Kabarinaja.id – Prancis resmi mengesahkan larangan medsos anak di bawah usia 15 tahun setelah parlemen menyetujui undang-undang baru yang mengatur pembatasan akses ke berbagai platform digital. Kebijakan tersebut akan mulai di berlakukan pada 1 September 2026 dan menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan aturan seketat ini demi menjaga kesehatan mental generasi muda.
Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Emmanuel Macron yang menilai regulasi baru menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. Pemerintah juga menugaskan seluruh penyedia platform media sosial untuk memastikan proses verifikasi usia berjalan efektif.
Prancis Terapkan Aturan Ketat untuk Platform Media Sosial
Undang-undang yang telah di sahkan mengharuskan platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat menolak pembuatan akun baru bagi pengguna yang belum berusia 15 tahun.
Sementara itu, akun milik anak di bawah usia tersebut yang telah aktif sebelumnya akan di tutup secara bertahap hingga Januari 2027.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan seluruh tanggung jawab pemeriksaan usia kepada perusahaan penyedia layanan media sosial. Dengan demikian, platform wajib memiliki sistem verifikasi yang mampu memastikan usia pengguna sebelum akun di aktifkan.
Emmanuel Macron Sebut Regulasi Ini Sebagai Langkah Besar
Presiden Emmanuel Macron menyampaikan bahwa kebijakan baru merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko penggunaan media sosial.
Menurutnya, Prancis kini berada di garis depan Eropa dalam menghadirkan perlindungan digital bagi generasi muda.
Macron juga menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai salah satu kemajuan penting dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak.
Teknologi Verifikasi Usia Di nilai Sudah Siap
Menteri Digital Prancis Anne Le Henanff memastikan teknologi yang di butuhkan untuk memverifikasi usia pengguna telah tersedia dan siap di terapkan.
Pemerintah memberi masa transisi selama beberapa bulan agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut.
Apabila proses verifikasi menunjukkan pengguna berusia di bawah 15 tahun, maka akun tidak akan dapat di gunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sahkan dengan Dukungan Mayoritas Parlemen
Rancangan undang-undang itu resmi berlaku setelah memperoleh dukungan mayoritas anggota parlemen.
Dalam pemungutan suara di Senat dan Majelis Nasional Prancis, sebanyak 279 anggota menyatakan setuju, sedangkan 81 anggota memilih menolak.
Hasil tersebut menunjukkan dukungan politik yang kuat terhadap upaya memperketat perlindungan anak di ruang digital.
Tren Pembatasan Media Sosial Mulai Meluas
Langkah Prancis memperlihatkan semakin banyak negara yang mengambil kebijakan serupa untuk mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak.
Sebelumnya, Australia mencatat sejarah pada Desember 2025 dengan menetapkan aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi menghapus akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Perusahaan yang melanggar dapat di kenai sanksi berupa denda bernilai sangat besar.
Sementara itu, Kanada dan Selandia Baru juga sedang menyiapkan regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia pengguna.
Indonesia Sudah Memiliki Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Indonesia turut memperkuat perlindungan anak melalui kebijakan yang di terbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi tersebut kemudian di perkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan itu mengatur penundaan pembuatan akun bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang di nilai memiliki tingkat risiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga X.
Kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang lebih awal menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan kelompok usia sebagai bagian dari perlindungan tumbuh kembang anak di era digital.
Mengapa Kebijakan Ini Menjadi Sorotan Dunia?
Pembatasan akses media sosial bagi anak di nilai semakin relevan seiring meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi, hingga risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.
Berbagai pemerintah kini mulai mengalihkan fokus dari sekadar mengawasi platform digital menjadi menetapkan aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan pengguna usia anak.
Dengan di berlakukannya regulasi di Prancis mulai September 2026, arah kebijakan global mengenai keamanan anak di ruang digital di perkirakan akan semakin berkembang dan menjadi acuan bagi negara-negara lain dalam menyusun regulasi serupa. (Wd/*)










