Kabarinaja.id – Kasus hafalan Alquran berhadiah minuman keras di festival The Sounds Project memasuki proses hukum baru. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti dan menerima lima laporan masyarakat.
Keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M. Polisi menyebut masing-masing memiliki keterlibatan berbeda dalam aktivitas yang berlangsung di booth minuman Newport di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Dua Tersangka Sudah Ditahan
Dari empat orang tersebut, RES dan AK menjadi dua tersangka yang telah ditangkap. Keduanya diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi kemudian menahan RES dan AK selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Masa penahanan tersebut dihitung sejak Kamis, 13 Agustus 2026.
Sementara itu, proses hukum terhadap I dan M masih berlangsung. Penyidik masih menangani perkara keduanya sesuai prosedur yang berlaku.
Peran Keempat Tersangka
Penyidik menyebut RES berperan sebagai pembawa acara atau MC dalam kegiatan tersebut. Ia diduga terlibat dalam interaksi yang berlangsung di area booth ketika tantangan diberikan kepada pengunjung.
I dan AK diduga menjadi pihak yang memberikan tantangan. Pengunjung diminta melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan berupa satu botol minuman beralkohol.
Adapun M disebut ikut tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Polisi kini mendalami peran setiap tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh.
Polisi Kumpulkan Bukti Digital
Perkara tersebut mencuat setelah rekaman aktivitas di booth beredar luas melalui media sosial. Video itu kemudian mendapat perhatian publik dan memicu kecaman terhadap penggunaan hafalan Alquran dalam aktivitas berhadiah minuman beralkohol.
Untuk memperjelas rangkaian kejadian, penyidik telah memeriksa lima saksi. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kawasan, penyelenggaraan festival, serta orang-orang yang berada di lokasi.
Polisi juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital. Bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari bahan penyidikan dalam menetapkan empat tersangka.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penanganan perkara sebelumnya berada di tingkat Polres Metro Jakarta Utara. Setelah dilimpahkan, Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Status tersangka tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
The Sounds Project Sampaikan Permintaan Maaf
Pihak The Sounds Project sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Promotor juga menyatakan mengecam penggunaan agama sebagai bagian dari tantangan atau kegiatan promosi di area festival.
Penyelenggara menegaskan bahwa aktivitas yang mengaitkan agama dengan promosi produk tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan mereka. Mereka juga menyatakan tidak membenarkan tindakan yang dinilai menyinggung agama maupun SARA.
Promotor kemudian menyatakan akan menegur pihak sponsor yang berkaitan. Selain itu, penyelenggara berencana mengawal proses identifikasi pihak yang terlibat dan melakukan evaluasi internal.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kejadian serupa kembali muncul dalam penyelenggaraan festival berikutnya.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Bertindak Sendiri
Perkembangan perkara ini juga diikuti imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum. Polda Metro Jaya meminta penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kembali rekaman dengan narasi yang dapat memicu konflik. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dengan penetapan empat tersangka, penyidikan kasus hafalan Alquran di The Sounds Project kini memasuki tahap lanjutan. Polisi masih memproses dua tersangka yang belum ditahan serta melengkapi penyidikan berdasarkan alat bukti yang tersedia. (Wd/*)










