Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Aturan Baru

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarinaja.idPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini ramai di perbincangkan masyarakat. Hal ini di sebabkan adanya kebijakan pemerintah mengenai skema Kementerian PANRB. Perhatian publik tertuju pada besaran gaji hingga kemungkinan tunjangan yang akan di terima pegawai dalam skema baru tersebut.

Aturan mengenai PPPK paruh waktu telah di tuangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi itu di jelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara yang di angkat melalui perjanjian kerja dengan sistem upah menyesuaikan kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini di siapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini menjadi perhatian nasional. Terutama bagi tenaga yang telah masuk dalam database pemerintah tetapi belum memperoleh formasi ASN penuh waktu.

Besaran Gaji Di sesuaikan Kemampuan Anggaran

Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah nominal gaji PPPK paruh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki standar penghasilan lebih jelas, besaran upah PPPK paruh waktu nantinya tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia.

Dalam aturan tersebut di sebutkan bahwa pegawai PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara penghasilan saat masih menjadi tenaga non-ASN atau mengikuti standar upah minimum daerah setempat.

Baca Juga :  Isi Garasi Dadan Hindayana Usai Dicopot dari Kepala BGN

Artinya, nominal gaji bisa berbeda di tiap wilayah karena di pengaruhi oleh UMP atau UMK masing-masing daerah serta kemampuan keuangan instansi pemerintah tempat pegawai bekerja.

Kondisi itu membuat banyak tenaga honorer mulai menghitung potensi pendapatan yang akan di terima apabila nantinya masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal lebih baik di perkirakan memiliki peluang memberikan penghasilan lebih tinggi di banding wilayah dengan anggaran terbatas.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Masih Di tunggu

Tak hanya soal gaji, publik juga mulai mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu nantinya memperoleh tunjangan layaknya ASN lainnya.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum merinci secara detail jenis tunjangan yang akan di berikan. Namun dalam aturan di sebutkan PPPK paruh waktu tetap berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai perbandingan, skema tunjangan PPPK penuh waktu sebelumnya telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, PPPK memperoleh sejumlah fasilitas seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, serta tunjangan lain sesuai posisi dan lokasi kerja.

Baca Juga :  Beasiswa Aperti BUMN 2026 Kuliah Gratis di 6 Kampus Top Resmi Dibuka

Karena itu, banyak tenaga non-ASN kini menunggu kepastian apakah sebagian komponen tunjangan tersebut nantinya juga akan di terapkan pada PPPK paruh waktu di masing-masing instansi pemerintah.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kepastian tunjangan menjadi faktor penting untuk menjaga kesejahteraan pegawai, terutama bagi tenaga guru dan kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.

Berpeluang Di angkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk di angkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Mekanisme tersebut di lakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran pemerintah.

Formasi yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu saat ini mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah.

Kebijakan ini di anggap menjadi jalan tengah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer nasional tanpa langsung membebani anggaran negara secara besar-besaran.

Bagi sebagian tenaga non-ASN, skema PPPK paruh waktu setidaknya memberi kepastian status kerja di banding tetap berada di posisi honorer tanpa kejelasan pengangkatan. Meski begitu, kepastian mengenai sistem penggajian dan tunjangan masih menjadi hal yang paling di nantikan para pegawai.(Tim)

Berita Terkait

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru HP di Sekolah, Ini Dampaknya bagi Siswa dan Orang Tua
Potongan Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK, DPR Ingatkan Risiko Besar bagi Daerah
Mulai September 2026, Jatah Bagasi Garuda Indonesia Naik hingga 64 Kg
Daftar Harga Pupuk Terbaru Juli 2026, Cek Rinciannya
Cara dan Syarat Dapat Tiket Masuk Ancol Gratis 10 Juli
Harga BBM Juli 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Se-Indonesia
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah
Waspada Risiko DBD Saat El Nino Godzilla Melanda Indonesia
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:03 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru HP di Sekolah, Ini Dampaknya bagi Siswa dan Orang Tua

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:07 WIB

Potongan Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK, DPR Ingatkan Risiko Besar bagi Daerah

Senin, 13 Juli 2026 - 18:11 WIB

Mulai September 2026, Jatah Bagasi Garuda Indonesia Naik hingga 64 Kg

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:06 WIB

Daftar Harga Pupuk Terbaru Juli 2026, Cek Rinciannya

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:39 WIB

Cara dan Syarat Dapat Tiket Masuk Ancol Gratis 10 Juli

Berita Terbaru

Ford Everest Platinum Resmi Meluncur, Mesin V6 3.0L (Foto: ford)

Otomotif

Ford Everest Platinum Resmi Meluncur, Mesin V6 3.0L

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:02 WIB

Film Bioskop Terbaru Pekan Ini, Ini Jadwal Tayangnya (Foto: Ai)

Showbiz

Film Bioskop Terbaru Pekan Ini, Ini Jadwal Tayangnya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:10 WIB

Jadwal MWI 2026 Hari Ini, Team Vitality Tantang Gen.G (Foto: MLBB Esports/ChatGPT)

Game

Jadwal MWI 2026 Hari Ini, Team Vitality Tantang Gen.G

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:03 WIB