Kabarinaja.id – Pandji Pragiwaksono mengungkapkan bahwa dirinya kini di wajibkan menyerahkan materi stand up comedy kepada kepolisian sebelum menggelar pertunjukan. Menurut komika tersebut, dokumen itu menjadi bagian dari proses memperoleh izin penyelenggaraan acara setelah mencuatnya polemik terkait pertunjukan Mens Rea.
Pengakuan tersebut di sampaikan Pandji dalam wawancara yang di kutip Variety, Jumat (31/7/2026). Ia menyebut mekanisme tersebut merupakan pengalaman baru dalam perjalanan kariernya sebagai komika.
Pandji Sebut Izin Pertunjukan Bergantung pada Persetujuan Materi
Pandji menjelaskan bahwa naskah pertunjukan harus lebih dulu di kirim kepada aparat. Setelah materi di nilai memenuhi persyaratan, barulah izin keramaian dapat di terbitkan.
“Saya di wajibkan mengirimkan naskah lelucon saya ke pihak kepolisian,” ujar Pandji Pragiwaksono sebagaimana di kutip Variety.
Menurutnya, prosedur tersebut belum pernah ia alami pada pertunjukan-pertunjukan sebelumnya.
Komika Senior Menilai Aturan Ini Hal Baru
Untuk memastikan apakah prosedur tersebut memang lazim di terapkan, Pandji mengaku sempat berdiskusi dengan sejumlah komika senior di Indonesia.
Dari perbincangan itu, ia memperoleh tanggapan bahwa kewajiban menyerahkan naskah sebelum tampil merupakan sesuatu yang belum pernah di terapkan dalam industri stand up comedy nasional.
“Saya sempat berkumpul dengan beberapa komika senior Indonesia, dan mereka bilang, ‘Hal seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ini baru ada setelah kasus Mens Rea‘,” kata Pandji.
Pandji Menilai Proses Hukum Tidak Akan Berujung Penjara
Pandji juga menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang berkaitan dengan materi Mens Rea. Berdasarkan keyakinan pribadinya, ia tidak memperkirakan persoalan tersebut akan berakhir dengan hukuman penjara.
Ia berpendapat bahwa langkah hukum terhadap dirinya justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap pemerintah apabila berujung pada penahanan.
Pandji mengatakan dirinya menduga proses tersebut lebih mengarah pada upaya membatasi kritik yang di sampaikan melalui materi komedinya.
“Saya memiliki keyakinan kuat bahwa para politisi ini sebenarnya tidak ingin melakukan apa-apa pada saya. Saya rasa masalah ini tidak akan sampai membuat saya di penjara, karena itu hanya akan membuat citra pemerintah terlihat buruk,” ujarnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa dugaan tersebut masih merupakan pandangan pribadinya dan berharap penilaiannya terbukti benar.
Laporan Polisi Bermula dari Materi Mens Rea
Kasus yang menimpa Pandji berawal dari laporan yang di ajukan Rizki Abdul Rahman Wahid. Pelapor mengatasnamakan Koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026.
Laporan tersebut menilai materi komedi Mens Rea yang tayang di Netflix mengandung unsur penghinaan, memicu kegaduhan, dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pertunjukan Tayang Global Lewat Netflix
Pertunjukan spesial Mens Rea pertama kali di gelar Pandji Pragiwaksono di Indonesia Arena, Jakarta, pada 30 Agustus 2025.
Materi yang di bawakannya banyak menyinggung dinamika politik dan kondisi demokrasi di Indonesia. Rekaman pertunjukan tersebut kemudian di rilis secara global melalui layanan streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.
Prosedur Baru Menjadi Sorotan
Pernyataan Pandji mengenai kewajiban menyerahkan naskah kepada kepolisian menjadi perhatian karena di nilai berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan pertunjukan setelah polemik Mens Rea.
Hingga kini, pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari Pandji mengenai pengalaman yang ia alami dalam proses pengurusan izin pertunjukan. Sementara itu, perkara hukum terkait laporan terhadap materi Mens Rea masih menjadi bagian dari proses yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Wd/*)










