna wajib memastikan akurasi data yang di input agar proses verifikasi tidak mengalami penolakan.
Memahami Tingkatan Skor Kolektibilitas Kredit
Laporan dari SLIK OJK membagi kualitas kredit nasabah ke dalam lima tingkatan kolektibilitas, atau sering di sebut dengan istilah “Kol”. Perbankan menggunakan angka-angka ini sebagai tolok ukur utama risiko pembiayaan:
-
Kol 1 (Lancar): Nasabah selalu membayar cicilan dengan tepat waktu sebelum melewati tanggal jatuh tempo.
-
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran pinjaman berkisar antara 1 hingga 90 hari.
-
Kol 3 (Kurang Lancar): Riwayat tunggakan cicilan sudah memasuki durasi 91 hingga 120 hari.
-
Kol 4 (Diragukan): Angsuran pembiayaan tidak dibayar dalam rentang waktu 121 hingga 180 hari.
-
Kol 5 (Macet): Fase terdalam di mana tunggakan pinjaman telah melampaui masa 180 hari.
Bank pada umumnya langsung memberikan persetujuan KPR kepada masyarakat yang memiliki catatan performa pada level Kol 1. Sebaliknya, posisi riwayat yang berada di angka Kol 3 sampai Kol 5 berpotensi besar memicu penolakan berkas pengajuan kredit oleh pihak analis bank.
Mengetahui kondisi riwayat finansial pribadi sebelum melangkah ke developer atau perbankan memperkecil risiko penolakan KPR. Catatan pembayaran yang bersih dan selalu tepat waktu membuat sistem penilaian internal perbankan berjalan jauh lebih cepat. Strategi ini memastikan impian memiliki hunian baru dapat terwujud tanpa hambatan skor kredit yang buruk. (Wd/*)









