DJKI Blokir 1.004 Situs Bajakan, Lindungi Industri Kreatif Digital

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar (Foto: Dok Humas Ditjen KI/RRI)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar (Foto: Dok Humas Ditjen KI/RRI)

Kabarinaja.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengambil tindakan tegas terhadap maraknya pelanggaran hak cipta di internet. Sepanjang tahun 2025 hingga 17 Mei 2026, otoritas ini merekomendasikan pemblokiran 1.004 situs web yang menyebarkan konten ilegal. Langkah ini krusial untuk mengamankan iklim investasi dan ekosistem digital yang bersih di tanah air.

Pelaku industri kreatif nasional kini mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Negara berkomitmen hadir untuk mengawal setiap karya, kreativitas, dan modal yang telah di tanamkan oleh para kreator.

“Penutupan akses situs bajakan merupakan upaya negara melindungi karya, kreativitas, dan investasi agar memperoleh perlindungan layak. Langkah tersebut penting menjaga ekosistem digital sehat sekaligus memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual nasional,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, melalui pernyataan resmi di Jakarta pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Data DJKI menunjukkan bahwa 885 rekomendasi pemblokiran di terbitkan sepanjang tahun 2025. Aduan tersebut masuk dari berbagai sektor penyiaran, termasuk pemegang hak cipta film, media massa, perusahaan penerbitan, hingga platform layanan streaming digital.

Baca Juga :  Cek Penerima PIP 2026: Cara Mudah Pastikan Bantuan Cair

Tren penegakan hukum ini terus berlanjut. Memasuki periode Januari sampai pertengahan Mei 2026, terdapat 119 situs bajakan tambahan yang di ajukan untuk di tutup. Lonjakan laporan tertinggi terjadi pada Januari 2026 dengan total 61 situs, yang kemudian di ikuti oleh laporan pada bulan Februari, Maret, dan April. Secara akumulatif, total rekomendasi tindakan tegas yang pernah di keluarkan institusi ini mencapai 2.720 situs.

Proses Verifikasi Ketat Sebelum Pemblokiran

DJKI tidak langsung mematikan sebuah situs tanpa dasar yang kuat. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat atau pelaku usaha wajib melewati proses pemeriksaan berlapis.

Prosedur baku penanganan pelanggaran digital ini meliputi:

  • Verifikasi Administrasi: Memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan hak cipta dari pelapor.

  • Analisis Substansi: Menilai secara teknis dan hukum apakah platform digital yang di laporkan benar-benar memuat konten ilegal.

  • Rapat Klarifikasi: Menggelar pertemuan evaluasi bersama tim ahli jika di temukan kasus yang membutuhkan analisis mendalam.

Baca Juga :  Proklamasi 17 Agustus 1945 Berlangsung dalam Suasana Tegang

Mekanisme ini memastikan bahwa setiap keputusan pemblokiran situs komersial ilegal lahir dari pengujian objektif, akurat, dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.

Dampak dan Langkah Praktis untuk Anda

Situs bajakan kerap menjadi sarang malware, pencurian data pribadi, dan penipuan digital yang mengintai perangkat Anda. Pengguna internet di Indonesia diimbau untuk beralih ke platform streaming dan distribusi legal guna mendukung keberlanjutan industri kreatif lokal.

Bagi para kreator konten, pemilik hak siar, maupun penerbit yang menemukan karyanya di gandakan secara ilegal di internet, Anda dapat memanfaatkan jalur hukum yang di sediakan DJKI. Pengaduan resmi dapat di ajukan secara daring melalui situs resmi DJKI dengan menyertakan bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual serta tautan (link) situs yang melakukan pelanggaran. Penegakan hukum yang cepat dan adaptif ini menjadi jaminan perlindungan aset digital Anda di era modern. (Nd/*)

Berita Terkait

Mengapa Soekarno Memilih Tanggal 17 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
BMKG Akhiri Peringatan Tsunami, Gelombang Terdeteksi di Sejumlah Daerah
Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur
Roehana Koeddoes, Perempuan yang Mengubah Perjuangan Lewat Pena
Prabowo Siapkan Kredit Murah untuk Motor Listrik Nasional
76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026
Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN 2026
Gunung Bromo Ditutup Total, Kebakaran Meluas di TNBTS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengapa Soekarno Memilih Tanggal 17 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:52 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami, Gelombang Terdeteksi di Sejumlah Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Prabowo Siapkan Kredit Murah untuk Motor Listrik Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

76 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

Berita Terbaru

Paskibraka Kerinci 2026, Ini 30 Anggotanya (Foto: britainaja.com)

Daerah

Paskibraka Kerinci 2026, Ini 30 Anggotanya

Sabtu, 15 Agu 2026 - 13:59 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur (Foto: BMKG/RRI)

Nasional

Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Nusa Tenggara Timur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 06:55 WIB