Kabarinaja.id – Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia berhasil mencetak prestasi internasional. Indonesia resmi menduduki peringkat pertama dunia dalam transparansi laporan belanja perpajakan (tax expenditure report / TER). Capaian ini mengukuhkan komitmen sistem keuangan negara yang akuntabel dan terbuka.
Berdasarkan rilis Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) pada 11 Mei 2026, Indonesia memimpin di posisi puncak dari total 116 negara dengan perolehan skor 79,9 poin. Raihan ini menempatkan Indonesia di atas negara-negara maju. Australia berada di peringkat ketiga, Prancis di posisi kesembilan, dan Amerika Serikat tertahan di peringkat ke-17.
Lompatan Konsisten Sejak 2023
GTETI hadir sebagai indeks komparatif global perdana yang mengukur kualitas, keteraturan, dan cakupan informasi laporan insentif pajak. Penilaian berbasis pada lima dimensi utama, meliputi ketersediaan akses publik, kelengkapan data deskriptif, hingga evaluasi berkala terhadap pengeluaran pajak.
Posisi Indonesia di panggung global terus menanjak dalam tiga tahun terakhir.
| Tahun Rilis Indeks | Peringkat Indonesia |
| 2023 (Peluncuran Perdana) | Peringkat 15 |
| 2024 | Peringkat 2 |
| 2026 (Terbaru) | Peringkat 1 |
Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan prestasi ini melalui keterangan resmi pada Senin, 18 Mei 2026. Pemerintah akan terus menyempurnakan kualitas pelaporan serta memperketat pemantauan evaluasi. Langkah ini diambil agar pemanfaatan insentif fiskal berjalan lebih terukur dan membawa dampak maksimal bagi perekonomian nasional.
Dampak Langsung Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Prestasi di tingkat makro ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan instrumen perlindungan daya beli yang nyata bagi publik. Transparansi tinggi memastikan bahwa setiap rupiah insentif pajak yang tidak dipungut negara benar-benar di salurkan ke sektor produktif, bukan menguap tanpa kejelasan.
Sesuai data laporan tahun 2025, realisasi belanja perpajakan mencapai Rp389 triliun. Hebatnya, porsi di atas 70 persen langsung mengalir untuk menyokong sektor rumah tangga serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan fiskal ini di rancang secara selektif dan tepat sasaran demi menjaga kapasitas keuangan negara tetap sehat. Bagi Anda sebagai pelaku usaha atau masyarakat umum, berikut adalah bentuk pemanfaatan nyata dari kebijakan insentif pajak yang di laporkan:
-
Penyediaan Kebutuhan Pokok: Menjaga stabilitas harga bahan makanan dan keterjangkauan sektor hunian.
-
Subsidi Layanan Publik: Memangkas biaya riil pada sektor pendidikan, kesehatan, serta moda transportasi massal.
-
Penguatan Sektor Usaha: Membantu efisiensi operasional UMKM untuk mendorong penyerapan lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Melalui transparansi yang diakui dunia ini, ruang penyimpangan anggaran di tekan seminimal mungkin. Sektor bisnis mendapatkan kepastian hukum yang sehat, sementara masyarakat luas dapat mengawal langsung aliran dana subsidi pajak demi kualitas hidup yang lebih baik. (Wd/*)









