Kabarinaja.id – Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) milik BPJS Ketenagakerjaan mengalami lonjakan sepanjang Maret 2026. Peningkatan tersebut terjadi di tengah masih tingginya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan nilai klaim JHT naik hingga Rp1,85 triliun atau tumbuh 14,1 persen di banding periode sebelumnya. Lonjakan itu dipicu meningkatnya jumlah pekerja yang mencairkan dana setelah kehilangan pekerjaan.
Klaim JKP Melonjak Hampir Dua Kali Lipat
Tak hanya JHT, pembayaran manfaat JKP juga mengalami kenaikan tajam. Sepanjang Maret 2026, klaim program tersebut melonjak hingga 91 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Menurut Ogi, kenaikan itu tidak lepas dari kebijakan relaksasi syarat pencairan manfaat dan penambahan nilai bantuan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan tersebut membuat akses peserta terhadap manfaat JKP menjadi lebih mudah di banding sebelumnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengelolaan dana jaminan sosial yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan nasional.
OJK Soroti Risiko pada Industri Asuransi
Meningkatnya angka PHK juga mulai memberi tekanan terhadap industri asuransi, khususnya asuransi jiwa kredit. Saat pendapatan masyarakat terganggu, kemampuan membayar premi maupun cicilan kredit ikut terdampak.
Ogi menjelaskan, banyak masyarakat kini lebih fokus memenuhi kebutuhan pokok setelah kehilangan pekerjaan. Situasi itu membuat risiko polis lapse atau berhenti aktif semakin tinggi. Di sisi lain, perusahaan asuransi juga menghadapi ancaman meningkatnya gagal bayar debitur.
Jika kondisi ekonomi belum membaik, tekanan terhadap rasio klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi berpotensi meningkat. Karena itu, perusahaan di minta lebih waspada dalam mengelola risiko keuangan.
Tekanan Ekonomi Bisa Picu Klaim Tidak Langsung
Meski produk asuransi jiwa kredit umumnya memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia atau cacat tetap total, tekanan ekonomi akibat PHK dinilai tetap bisa berdampak pada kenaikan klaim.
Faktor kesehatan hingga tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan di sebut dapat memicu risiko baru bagi nasabah. Kondisi itu membuat perusahaan asuransi perlu memperhitungkan dampak sosial-ekonomi secara lebih luas dalam pengelolaan bisnis mereka.
Dalam beberapa bulan terakhir, isu PHK memang menjadi perhatian publik setelah sejumlah perusahaan melakukan efisiensi akibat perlambatan ekonomi global dan penurunan permintaan pasar. Situasi ini turut memengaruhi daya beli masyarakat dan stabilitas sektor keuangan domestik.
OJK Minta Perusahaan Perkuat Manajemen Risiko
Untuk menjaga stabilitas industri, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Langkah yang di sarankan meliputi pengetatan proses underwriting pada sektor usaha yang rawan PHK serta penyesuaian premi sesuai profil risiko terbaru.
Perusahaan juga di minta memperkuat skema pembagian risiko dengan pihak perbankan agar penyaluran kredit tetap berjalan sehat dan terukur.
Di samping itu, OJK mendorong peningkatan verifikasi klaim dan integrasi data dengan sektor perbankan. Langkah tersebut di nilai penting agar kualitas kredit debitur bisa di pantau lebih cepat sehingga potensi risiko dapat diantisipasi sejak dini.(Tim)









