Kabarinaja.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini ramai di perbincangkan masyarakat. Hal ini di sebabkan adanya kebijakan pemerintah mengenai skema Kementerian PANRB. Perhatian publik tertuju pada besaran gaji hingga kemungkinan tunjangan yang akan di terima pegawai dalam skema baru tersebut.
Aturan mengenai PPPK paruh waktu telah di tuangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi itu di jelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara yang di angkat melalui perjanjian kerja dengan sistem upah menyesuaikan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini di siapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini menjadi perhatian nasional. Terutama bagi tenaga yang telah masuk dalam database pemerintah tetapi belum memperoleh formasi ASN penuh waktu.
Besaran Gaji Di sesuaikan Kemampuan Anggaran
Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah nominal gaji PPPK paruh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki standar penghasilan lebih jelas, besaran upah PPPK paruh waktu nantinya tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut di sebutkan bahwa pegawai PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara penghasilan saat masih menjadi tenaga non-ASN atau mengikuti standar upah minimum daerah setempat.
Artinya, nominal gaji bisa berbeda di tiap wilayah karena di pengaruhi oleh UMP atau UMK masing-masing daerah serta kemampuan keuangan instansi pemerintah tempat pegawai bekerja.
Kondisi itu membuat banyak tenaga honorer mulai menghitung potensi pendapatan yang akan di terima apabila nantinya masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal lebih baik di perkirakan memiliki peluang memberikan penghasilan lebih tinggi di banding wilayah dengan anggaran terbatas.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Masih Di tunggu
Tak hanya soal gaji, publik juga mulai mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu nantinya memperoleh tunjangan layaknya ASN lainnya.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum merinci secara detail jenis tunjangan yang akan di berikan. Namun dalam aturan di sebutkan PPPK paruh waktu tetap berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai perbandingan, skema tunjangan PPPK penuh waktu sebelumnya telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, PPPK memperoleh sejumlah fasilitas seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, serta tunjangan lain sesuai posisi dan lokasi kerja.
Karena itu, banyak tenaga non-ASN kini menunggu kepastian apakah sebagian komponen tunjangan tersebut nantinya juga akan di terapkan pada PPPK paruh waktu di masing-masing instansi pemerintah.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kepastian tunjangan menjadi faktor penting untuk menjaga kesejahteraan pegawai, terutama bagi tenaga guru dan kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Berpeluang Di angkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk di angkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Mekanisme tersebut di lakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran pemerintah.
Formasi yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu saat ini mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah.
Kebijakan ini di anggap menjadi jalan tengah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer nasional tanpa langsung membebani anggaran negara secara besar-besaran.
Bagi sebagian tenaga non-ASN, skema PPPK paruh waktu setidaknya memberi kepastian status kerja di banding tetap berada di posisi honorer tanpa kejelasan pengangkatan. Meski begitu, kepastian mengenai sistem penggajian dan tunjangan masih menjadi hal yang paling di nantikan para pegawai.(Tim)









