Potongan Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK, DPR Ingatkan Risiko Besar bagi Daerah

Komisi II DPR RI menilai pemotongan pendapatan aparatur hingga 30 persen bukan solusi jangka panjang dan mendesak pemerintah pusat segera menyusun skema pembiayaan PPPK yang berkelanjutan.

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Potongan Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK, DPR Ingatkan Risiko Besar bagi Daerah (Foto: ChatGPT)

Ilustrasi. Potongan Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK, DPR Ingatkan Risiko Besar bagi Daerah (Foto: ChatGPT)

Kabarinaja.idPemotongan gaji ASN hingga 30 persen di sejumlah pemerintah daerah memicu perhatian Komisi II DPR RI. Kebijakan tersebut di terapkan sebagai upaya mempertahankan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar tetap bekerja di tengah keterbatasan anggaran daerah. DPR menilai langkah tersebut terlalu ekstrem dan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPR Soroti Dampak Pemotongan Gaji ASN terhadap Pelayanan Publik

Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, memahami adanya tekanan fiskal yang di hadapi beberapa pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Meski demikian, ia menilai pengurangan pendapatan aparatur hingga 30 persen bukan pilihan yang ideal. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat berdampak pada semangat kerja pegawai sekaligus kualitas pelayanan publik.

Ali mengingatkan bahwa aparatur sipil negara merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan. Apabila kesejahteraan mereka menurun secara signifikan, produktivitas birokrasi di khawatirkan ikut terdampak.

Ia berharap situasi seperti ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di berbagai daerah.

Baca Juga :  5 Drama Korea Terbaru Juni 2026 yang Wajib Ditonton

Daerah Berisiko Tinggi Perlu Dipetakan Sejak Dini

Ali mendesak pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai tenaga PPPK.

Fokus pada Daerah dengan PAD Rendah

Menurutnya, pemetaan harus memprioritaskan wilayah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif terbatas.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengangkatan PPPK pada masa mendatang tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengurangan pendapatan aparatur tidak boleh menjadi praktik yang terus berulang setiap kali daerah menghadapi tekanan anggaran.

DPR Dorong Skema Pendanaan PPPK yang Lebih Berkelanjutan

Ali mengusulkan agar pemerintah pusat bersama kementerian terkait segera menyusun formula pendanaan yang mampu memberikan kepastian bagi daerah.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) diharapkan dapat menyusun solusi yang bersifat jangka panjang.

Opsi Memasukkan Gaji PPPK ke Dalam DAU

Salah satu usulan yang disampaikan ialah mengkaji kemungkinan memasukkan komponen tertentu dari gaji PPPK secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga :  7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026

Melalui mekanisme tersebut, daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih stabil sehingga tidak perlu mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan ASN.

Pendekatan itu juga dinilai dapat membantu menjaga kesinambungan pembiayaan pegawai sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik.

Pemkot Tidore Jadi Contoh Kebijakan Penghematan Anggaran

Kebijakan pemotongan pendapatan aparatur sebelumnya diterapkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Pemerintah daerah tersebut memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan seluruh ASN sebesar 30 persen. Kebijakan itu diambil untuk menjaga pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tetap bekerja dan tidak mengalami penghentian hubungan kerja.

Peristiwa ini menjadi perhatian DPR karena menunjukkan adanya tantangan nyata dalam pengelolaan anggaran kepegawaian di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan solusi nasional yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal daerah, kesejahteraan aparatur, dan kualitas layanan publik bagi masyarakat. (Wd/*)

Berita Terkait

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026
Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN 2026
Gunung Bromo Ditutup Total, Kebakaran Meluas di TNBTS
Proklamasi 17 Agustus 1945 Berlangsung dalam Suasana Tegang
Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi
Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar
LPSK Hitung Restitusi Korban Penyekapan di Bandung
Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gunung Bromo Ditutup Total, Kebakaran Meluas di TNBTS

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Proklamasi 17 Agustus 1945 Berlangsung dalam Suasana Tegang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi

Berita Terbaru

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026 (Foto: setneg.go.id)

Nasional

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:01 WIB

Curug Minger di Lereng Gunung Slamet Tawarkan Suasana Sejuk (Foto:  wisatalombok.co.id/britainaja.com)

Wisata

Curug Minger di Lereng Gunung Slamet Tawarkan Suasana Sejuk

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:43 WIB

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti (Foto: RRI/Hana Syarif)

Ekonomi

Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:07 WIB

Ilustrasi. Kebiasaan di Kamar Mandi yang Picu Stroke (Foto: Ai)

Kesehatan

Kebiasaan di Kamar Mandi yang Picu Stroke

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:08 WIB

Artis Drakor Ha Young (Foto: Netflix/metcom)

Internasional

Ha Young Terseret Sejarah Keluarga, Agensi Akhirnya Minta Maaf

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:01 WIB