Kabarinaja.id – Negara tanpa pajak penghasilan menjadi perhatian banyak orang karena menawarkan sistem perpajakan yang berbeda dari sebagian besar negara di dunia. Di saat banyak pemerintah mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai sumber utama penerimaan negara, beberapa negara justru mampu menjalankan pemerintahan tanpa membebankan pajak tersebut kepada warganya.
Kondisi itu bukan berarti negara-negara tersebut tidak memiliki pemasukan. Sebaliknya, mereka memperoleh pendapatan besar dari sektor lain seperti minyak dan gas, pariwisata, hingga layanan keuangan internasional. Dengan sumber pendapatan tersebut, kebutuhan anggaran negara tetap dapat dipenuhi.
Mengapa Ada Negara yang Tidak Memungut Pajak Penghasilan?
Di berbagai negara, penerimaan dari pajak penghasilan menjadi salah satu penopang utama anggaran pemerintah. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan.
Namun, sejumlah negara memiliki kekayaan sumber daya alam atau sektor ekonomi yang sangat kuat. Pendapatan dari sektor tersebut mampu menggantikan peran pajak penghasilan sebagai sumber pemasukan negara.
Daftar 13 Negara Bebas Pajak Penghasilan
1. Bahama
Bahama tidak mengenakan pajak penghasilan kepada penduduknya. Pemerintah memperoleh pemasukan terutama dari sektor pariwisata dan layanan keuangan lepas pantai.
2. Bahrain
Bahrain mengandalkan industri minyak sebagai sumber pendapatan utama. Meski bebas pajak penghasilan, masyarakat tetap membayar iuran jaminan sosial dan asuransi pengangguran. Izin tinggal permanen juga memiliki persyaratan investasi yang cukup tinggi.
3. Brunei Darussalam
Sebagai negara tetangga Indonesia, Brunei juga tidak menerapkan pajak penghasilan bagi warga. Pendapatan negara berasal dari minyak dan gas. Meski demikian, proses memperoleh izin tinggal tetap bagi warga asing sangat selektif.
4. Kuwait
Kuwait membebaskan individu dari pajak penghasilan berkat besarnya pendapatan sektor energi. Negara ini tetap menerapkan pajak badan usaha, PPN, serta iuran jaminan sosial.
5. Maladewa
Pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi Maladewa. Karena itu, pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan kepada penduduk. Kesempatan memperoleh kewarganegaraan bagi warga asing sangat terbatas.
6. Monako
Monako dikenal sebagai satu-satunya negara bebas pajak penghasilan di kawasan Eropa. Negara kecil ini juga terkenal sebagai pusat keuangan dunia, meski syarat tinggal di sana memerlukan kemampuan finansial yang tinggi.
7. Oman
Oman memperoleh pemasukan besar dari minyak dan gas. Walaupun tidak memungut pajak penghasilan pribadi, pemerintah tetap memberlakukan PPN serta pajak bagi badan usaha.
8. Qatar
Qatar juga membebaskan warga dari pajak penghasilan. Pendapatan negara berasal dari industri energi. Sementara itu, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar kontribusi jaminan sosial.
9. Saint Kitts dan Nevis
Negara kepulauan di Karibia ini telah menghapus pajak penghasilan sejak 1980. Program kewarganegaraan melalui investasi menjadi salah satu daya tariknya.
10. Arab Saudi
Arab Saudi tidak mengenakan pajak penghasilan bagi individu. Akan tetapi, ekspatriat dengan jenis penghasilan tertentu masih dapat dikenai kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Somalia
Somalia memang tidak memiliki pajak penghasilan. Meski demikian, kondisi keamanan dan stabilitas politik yang belum sepenuhnya pulih membuat negara ini belum menjadi tujuan favorit bagi investor maupun pendatang.
12. Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab menjadi salah satu negara bebas pajak penghasilan yang paling dikenal. Sektor minyak memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, sementara PPN tetap diterapkan pada berbagai barang dan jasa.
13. Vanuatu
Vanuatu memperoleh sebagian besar pendapatan negara dari sektor pariwisata. Negara ini juga menawarkan program kewarganegaraan melalui investasi yang relatif lebih mudah dibandingkan sejumlah negara lain.
Bagaimana Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia?
Indonesia tetap menerapkan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Pemerintah menerapkan sistem tarif progresif agar beban pajak lebih proporsional sesuai tingkat penghasilan masyarakat.
Berikut lapisan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi di Indonesia:
- Penghasilan Kena Pajak hingga Rp60 juta: 5 persen
- Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen
- Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen
- Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun.
Negara Bebas Pajak Bukan Berarti Tanpa Kewajiban
Walaupun tidak memungut pajak penghasilan, sebagian besar negara tersebut tetap memiliki bentuk pungutan lain, seperti pajak pertambahan nilai, iuran jaminan sosial, atau pajak badan usaha. Dengan demikian, sistem perpajakan tetap berjalan, hanya sumber penerimaan negaranya berbeda dari negara yang mengandalkan Pajak Penghasilan sebagai pemasukan utama. (Wd/*)










