Kabarinaja.id – Pemerintah memperketat kriteria pemanfaat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi teranyar ini resmi mencoret sejumlah profesi seperti pengacara, selebgram, hingga pekerja bebas dari daftar penerima insentif tarif 0,5 persen.
Langkah ini diambil guna menyempurnakan ketentuan terdahulu yang di atur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, pemerintah mempertegas bahwa insentif pajak ini sekarang terbatas hanya untuk tiga kategori. Ketiganya meliputi wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang di dirikan oleh satu orang, serta koperasi.
“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang di kenai PPh bersifat final sebagaimana di maksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang di di rikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi petikan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, di kutip Minggu (31/5).
Meskipun klasifikasi subjeknya di perketat, pemerintah memilih untuk mempertahankan besaran tarif pajak. Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026, nilai tarif tetap bertahan sebesar 0,5 persen untuk pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Daftar Profesi yang Dicoret dari PPh Final 0,5%
Pemerintah memberikan batasan yang sangat tegas mengenai jenis penghasilan yang tidak boleh menikmati fasilitas ini. Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026 secara spesifik mengecualikan pendapatan dari sektor jasa pekerjaan bebas.
Kelompok profesi formal yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, serta aktuaris.
Tidak hanya profesi konvensional, para pelaku industri kreatif dan digital juga di larang menggunakan skema tarif flat ini. Musisi, penyanyi, model, pemain film, influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten kini wajib menggunakan metode penghitungan pajak normal.
“Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana di maksud pada ayat (3) huruf a meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,” tulis Pasal 56 ayat (4) regulasi tersebut.
Pengecualian ini juga menyasar profesi olahragawan, agen iklan, pengawas proyek, agen asuransi, moderator, pengajar, pelatih, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM).
Ketentuan Baru Omzet dan Penghapusan Batas Waktu
Lewat beleid baru ini, pemerintah mendefinisikan peredaran bruto sebagai total omzet dari seluruh kegiatan usaha dan jasa dalam satu tahun pajak terakhir. Komponen ini mencakup penghasilan final maupun nonfinal, termasuk pendapatan yang bersumber dari luar negeri.
Seluruh imbalan berbentuk uang tunai atau nilai uang wajib di hitung sebagai peredaran bruto sebelum di potong oleh diskon penjualan ataupun potongan tunai lainnya.
Namun, kabar baik muncul bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Pemerintah resmi menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya membatasi durasi pemanfaatan PPh final. Lewat penghapusan ini, mereka dapat terus menikmati tarif 0,5 persen tanpa batas waktu, sepanjang omzet tahunannya tidak melewati angka Rp 4,8 miliar.
Aturan Khusus Koperasi dan Masa Transisi
Ketentuan berbeda berlaku untuk institusi koperasi. Pemerintah membatasi masa pemanfaatan PPh final bagi koperasi maksimal hanya empat tahun pajak sejak badan usaha tersebut terdaftar.
Sementara itu, badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT) non-perorangan, serta BUMDes yang sudah telanjur memakai fasilitas ini berdasarkan aturan lama, tetap di izinkan menggunakannya hingga masa berlaku insentif mereka berakhir.
Guna menjaga stabilitas, pemerintah juga menyiapkan skema transisi. Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya habis pada 2024 mendapatkan perpanjangan masa tarif final hingga tahun pajak 2025 dan 2026.
Bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa berlakunya habis pada 2025, kelonggaran di berikan hingga tahun pajak 2026. Selanjutnya, koperasi yang terdaftar sebelum aturan ini terbit dan masa fasilitasnya habis pada rentang 2024-2029, tetap di perbolehkan memakai tarif final 0,5 persen hingga tahun pajak 2029.
Sebagai informasi, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini telah di undangkan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2026. (Wd/*)









